Sejumlah peserta Seleksi Kompetensi Tahap 2 PPPK Guru Tahun 2021 mengisi data diri sebelum menjalani swab antigen di SMPN 2 Bandung, Jalan Sumatera, Kota Bandung, Senin (6/12/2021). | REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA

Opini

Berpihak pada Guru PPPK

Rekrutmen guru melalui PPPK merupakan keputusan kolegial antarkementerian.

HENDARMAN, Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikbudristek

Masih banyak yang mempertanyakan kepedulian pemerintah terhadap nasib guru honorer khususnya di sekolah negeri. Padahal, jawabannya bisa dilihat dari inisiatif pemerintah melalui kementerian yang mengurusi pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.

Rekrutmen guru melalui pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) merupakan keputusan kolegial antarkementerian. Kalaupun ada yang terjadi berbeda, seyogianya dipertanyakan ke kementerian lain yang berwenang sesuai tugas dan fungsi mereka.

Bukti adanya komitmen pemerintah ditunjukkan dengan dua aspek. Pertama, peningkatan kesejahteraan dan perlindungan guru. Kedua, kesempatan guru untuk meningkatkan kompetensi. Kedua komitmen tersebut berorientasi pada PPPK.

 

 
Rekrutmen guru melalui pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) merupakan keputusan kolegial antarkementerian. 
 
 

Terkait aspek pertama, keberpihakan dimaknai sebagai rekrutmen guru honorer menjadi PPPK akan memperjelas status kepegawaian guru sebagai aparatur sipil negara dan meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan guru.

Keberpihakan kedua, rekrutmen guru honorer menjadi PPPK merupakan upaya mengangkat derajat guru karena profesi guru adalah profesi mulia dan terhormat.

Keberpihakan terkait aspek kedua, ditandai dengan dimilikinya kesempatan lebih banyak bagi guru honorer yang diangkat sebagai guru PPPK untuk mengikuti program peningkatan kompetensi.

Keberpihakan berikutnya, peningkatan kompetensi guru sangat penting untuk meningkatkan kualitas pengajaran.

Data dan kasus

Terdapat 293.848 guru honorer lulus formasi pada ujian pertama dan kedua. Jumlah ini akan segera diangkat menjadi guru PPPK. Angka ini baru 75,7 persen dari ketersediaan 388.313 formasi guru ASN PPPK untuk pelamar pada ujian seleksi pertama dan kedua.

 

 
Sungguh disayangkan, guru-guru honorer yang seyogianya dapat diusulkan pada 2021, masih harus gigit jari.
 
 

 

Mengapa baru 75,7 persen yang terisi pada ujian seleksi pertama dan kedua? Sebab terdapat daerah yang tak memberikan usulan pengajuan guru honorer, mencakup kategori akses sangat mudah, akses relatif mudah, dan akses terbatas/terpencil.

Jumlah formasi yang tidak ada usulan ini 117.939 orang. Dari 117.939 formasi yang tidak dilamar sama sekali, daerah dengan kategori akses terbatas/terpencil dengan formasi terbesar yang tidak mengusulkan yaitu 79.937.

Berikutnya, daerah dengan akses sangat mudah 34.800 formasi, dan daerah dengan akses relatif mudah 3.202 formasi.

Jumlah yang lulus pada ujian pertama dan kedua sesungguhnya baru mencapai 58,0 persen dari total formasi pada 2021 yaitu 506.252 orang. Total formasi 2021 yaitu 44 persen dari total 1.147.887 kebutuhan PPPK Guru

Belajar dari 2021

Sungguh disayangkan, guru-guru honorer yang seyogianya dapat diusulkan pada 2021, masih harus gigit jari. Kendala yang dihadapi ditengarai akibat ketidakpahaman dari daerah mereka mengajar terhadap prosedur pengusulan.

 

 
Sebaliknya, terdapat provinsi yang justru baru memanfaatkan 30 persen formasi , yaitu Jawa Barat dan Bangka Belitung.
 
 

Perhitungan formasi guru honorer yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menunjukkan dengan jelas perbandingan antara formasi dan kuota yang tersisa.

Dari data tersebut, Provinsi Papua Barat yang sudah memanfaatkan kebijakan ini agak optimal yaitu mengisi 84 persen formasi dan menyisakan 16 persen kuota.

Terdapat tiga provinsi yaitu Aceh, Gorontalo, dan Maluku Utara yang sudah menggunakan 70 persen dari formasi yang ada. Sebaliknya, terdapat provinsi yang justru baru memanfaatkan 30 persen formasi , yaitu Jawa Barat dan Bangka Belitung.

Yang memprihatinkan, Provinsi Jambi sama sekali belum mengusulkan guru-guru honorer untuk direkrut melalui PPPK. Sisa kuota pada 2021 untuk daerah ini 100 persen.

Harus lebih proaktif

Peran pemerintah daerah (pemda) sangat krusial untuk mengakomodasi guru honorer yang belum diusulkan. Belum dipahami atau belum diketahui prosedur pengusulan pada 2021 seyogianya tak diulangi pada 2022 karena akan merugikan nasib guru-guru honorer.

 
Ketidakpahaman proses pengusulan pada tahun sebelumnya, semestinya diikuti perbaikan sistem pendataan dan pemetaan guru-guru honorer. 
 
 

Ketidakpahaman proses pengusulan pada tahun sebelumnya, semestinya diikuti perbaikan sistem pendataan dan pemetaan guru-guru honorer. Sistem dimaksud akan menghindari kemungkinan nama-nama yang seharusnya berhak.

Pemda diharapkan lebih memiliki keberpihakan pada nasib guru-guru honorer di daerahnya. Bagaimanapun, guru-guru tersebut berada dalam kewenangan tanggung jawab dan koordinasi pemda.

Mengapa pemda harus lebih proaktif? Ini terkait fakta, kementerian berwenang sudah menghitung jumlah kebutuhan formasi untuk 2022. Kebutuhan guru PPPK pada 2022 mencapai 758.018 formasi dan ini sudah memperhitungkan kebutuhan guru agama.

Pemda tak boleh lagi menyia-nyiakan kesempatan ini. Keberpihakan terhadap guru-guru PPPK akan menjadi momentum bersejarah bagi nasib guru-guru honorer.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat