Petugas mengoperasikan alat berat saat melakukan pengerukan di Kali Mampang, Pondok Jaya, Jakarta, Sabtu (19/2/2022). Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memerintahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selaku tergugat dalam perkara nomor 205/G/TF/2021/P | Republika/Putra M. Akbar

Jakarta

Gubernur DKI Diharuskan Keruk Kali Mampang Hingga Tuntas

Pemprov DKI menyatakan pengerukan Kali Mampang masih dalam pengerjaan.

JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan diwajibkan mengeruk Kali Mampang hingga tuntas seusai kalah dalam gugatan yang dilayangkan tujuh warga Mampang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dalam putusan PTUN yang ditetapkan pada 15 Februari 2022, Pemprov DKI harus menuntaskan pembangunan turap dan pengerukan Kali Mampang hingga wilayah Pondok Jaya, serta membayar biaya perkara senilai Rp 2.618.300.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, mengatakan, pihaknya menghormati putusan PTUN itu. Dia mengatakan, program pengendalian banjir di Kali Mampang yang menjadi tuntutan warga itu masih dalam proses pengerjaan.

“Sebetulnya, gugatan yang dikabulkan juga dalam proses pengerjaan oleh Pemprov DKI,” katanya kepada Republika, Ahad (20/2).

Anies dituntut oleh tujuh orang warga Mampang yang terdampak banjir pada awal 2021 lalu melalui gugatan PTUN. Dalam gugatan dengan nomor perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT, Anies diminta untuk membayar ganti rugi dan menuntaskan pengendalian banjir di Kali Mampang. Kendati demikian, ganti rugi yang diminta para penggugat senilai Rp 1 miliar ditolak majelis hakim PTUN Jakarta.

Dalam akun Instagram Dinas Sumber Daya Air DKI pada Jumat (18/2), mengunggah informasi mengenai pengerukan Kali Mampang segmen Jalan Pondok Jaya X Kelurahan Pela Mampang. “Pengerukan sudah 100 persen selesai dengan target volume 733,5 m kubik yang dikerjakan sejak 28 November 2021 hingga 22 Januari 2022,” kata akun resmi Instagram Dinas SDA DKI Jakarta.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dinas SDA DKI Jakarta (dinas_sda)

Menurut informasi di Instagram tersebut, Pemprov akan melakukan kegiatan pengerukan kali atau pengurasan saluran melalui Grebek Lumpur di semua wilayah DKI. Khusus di Kali Mampang, dilakukan di segmen Jalan Pondok Jaya X Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan. Dalam penyelesaiannya, Pemprov dijelaskan menggunakan tiga alat berat dengan perincian dua amphibious mini dan satu ekskavator mini.

Sekretaris Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta, Dudi Gardesi, mengatakan, peningkatan kapasitas sungai terus dilakukan Pemprov DKI dengan pengerukan dan pengurugan turap hingga grebek lumpur. “Pemprov DKI sudah melakukan berbagai upaya pengendalian banjir,” kata Dudi.

Khusus di Kali Mampang, Dudi menambahkan, pengerukan dilakukan secara bertahap setiap tahun. Menurut dia, pekerjaan itu dilakukan pada 2021 akhir dan 2022 awal. “Jadi, sebetulnya, Pemprov DKI sudah mengerjakan semua poin yang jadi tuntutan penggugat,” katanya.

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, mengatakan, keputusan PTUN atas gugatan warga Mampang menunjukkan lemahnya kinerja Pemprov DKI, terutama terkait pengentasan persoalan banjir yang melanda Ibu Kota.

“Padahal, sebenarnya itu menjadi tupoksi dari Pemprov DKI sendiri,” kata Gembong.

Dia mengatakan, pengerukan sungai seharusnya tidak dilakukan Pemprov DKI saat ada gugatan. Kemenangan warga dalam putusan PTUN DKI Jakarta, kata dia, harus bisa menjadi momentum baik untuk melakukan evaluasi kinerja Gubernur DKI Anies Rasyid Baswedan dan Pemprov DKI.

Sementara itu, korban banjir dan salah satu penggugat dalam perkara PTUN, Sita Supomo, mengatakan, pendangkalan Kali Mampang di Pondok Jaya terlihat dari beberapa waktu lalu pada ketinggian air yang hanya sekitar 15 cm.

Akibat hal itu, kata dia, banjir hingga dua meter sempat terjadi pada 19-21 Februari 2021. Dengan adanya beberapa gugatan yang dikabulkan PTUN DKI Jakarta, dia berharap pengendalian banjir bisa direalisasikan dengan melakukan pengerukan berkala terutama di wilayah Kali Mampang.

"Semoga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat lebih memprioritaskan program pengendalian banjir dalam agenda kerja tahunan, agar banjir yang kami rasakan di tahun 2021 tidak terulang kembali,” kata Sita.

photo
Anak-anak melihat alat berat saat melakukan pengerukan di Kali Mampang, Pondok Jaya, Jakarta, Sabtu (19/2/2022). Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memerintahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selaku tergugat dalam perkara nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT untuk menuntaskan pengerukan Kali Mampang sampai wilayah Pondok Jaya serta diwajibkan memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang pasca putusan sidang gugatan warga. Republika/Putra M. Akbar - (Republika/Putra M. Akbar)

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat