Menpora Zainudin Amali (kiri) menyampaikan pandangan disaksikan Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) yang juga Ketua Tim Akselerasi dan Investigasi terkait sanksi Badan Anti Doping Dunia (WADA) Raja Sapta Oktohari (kanan) dan Ketua Lembaga Anti-Dop | ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Olahraga

Kesejukan dari Terbebasnya Sanksi WADA

Sejarah mencatat, beberapa negara mendapatkan sanksi dari WADA.

Ada sedikit kesejukan di tengah situasi pelik. Demikian keadaan yang terjadi di Indonesia belakangan ini. Negara kita kembali mengalami kenaikan kasus Covid-19. Ini imbas dari munculnya virus korona varian omikron. Kabarnya, bakal terjadi gelombang ketiga.

Entahlah. Saya pribadi tidak terfokus pada hal itu. Tapi, karena sering diperbincangkan dan diberitakan, lumayan tertangkap gendang telinga.

Selebihnya saya lebih memilih berkonsentrasi pada hal-hal yang mendatangkan kebahagiaan. Itu subjektivitas masing-masing individu. Berbicara mengenai kebahagian, baru-baru ini sebuah informasi positif terdengar dari sektor olahraga.

Ini yang saya istilahkan sebagai kesejukan. Di tengah meningkatnya kasus Covid-19, negara kita telah terbebas dari sanksi yang diberikan oleh Badan Antidoping Dunia (WADA). Sebelumnya, pada 14 September 2021, Komite Eksekutif WADA menetapkan Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) yang kini berganti nama menjadi Indonesia Anti Doping Organization (IADO) tak patuh pada WADA Code. 

Bahasa awamnya, LADI dihukum karena tidak menerapkan program pengujian tes doping sesuai prosedur. Hukuman tersebut berlaku selama setahun terhitung sejak 7 Oktober 2021.

photo
Menpora Zainudin Amali (tengah) berbincang dengan Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) yang juga Ketua Tim Akselerasi dan Investigasi terkait sanksi Badan Anti Doping Dunia (WADA) Raja Sapta Oktohari (kiri) dan Ketua Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) Musthofa Fauzi (kanan) sebelum rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/11/2021). Raker itu membahas pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) Papua dan perkembangan sanksi WADA kepada Indonesia. - (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Dampak dari hukuman itu, Indonesia tak bisa mengibarkan bendera Merah Putih di pentas internasional. Negara kita juga dilarang menjadi tuan rumah ajang regional, kontinental, dan internasional. Keadaan itu tak bisa dibiarkan. 

Terutama ketika pada awal Desember 2021, tim Thomas Indonesia (bulu tangkis) berhasil menjadi jawara di Denmark. Sebuah penantian panjang selama 19 tahun. Ketika momen prestisius dan emosional itu terjadi, tak terlihat bendera Merah Putih berkibar di angkasa.

Kejadian tersebut mendatangkan protes keras. Baik di dunia nyata, maupun di dunia maya. Semua bersatu mengkritisi apa yang terjadi. 

Gaung suara protes terdengar selama berhari-hari. Alhasil, pemerintah merespons dengan membentuk satuan tugas untuk menangani masalah ini. Setelah melalui berbagai proses, kurang dari empat bulan, kita terbebas dari sanksi.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Lembaga Anti-Doping Indonesia (antidopingindonesia)

Pada Kamis (3/2) dini hari WIB, melalui surat elektronik, Direktur Jenderal WADA menyatakan bahwa IADO dikeluarkan dari daftar non-compliant (tak patuh) terhadap WADA Code. Keputusan itu dikeluarkan lewat pemungutan suara Komite Eksekutif Badan Antidoping Dunia tersebut.

Lebih cepat dari ketentuan awal. Itu artinya bendera Merah Putih bisa berkibar di sejumlah ajang di depan mata. Pertama, ketika tim nasional U-23 (sepak bola) Indonesia tampil di Piala AFF 2022. Ajang tersebut berlangsung di Kamboja pada 14-26 Februari 2020.

Merah Putih juga bisa berkibar di langit Mandalika. Moto GP dimainkan di sana pada 20 Maret 2022. Kemudian, tak kalah pentingnya, status Indonesia sebagai tuan rumah sejumlah ajang internasional tidak berubah.

Salah satunya ketika negara kita dipercaya menjadi penyelenggara ASEAN Para Games 2022. Ajang tersebut berlangsung di Solo pada 20-31 Juli nanti. Sebelumnya, Indonesia menjadi pengganti Vietnam untuk tugas ini.

Semua berjalan dalam trek yang benar. Pemerintah sampai mengganti nama LADI menjadi IADO. Ini agar lebih dikenal di level internasional. Muaranya demi mempermudah proses komunikasi dan independen.

Namun, berbagai pemberitaan itu tidak mendapatkan reaksi yang sama seperti ketika kita mendapatkan sanksi. Mengapa demikian? Banyak faktor menjadi penyebab.

Pertama, seperti yang saya singgung di atas, bisa saja masyarakat lebih terfokus pada hal yang mendatangkan pro-kontra. Berikutnya, respons saat disanksi lebih terasa karena momennya bertepatan dengan kenyataan kita menjadi juara.

Saat ini, kabar baik dari WADA terdengar ketika tak ada kompetisi internasional yang diikuti para atlet kita. Kasus Covid-19 juga cukup menyita perhatian. Tapi, apa pun itu, peran semua stakeholder patut diapresiasi. 

Sejarah mencatat, beberapa negara mendapatkan sanksi dari WADA. Ada Indonesia, Thailand, Korea Utara, dan Rusia. Detail penyebabnya bisa berbeda-beda. Hanya Indonesia dan Thailand yang sudah terbebas dari hukuman. 

Namun, tugas satgas belum selesai. Tim yang dipimpin oleh Raja Sapta Oktohari itu masih harus menginvestigasi penyebab sanksi tersebut sehingga tak terjadi lagi pada kemudian hari. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat