Sejumlah buruh saat melaksanakan aksi di depan Kantor Kementerian Tenaga Kerja, Jakarta, Rabu (16/2/2022). | Republika/Putra M. Akbar

Tajuk

Menuntaskan Polemik Jaminan Hari Tua

Kita mendesak pemerintah segera menyelesaikan masalah JHT ini dengan para pekerja.

Apa yang dilakukan Menakertrans Ida Fauziyah saat polemik pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) pekerja memanas? Ya, menakertrans menghadirkan diri di channel YouTube Deddy Corbuzier.

Selama 44 menit lebih, Deddy yang mantan pesulap kondang itu mendengar Menakertrans Ida memaparkan program JHT-nya. Tayangan tersebut menarik 1,9 juta penonton. Jumlah penonton itu tergolong kecil di channel Deddy, dibandingkan menteri lainnya saat tampil.

Yang ramai di kolom komentar. Sebanyak 33 ribu user menumpahkan uneg-uneg mereka di situ. Kalau dicermati sekilas, mayoritas dari komentar itu mengkritik kebijakan menakertrans. Sebagian lainnya mengkritik Deddy karena kerap menampilkan pejabat pemerintah.

Persoalan JHT-nya sendiri ya tidak ‘tuntas’. Maksudnya, tentu JHT sudah tuntas di tangan pemerintah, dan segera berjalan. Malah per hari ini, Selasa (22/2), pemerintah merilis Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebuah program baru yang memang menjadi pasangan dari JHT.

Namun di mata para pekerja, persoalan JHT ini jauh dari selesai. Tidak kurang pengacara kondang, Hotman Paris, ikut berkomentar soal JHT dan menantang menakertrans berdebat.

 
Namun di mata para pekerja, persoalan JHT ini jauh dari selesai. Tidak kurang pengacara kondang, Hotman Paris, ikut berkomentar soal JHT dan menantang menakertrans berdebat.
 
 

Kita tentu menyayangkan pemerintah tidak sigap menjawab kebingungan para pekerja ini, untuk kemudian diberi jalan keluar. Padahal, kelompok pekerja sudah mengirim surat ke Presiden Joko Widodo. Namun, Presiden Jokowi belum berkomentar. Begitu juga Wapres KH Ma’ruf Amin. Presiden bahkan belum terlihat memanggil menakertrans ke Istana.

Artinya apa? Sudah tiga pekan persoalan JHT ini terkatung-katung. Mengapa pemerintah menggantung persoalan ini? Apakah bagi pemerintah persoalan JHT tidak prioritas dan mendesak harus diselesaikan?

Buruh menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2002. Satu orang buruh sudah menggugat aturan tersebut ke Mahkamah Agung. Sementara kelompok buruh lainnya, sedang mempelajari potensi untuk melakukan gugatan beramai-ramai ke MA untuk mencabut peraturan tersebut.

Penelusuran Republika menemukan, sejak polemik mencuat, makin banyak pekerja yang segera mencairkan JHT-nya. Meskipun Republika juga menemukan ada pekerja yang setuju baru akan mengambil JHT tersebut puluhan tahun kemudian. “Anggap saja tabungan,” jawab mereka.

Pekan lalu, Badan Pengelola Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menggelar webinar terkait JHT-JKP. Salah satu materinya adalah penjelasan untung rugi mengambil JHT atau JKP.

Dalam jangka pendek atau pekerja yang baru bekerja sekitar dua tahun, menurut BPJS Ketenagakerjaan, lebih menguntungkan untuk tidak menarik JHT dan mendapat JKP. Selisihnya, bila pekerja tersebut bergaji sekitar Rp 5 juta, bisa mencapai hampir Rp 2 juta.

Namun sebaliknya, bilamana pekerja dengan masa kerja antara 5-10 tahun mengambil JHT atau JKP, dijelaskan lebih menguntungkan untuk bisa mengambil JHT.

 
Penelusuran Republika menemukan, sejak polemik mencuat, makin banyak pekerja yang segera mencairkan JHT-nya.
 
 

Ini bisa kita pahami dalam konteks JKP adalah program pemerintah saat krisis akibat Covid-19 merebak. Karena selain JKP, sejumlah kementerian lain pun memiliki program bantuan bagi para pekerja. Termasuk program penyaluran uang tunai, kursus ketrampilan, dan lain-lain.

Kita mendesak pemerintah segera menyelesaikan masalah JHT ini dengan para pekerja. Yang salah satunya dengan dirilisnya program JKP.

JKP adalah program yang menurut Kemenakertrans akan menggantikan peran JHT sebagai bantalan krisis para pekerja yang dipecat. Meski menyisakan pertanyaan soal bagaimana dengan pekerja yang diminta mengundurkan diri?

Kita berharap, pemerintah tidak mengulang kesalahan komunikasi JHT saat merilis program JKP. Harus lebih lugas dan taktis. Mengenai JHT, kita tetap berpendapat bahwa pemerintah sebaiknya menunda permenaker tersebut.

Ingat: buruh tidak sepenuhnya menolak aturan itu. Yang kaum pekerja tolak adalah aturan itu terbit pada saat krisis. Harusnya aturan itu terbit pada kondisi perekonomian normal.

Pemerintah seakan tidak menyadari bahwa ada ratusan juta jiwa yang terlibat di dalam polemik JHT/JKP ini. Karena bukan hanya para pekerja atau buruh, melainkan juga keluarga mereka yang bergantung dari uang tersebut.

Apakah pemerintah tidak menyadari bahwa mereka itu semua adalah pemilik hak politik pada pemilu? Mereka yang kini merasa terus-menerus dikecewakan. Sudah ada polemik JHT/JKP, minyak goreng langka dan mahal, produsen tempe tahu mogok, entah apalagi ke depan.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat