Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santri Herry Wirawan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung menjatuhkan voni | REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA

Tajuk

Vonis untuk Predator Seksual

Kita berharap para hakim lebih memikirkan nasib korban dan calon-calon korban lainnya dalam kasus pelecehan dan kekerasan seksual.

Herry Wirawan, terdakwa kasus pelecehan seksual,  divonis penjara seumur hidup. Dia dinyatakan terbukti melakukan pemerkosaan berkali-kali terhadap 13 muridnya hingga beberapa di antaranya hamil dan melahirkan. Majelis hakim menilai tidak ada hal yang meringankan perbuatan terdakwa.

Hukuman terhadap Herry lebih ringan daripada tuntutan hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. Selain hukuman mati, jaksa juga menuntut hukuman kebiri kimia. Terdakwa juga diminta membayar ganti rugi kepada para korban.

Majelis hakim menolak hukuman kebiri. Sementara pembayaran ganti rugi yang diajukan oleh para korban dibebankan kepada negara melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Herry pantas dihukum berat. Bahkan hukuman seumur hidup pun masih terlalu ringan buat predator seksual semacam dia. Tindakan yang dilakukannya bukan hanya menghancurkan masa depan anak didiknya, tapi juga akan menimbulkan trauma mendalam bagi para korban. Tindakan itu juga mencemarkan nama pondok pesantren sekaligus membuat orang tua menjadi khawatir menitipkan anak ke pondok pesantren.

 

 
Herry pantas dihukum berat. Bahkan hukuman seumur hidup pun masih terlalu ringan buat predator seksual semacam dia.
 
 

Efek jera perlu dilakukan agar tidak muncul predator-predator seksual lain. Hukuman yang sangat berat perlu diberikan agar menjadi pelajaran. Dalam hal ini hukuman mati dan  kebiri adalah setimpal.

Majelis hakim mengatakan tidak memvonis mati Herry dan memilih menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup karena alasan keadilan. Menurut majelis, hukuman penjara seumur hidup sudah cukup untuk menjauhkan Herry dengan para korban. Sebab, para korban mengalami trauma sangat besar terhadap Herry.

Tapi persoalannya hukuman itu seharusnya tak melulu agar pelaku jauh dari korban. Apalagi masih ada peluang bagi Herry bebas dari penjara.

 
Kita berharap para hakim lebih memikirkan nasib korban dan calon-calon korban lainnya dalam kasus pelecehan dan kekerasan seksual. 
 
 

Hukuman seumur hidup artinya,  seumur hidupnya menjalani pidana. Terpidana seumur hidup tidak berhak mendapatkan remisi. Tapi dia bisa mendapatkan remisi jika hukumannya turun menjadi pidana untuk waktu tertentu terlebih dahulu. Pasal 69 RUU KUHP menyebutkan jika narapidana seumur hidup telah menjalani pidana penjara paling singkat 15 tahun, pidana seumur hidup dapat diubah menjadi pidana penjara 20 tahun dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.

Ini artinya masih ada peluang pidana seumur hidup menjadi pidana untuk waktu tertentu dan mendapat remisi. Artinya ada kemungkinan Herry nanti bisa bebas, tak perlu menjalani sisa hidupnnya di penjara. Dia bisa lebih cepat menghirup udara bebas jika mendapat remisi tiap tahunnya.

Kita berharap para hakim lebih memikirkan nasib korban dan calon-calon korban lainnya dalam kasus pelecehan dan kekerasan seksual. Hukuman yang terlalu ringan hanya akan membuka peluang para predator seksual lainnya menjalankan kejahatannya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat