Warga yang tergabung dalam Aliansi Komunitas Budaya Jawa Barat melakukan atraksi debus saat berunjuk rasa di depan gedung Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/1/2022). Dalam aksinya mereka menuntut agar anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Arteria | ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA

Nasional

Pelapor Arteria: Polisi Gagal Pahami Pengaduan

Imunitas kepolisian pada anggota DPR akan menimbulkan disabilitas fungsi struktur kelola tata negara.

JAKARTA -- Ketua Presidium Poros Nusantara, Urip Haryanto, menyayangkan Polda Metro Jaya yang menghentikan pelaporan terhadap anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan terkait dugaan SARA.

Menurut dia, imunitas dari pihak kepolisian terhadap anggota DPR akan menimbulkan disabilitas terhadap fungsi struktur kelola tata negara. Terlebih, kata dia, laporan yang dilayangkan pihaknya juga tidak hanya berdasar atau terkait UU ITE. “Jika hanya diukur dari UU ITE, berarti ada yang gagal memahami perkara pengaduan kami,” kata Urip saat dikonfirmasi Republika, Sabtu (5/2) malam.

Dia menambahkan, layaknya di berkas laporan pihak dia ke Polda Jabar, Arteria juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran konstitusi pasal 32 ayat 2 UUD 1945. Lanjutnya, juga dengan adanya dugaan pelanggaran UU No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis, Dugaan pelanggaran HAM, Dan Dugaan Ujaran Kebencian yang dapat menimbulkan disintegrasi bangsa. Dengan dasar tersebut, Urip menampik laporan tidak hanya diukur dari UU ITE.

“Saya kira, Polda Metro Jaya tidak akan segegabah itu menafsirkan hak imunitas yang dimiliki Arteria Dahlan,” tuturnya.

photo
Massa yang tergabung dalam Masyarakat Penutur Bahasa dan Aliansi Masyarakat Sunda menunjukkan foto Arteria Dahlan saat aksi ruwatan untuk Arteria Dahlan di Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat, Jalan Dipati Ukur, Kota Bandung, Kamis (3/2/2022). - (REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Laporan ke MKD, menurut dia, hanya untuk melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik nya anggota DPR. Sedangkan, pelaporan pihak dia ke Polda karena dugaan pelanggaran tindak pidana, pasal 156 KUHP.

“Harapan kami, Polri Tegak Lurus dalam menegakkan hukum demi keadilan yang memenuhi rasa keadilan,” jelas dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan pernyataan Arteria soal Bahasa Sunda di persidangan tak bisa dibawa ke ranah pidana. Pasalnya, Arteria memiliki imunitas saat menyampaikan pendapat dalam sidang.

"Berdasarkan UU yang diatur dalam Pasal 224 UU RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 terhadap saudara Arteria Dahlan dapat disampaikan tidak dapat dipidanakan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (4/2).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Polda Metro Jaya menyimpulkan bahwa tidak ada unsur pidana dalam kasus adanya dugaan ujaran kebencian bernada suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) yang dilakukan Anggota DPR, Arteria Dahlan. Penyidik Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan saksi ahli pidana, bahasa dan hukum bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan gelar dengan para penyidik dan ahli pidana bahasa dan ahli hukum bidang UU ITE," ujar Kombes Zulpan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (4/2).

Zulpan melanjutkan, hasil dari gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa tidak ada unsur pidana dalam kasus Arteria Dahlan tersebut. Maka dengan demikian, penyidik Polda Metro Jaya tidak akan melanjutkan penyelidikan terhadap kasus bahasa Sunda yang melibatkan politikus PDI Perjuangan tersebut.

 "Berdasarkan pendapat ahli dan pendalaman penyidik, Polda Metro Jaya, maka pendapat saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan ujaran kebencian dan SARA yang diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU nomer 19 tahun 2016 tentang ITE," papar Zulpan.

photo
Puluhan massa yang tergabung dalam Masyarakat Tatar Sunda dan Barisan Putra Sunda (Barada) menggelar aksi terkait pernyataan Arteria Dahlan yang telah menyinggung suku Sunda di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (21/1/2022). Aksi tersebut salah satunya menuntut agar ketua umum partai yang menaunginya memecat Arteria Dahlan sebagai anggota DPR RI. - (Edi Yusuf/Republika)

Tidak dilanjutkannya pengusutan kasus dugaan penistaan suku dengan kalimat copot kajati berbahasa Sunda yang diucapkan oleh anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menuai pro kontra. Kasus ini dihentikan usai penyidik tidak menemukan unsur pidana.

Salah satu Ahli pidana, Effendi Saragih menyebut Arteria yang berstatus sebagai anggota dewan memiliki hak untuk menyampaikan pendapatnya terlebih di dalam rapat secara resmi.  "Hal ini sesuai dengan hak yang dimiliki yaitu hak imunitas anggota DPRD," ujar Effendi dalam keterangannya, Sabtu (5/2).

Apalagi, menurut Effendi, ucapan Arteria Dahlan tidak bertujuan merendahkan orang lain. Karena, kata dia, anggota Komisi III DPR RI itu menyampaikan ucapan itu saat rapat resmi dan meminta menggunakan bahasa Indonesia.

photo
Sejumlah Massa yang tergabung dalam Aliansi Komunitas Budaya Jawa Barat menggelar aksi di depan kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/1/2022). Dalam aksinya mereka menuntut pemecatan dan memproses hukum anggota DPR Arteria Dahlan karena dinilai telah melecehkan dan menghina budaya Sunda. - (Prayogi/Republika.)

(Arteria) tidak bermaksud memprovokasi dan merendahkan Bahasa daerah Sunda karena seyogyanya di dalam rapat resmi harus menggunakan Bahasa resmi yaitu bahasa Indonesia," ungkap Effendi.

Sebelumnya, Arteria Dahlan sempat dilaporkan ke polisi dengan tudingan ujaran kebencian. Ucapan yang dipersoalkan yakni ucapan Arteria yang menyebut mencopot kepala kejaksaan tinggi yang berbicara menggunakan bahasa Sunda.

Kemudian, politikus PDI Perjuangan itu resmi dilaporan oleh Majelis Adat Sunda dan sejumlah komunitas adat kesundaan ke Polda Jabar, pada Kamis, 20 Januari 2022. Arteria sudah meminta maaf secara terbuka atas pernyataannya terkait bahasa Sunda di sebuah rapat DPR.  

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat