Sejumlah mobil melintas di jalan kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Ahad (6/2/2022). | ANTARA FOTO/Bayu Pratama S

Nasional

Pemerintahan Nusantara Setara Provinsi Khusus

Mendagri mengatakan pemerintah akan membuat peraturan pemerintah mengenai tata cara pemerintahan di IKN.

JAKARTA--Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan, sistem pemerintahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara nantinya setara provinsi dengan kekhususan. Sesuai Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 khususnya Pasal 18B UUD 1945, ungkap Tito, mengenal adanya pemerintah daerah bersifat khusus.

Mendagri mengatakan, beberapa daerah yang diatur dengan kekhususan antara lain Provinsi Aceh, DKI Jakarta, Papua, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). "Nah itu kekhususan di sana, sehingga di sini (IKN) pun diatur kekhususan," kata Tito dikutip dari siaran persnya saat melakukan kunjungan kerja ke daerah IKN Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (16/2)

Tito menjelaskan, kekhususan IKN Nusantara antara lain kepala pimpinannya disebut kepala kawasan otorita setingkat menteri dengan bentuk pemerintahan setingkat provinsi. Kekhususan yang kedua, diberi kewenangan yang luas untuk mempercepat proses pembangunan di daerah tersebut.

photo
Kondisi jalan menuju Jembatan Pulau Balang di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (10/2/2022). Jembatan Pulau Balang menjadi salah satu akses penghubung menuju Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, jembatan tersebut menghubungkan Kota Balikpapan langsung ke Penajam Paser Utara namun hingga kini belum bisa digunakan untuk umum karena akses jalan belum selesai dikerjakan. - (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.)

Menurutnya, kewenangan luas itu berkaitan dengan urusan pemerintahan konkuren yang didelegasikan kepada daerah. Urusan konkuren merupakan urusan yang didelegasikan kepada daerah yang terdiri dari 32 urusan meliputi 24 urusan bersifat wajib dan 8 lainnya bersifat pilihan.

"Kita ingin kawasan otorita ini diberikan kewenangan seluas-luasnya urusan pemerintahan yang didelegasikan, konkuren, sehingga dia memiliki keleluasaan dan fleksibilitas untuk mengatur kawasan ini supaya tidak terikat dengan kementerian/lembaga, tidak terikat dengan peraturan-peraturan daerah sekitarnya, kira-kira itu," ujar Mantan Kapolri tersebut.

Karena itu, Tito mengatakan pemerintah akan membuat Peraturan Pemerintah (PP) mengenai tata cara pemerintahan di IKN. Regulasi tersebut ditargetkan akan rampung dalam waktu sebulan. "Untuk itulah ada amanat untuk membuat PP mengenai tata cara pemerintahan di sini, dan kami menarget satu bulan selesai," tegasnya.

Mendagri berharap semua pihak mendukung proses pemindahan IKN, termasuk siapapun presiden yang terpilih pada Pemilu 2024. "Kalau nanti pas 2024 kita harapkan siapapun presidennya, atau siapapun pemimpinnya, (dia) pendukung IKN," ujar Tito.

Ketua DPR, Puan Maharani, didampingi Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono meninjau langsung lokasi IKN. Puan juga mengajak sejumlah anggota alat kelengkapan dewan (AKD) terkait dalam peninjauan proyek IKN Nusantara dari Fraksi PDIP. Antara lain, Ketua Banggar DPR Said Abdullah, Ketua Komisi V DPR Lasarus, dan Wakil Ketua Komisi I DPR Utut Adianto.

Puan mengaku kedatangannya ke Kaltim untuk memastikan persiapan pembangunan proyek IKN Nusantara. "UU IKN sudah disahkan oleh DPR, maka saya mendatangi lokasi IKN Nusantara untuk menegaskan bahwasanya DPR mengawal pelaksanaan proyek ini sejak awal," kata Puan. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat