Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Mencari Nafkah Melalui Gim Online

Bagaimana Islam memandang bermain gim online sebagai sarana sumber nafkah keluarga bagi istri dan anak-anak?

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamualaikum wr wb.

Bagaimana Islam memandang bermain gim online sebagai sarana sumber nafkah keluarga bagi istri dan anak-anak? Mohon penjelasannya, Ustaz. -- Yani-Madura

Waalaikumussalam wr wb.

Walaupun karakter dasar gim online itu netral, hal itu menjadi aktivitas terlarang saat diyakini atau diduga kuat akan mengakibatkan kecanduan yang melalaikan, menyebabkan pemborosan bagi pengguna, serta unsur zero sum game (taruhan uang) pada sebagian kondisi. Oleh karena itu, gim online ini tidak boleh menjadi objek bisnis yang diperjualbelikan dan pada saat yang sama tidak boleh menjadi sumber pendapatan.

Kesimpulan tersebut bisa dijelaskan dalam poin-poin berikut. Pertama, gim online tidak boleh dilakukan dan tidak boleh menjadi objek bisnis karena umumnya mengakibatkan kecanduan yang melalaikan, pemborosan, dan mengancam kepribadian serta akhlak orang lain (pemanfaat produk/pengguna).

(1) Melalaikan. Pada umumnya, gim tersebut membuat para penggunanya kecanduan dan melalaikan aktivitas, tugas, dan kewajibannya yang baik dan produktif. Menurut fikih, faktor kecanduan hingga melalaikan tersebut (yang melekat dalam gim) menjadi illat dan manath-nya. Ibnu Qayyim menegaskan, dalam I'lam al-Muwaqqi'in, “Ada dan tidaknya suatu hukum itu didasarkan pada illat dan sebabnya.”

Faktor melalaikan tersebut juga menjadi kesimpulan mayoritas ulama yang mengharamkan permainan lain, seperti dadu (padahal karakter dasarnya netral). Di antaranya hadis Rasulullah SAW, “Barang siapa yang bermain dadu, maka telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.” (HR Imam Ahmad/Musnad 4/394).

(2) Aktivitas yang disediakan oleh para pedagang, pelaku, dan penyedia gim itu menyebabkan pengguna gim tersebut melakukan pemborosan karena banyak biaya dikeluarkan tanpa ada manfaat. Tabdzir tersebut dilarang sesuai dengan firman Allah SWT, “Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” (QS al-Isra: 27).

(3) Peringatan Allah SWT dan Rasul-Nya bahwa pendapatan yang tidak halal dan tidak thayyib akan menghapus keberkahan termasuk saat digunakan untuk kebutuhan keluarga. Baik itu untuk kebutuhan pendidikan, kesehatan istri/suami, maupun anak-anak.

Sebagaimana ditegaskan dalam hadis bahwa orang yang sumber pendapatannya tidak halal itu tidak akan diberkahi, “...Sungguh, seseorang yang memperoleh harta secara haram tidak akan diberkahi ketika ia menafkahkannya, juga tidak akan diterima ketika ia menyedekahkannya...” (HR Ahmad).

Sangat mungkin saat masalah ini didiskusikan di ruang publik akan membuka pendapat pro dan kontra. Namun, sesungguhnya thumakninah itu adalah fitrah dan menjadi pilihan setiap orang. Karena itu, saat harus memilih antara melakukan atau tidak melakukan, memilih yang tidak meragukan.

Begitu pula dengan bekerja melalui gim online ini, khususnya bagi mereka yang telah berkeluarga memiliki anak, maka paham akan beratnya mengelola pendidikan anak beserta tantangannya hari ini terutama saat pandemi. Selain keberkahan dan kemudahan berkomunikasi atau fasilitas belajar, tetapi juga ada prahara sekian banyak anak yang kecanduan gim itu lupa diri dan orang tua.

Ketiga, berdasarkan penjelasan tersebut, maka permainan atau gim dengan bentuk dan kriteria seperti yang disebutkan di atas itu tidak boleh dijadikan komoditas bisnis. Seperti berbisnis dengan berjualan voucer untuk top-up gim online tersebut atau memasarkan produk, fasilitas, dan kontennya.

Maka, sesuatu yang tidak halal dan tidak thayyib itu tidak boleh diperjualbelikan dan menjadi pekerjaan, apalagi menjadi sumber maisyah bagi keluarga dan anak-anak.

Keempat, menjadi kewajiban untuk mencari alternatif tempat bekerja (sumber maisyah) yang halal, baik di sektor kesehatan, pendidikan, ekonomi, politik, maupun lainnya selama halal dan legal.

Pada saat yang sama, menjadi tugas keluarga dan lembaga pendidikan untuk menguatkan edukasi dan imunitas terhadap masyarakat agar tidak menggunakan gim online sehingga terhindar dari efek negatifnya.

Wallahu a'lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat