Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Bisnis Kafe, Apakah Halal?

Ada adab-adab yang harus ditunaikan oleh pemilik atau manajemen kafe dan pengunjungnya.

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamu’alaikum Wr Wb.

Ustaz, saya berencana ingin berbisnis dengan membuka kafe, tetapi ragu karena umumnya kafe itu menjadi tempat muda-mudi ngobrol, ngopi, ngenet, bahkan hingga larut malam. Apakah membuka kafe itu diperbolehkan? Bagaimana tuntunan syariahnya? -- Wahyu, Depok

Wa’alaikumussalam Wr Wb.

Kafe pada umumnya tempat untuk bersantai, berbincang-bincang, menghadirkan suasana rileks, dan terkadang diselingi alunan musik serta hiburan sambil memesan minuman dan makanan. Ada beragam jenis kedai kafe dari jaringan kedai kopi luar negeri, hingga jenis kedai kopi lokal.

Agar kafe berperan sebagai sarana netral dan dimanfaatkan untuk hal positif, seperti rehat dan refreshing berbuah semangat untuk melakukan kebaikan, atau bahkan menjadi tempat produktif, terhindar dari penggunaan maksiat dan merugikan, maka harus ada adab-adab yang harus ditunaikan oleh pemilik atau manajemen kafe dan pengunjungnya.

Di antara adab-adab sebagai manajemen dan pengunjung kafe adalah sebagai berikut. (1) Kafe tidak menyediakan makanan dan minuman, serta fasilitas yang tidak halal, seperti minuman memabukkan. Lebih baik lagi, apabila dapat menyediakan menu yang menyehatkan.

(2) Kafe membuat aturan yang disampaikan kepada pengunjung dan harus dipatuhi saat berada di kafe, seperti berpakaian yang santun dan menjaga adab-adab ber-ta'amul. Juga diberikan edukasi agar tidak melakukan aktivitas yang merugikan dan maksiat.

(3) Jam operasional kafe diatur agar tidak membuka potensi penyimpangan. Misalnya, jam operasional kafe dibatasi dari pagi hingga sore.

(4) Pengunjung hadir mematuhi aturan kafe tersebut di atas dan datang untuk tujuan yang positif, seperti rehat, melepas lelah, refreshing, meeting, silaturahim, dan mengerjakan tugas kuliah.

Kesimpulan tersebut didasarkan pada tuntunan dan kaidah berikut. (a) Kafe adalah fasilitas netral, seperti fasilitas kendaraan dan transportasi yang dapat digunakan untuk kebutuhan yang baik atau tidak baik.

(b) Refreshing dan rehat itu adalah fitrah, sunah Rasulullah SAW, dan sahabat.

(i) Sunah Rasulullah SAW, “Dari Hanzhalah al-Usaidi, .... Rasulullah SAW bersabda, ‘... lakukanlah sesaat demi sesaat”. (HR Muslim). Menurut al-Mubarakfuri, ungkapan “lakukanlah sesaat demi sesaat” adalah menunaikan kewajibanmu secara bertahap.

Menurut saya, hadis tersebut bisa dimaknai mengelola waktu secara seimbang, antara momentum ibadah dan momentum bersama fisik, seperti rehat dan refreshing.

(ii) Sunah sahabat di mana mereka juga melakukan aktivitas refreshing dan rehat dalam kehidupannya. Sebagaimana Imam Ghazali dalam Ihya'-nya mengutip perkataan Ali bin Abi Thalib, “Refresh-kanlah hatimu sesaat, sebab jika dipaksa tanpa henti, justru ia akan tertutupi.”

(iii) Merupakan bagian dari fitrah setiap insan untuk menunaikan setiap kebutuhannya secara seimbang dan proporsional, termasuk seimbang antara kerja di kantor, aktivitas keluarga, serta refreshing, rehat, dan liburannya.

(c) Tidak ada fasilitas yang haram atau menyebabkan yang haram. Tidak boleh menjual atau menyediakan menu dan fasilitas yang tidak halal atau menyebabkan orang melakukan penyimpangan, seperti menjual minuman yang memabukkan.

(d) Tidak menyediakan fasilitas dan aktivitas yang melalaikan kewajiban atau aktivitas yang prioritas. Sebagaimana kesimpulan mayoritas ulama yang mengharamkan permainan dadu walaupun tanpa uang. Bukan karena zero sum game, melainkan karena unsur melalaikan sebagaimana hadis Rasulullah SAW, “Barang siapa yang bermain dadu, maka telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.” (HR Imam Ahmad/Musnad 4/394).

Wallahu a’lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat