Ilustrasi penertiban PKL di Kota Bogor. | ANTARA FOTO/Fransisco Carolio

Bodetabek

Pemkot Bogor Bongkar Deretan PKL di Dua Lokasi

Belasan PKL di kawasan Lapak Jambu ditindak karena menjual miras.

BOGOR -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akhirnya bertindak tegas dengan membongkar lapak pedagang kaki lima (PKL) yang sudah bertahun-tahun menduduki lahan di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Cibuluh, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor pada Selasa (8/2).

Penertiban itu dilakukan dengan pertimbangan belasan lapak tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Abdu Rachim, menjelaskan, pembongkaran belasan PKL yang menghuni kawasan Jambu Dua itu merupakan program rutin yang dicanangkan Pemkot Bogor. Selain di kawasan Jambu Dua, sambung dia, Pemkot Bogor secara bersamaan juga menertibkan beberapa lapak PKL yang ada di dekat Simpang Ciawi, yang berbatasan dengan Kabupaten Bogor.

Menurut dia, pembongkaran itu sebagai upaya untuk menata wilayah agar lebih tertib. "Penertiban rutin di lokasi-lokasi, yang selama ini kumuh dan rawan masalah sosial dan kriminal," kata Dedie kepada Republika di Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (8/2).

Dedie menyatakan, Pemkot Bogor berencana membangun shelter atau halte Biskita Transpakuan di lokasi lahan yang sebelumnya dikuasai PKL tersebut. Pihaknya juga perlu bersikap tegas karena PKL yang berdagang di dua lokasi itu bukan termasuk pedagang yang masuk program relokasi.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by PEMKOT BOGOR | #BogorBerlari (pemkotbogor)

Dedie menuding, selama ini, deretan PKL yang mendirikan lapak untuk berdagang sangat tidak peduli dengan ketertiban dan kebersihan sekitarnya. Hal itu membuat kawasan Jambu Dua ataupun Ciawi terkesan kumuh dan tak enak dipandang mata. 

"Sudah puluhan tahun jorok. Mengganggu pandangan dan mereka tidak peduli dengan ketertiban dan kebersihan," ujar Dedie.

Khusus penertiban di Simpang Ciawi, menurut Dedie, menyasar 22 bangunan liar yang ditempati PKL. Bangunan tersebut terletak di dua wilayah, yakni di Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan Bogor Timur dan Kelurahan Harjasari, Kecamatan Bogor Selatan. Dia menyebut, puluhan bangunan liar itu berdiri di atas lahan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang difungsikan oleh PT Jasa Marga.

Camat Bogor Utara, Riki Robiansyah, menjelaskan, total ada 17 lapak milik PKL yang diratakan di Jalan Ahmad Yani. Dia mengatakan, sebelum petugas gabungan merobohkan lapak, para pedagang sudah diberikan surat peringatan (SP) 1, 2, dan 3 sesuai prosedur berlaku. Karena tidak kunjung pindah, kata Riki, Satpol PP Kota Bogor pun melayangkan surat pemberitahuan penertiban kepada para pedagang.

Pada hari yang ditentukan, akhirnya petugas gabungan yang dipimpin Satpol PP Kota Bogor menghancurkan seluruh lapak yang berdiri di lahan milik Pemkot Bogor. Pantauan Republika di lokasi, puluhan aparatur wilayah secara kompak melakukan penertiban. Bangunan semipermanen yang tadinya berjajar sejajar dengan ruko di sampingnya, kini hanya tersisa balok kayu, triplek, serta ubin yang masih menempel di tanah.

Para pedagang diperkenankan mengambil kayu atau triplek untuk digunakan sebagai tempat berdagang di lokasi lain yang resmi. "Makanya, ini kita lakukan eksekusi melibatkan beberapa instansi. Termasuk Polsek Bogor Utara, Koramil, Denpom, dan dinas terkait," tutur Riki.

Dia menegaskan, semua lapak itu ditertibkan karena melanggar Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat (Trantibum). Selain itu, lapak berupa bangunan semipermanen tersebut mengganggu badan jalan, drainase, serta taman umum.

Adapun lokasi lahan yang ditertibkan, sambung dia, selain untuk pembangunan halte, juga difungsikan sebagai taman dan jalur pedestrian. "Untuk relokasi (pedagang) hingga saat ini belum ada program relokasi," kata Riki.

Miras ilegal

Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach, menyatakan, belasan PKL di kawasan Jambu Dua juga terindikasi menjual minuman keras (miras) tanpa izin alias ilegal. Apalagi, mereka berjualan di lahan milik Pemkot Bogor. Agustian mengakui, memang ada PKL yang berjualan makanan, seperti lapo ataupun warung tegal (warteg) pada umumnya. Namun, di belakang pedagang juga menjajakan miras secara bebas. Hal itu bertentangan dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 48 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penertiban Minuman Beralkohol di Kota Bogor.

"Mereka jual miras mulai dari jenis ciu, sampai ke miras botolan. Nanti bekas penggusurannya akan dipasang seng sebagai penutup," kata Syach. 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by PEMKOT BOGOR | #BogorBerlari (pemkotbogor)

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat