Jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) melindungi masyarakat dari kehilangan pekerjaan | WAHYU PUTRO A/ANTARA FOTO

Nasional

Pemerintah Seharusnya Sosialisasikan JKP

JKP merupakan program baru yang melindungi masyarakat dari kehilangan pekerjaan.

JAKARTA -- Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyoroti komunikasi yang dilakukan pemerintah terkait Permenaker 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Menurut dia, pemerintah seharusnya menyosialisasikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) lebih dulu ke masyarakat.

Ia mengatakan, hal yang ramai di publik saat ini justru soal pencairan dana JHT. "Kalau memang pemerintah memosisikan JKP ini sebagai bagian dari pengganti JHT, harusnya yang disosialisasikan dulu, yang dirilis, adalah jaminan kehilangan pekerjaan," kata Timboel dalam diskusi daring, Ahad (20/2).

Menurut dia, Indonesia agak terlambat memiliki JKP dibandingkan beberapa negara di Asia Tenggara lain, seperti Malaysia, Laos, dan Vietnam, Jepang, dan Korea. "JKP itu merupakan praktik di internasional di konvensi 102 ILO,” kata dia. 

Timboel juga mengatakan, Permenaker tentang JHT sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Menurut dia, aturan dalam Permenaker 19 Tahun 2015 selama ini salah karena para pekerja bisa mengambil uangnya setelah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ia mengutip data survei sosial ekonomi nasional Badan Pusat Statistik 2020 yang menyebut, masyarakat yang paling dominan mengalami kemiskinan adalah lansia. Karena itu, perlu didorong agar lansia juga memiliki daya beli.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak JKP karena merupakan produk omnibus law Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

"Karena JKP produk omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja, dan hakim Mahkamah Konstitusi sudah menyatakan bahwa omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, sampai dipenuhinya syarat maka Undang-Undang Cipta Kerja adalah inkonstitusional," kata Said dalam diskusi daring, Ahad (20/2).

Selain itu, KSPI menegaskan, Undang-Undang Cipta Kerja cacat formal. KSPI akan mengambil langkah hukum jika nantinya diketahui ada anggaran yang sudah disiapkan pemerintah setelah putusan MK tersebut diketok. 

Alasan lain KSPI menolak JKP karena rekomposisi (subsidi silang) iuran justru 'merampas' hak para pekerja. Said menambahkan, JKP tidak menjawab persoalan dan yang dibutuhkan pekerja adalah JHT.

Staf Khusus Kemenaker Dita Indah Sari menyadari adanya persoalan komunikasi tersebut. Dita mengatakan, Kemenaker akan mengoptimalkan proses dialog dan sosialisasi agar pesan yang ingin disampaikan pemerintah dapat diterima secara jelas oleh masyarakat. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat