Suasana Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022). Dalam rapat tersebut DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-undang. | Prayogi/Republika

Nasional

Pansus Siap Hadapi Gugatan UU IKN

Pemerintah menjelaskan posisi Istana Negara di Penajam Paser Utara.

JAKARTA -- Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN), Achmad Baidowi yakin pembahasan hingga pengesahan UU IKN telah memenuhi syarat formil. Pansus, kata dia, siap menghadapi gugatan sejumlah kelompok masyarakat terhadap UU IKN di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada Selasa (18/1) lalu, DPR telah mengesahkan RUU IKN menjadi UU . "Nanti kita berlakukan adu argumen, beradu pendapat di MK. Tentu kami akan mempertahankan pendapat kami, (yang kami) yakini benar dan yang kami lakukan benar," ujar Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR itu saat dihubungi, Kamis (3/2).

Baidowi menampik adanya konspirasi jahat dalam UU IKN yang merupakan payung hukum pemindahan ibu kota negara ke Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Dia yakin pembahasan RUU IKN sudah melalui prosedur dan sesuai ketentuan UU 12/2011 juncto UU 15/2011 tentang Peraturan Pembetukan Perundang-undangan (PPP). "Dan juga termasuk syarat formilnya terpenuhi," ujar Baidowi.

photo
Ketua DPR Puan Maharani menerima berkas tanggapan pemerintah dari Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022). Dalam rapat tersebut DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-undang. - (Prayogi/Republika.)

Kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) resmi mengajukan uji formil terhadap UU IKN ke MK pada Rabu (2/2). PNKN menilai proses pembuatan UU IKN sudah menyalahi aturan.

"Menyatakan pembentukan Undang-Undang IKN tidak memenuhi ketentuan pembentukan Undang-Undang berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata Koordinator PNKN, Marwan Batubara saat dikonfirmasi Republika, Kamis (3/2).

Marwan menganggap pembentukan UU IKN tidak disusun dan dibentuk dengan perencanaan yang berkesinambungan mulai dari dokumen perencanaan pembagunan, perencanaan regulasi, perencanaan keuangan negara, dan pelaksanaan pembagunan. Ia menyampaikan, rencana IKN tidak ada dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional yang tertuang dalam UU Nomor 17 Tahun 2007, dan tidak tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 – 2019.

"IKN mendadak muncul baru dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024. Namun meskipun demikian, anggaran IKN tidak pernah ditemukan dalam Undang-Undang Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022," ujar Marwan.

PNKN juga mengkritisi UU IKN yang memuat segala urusan terkait pemindahan ibu kota tak diatur secara komprehensif. Karena itu, PNKN memandang gugatan terhadap UU IKN pantas dikabulkan oleh MK. "Menyatakan Undang-Undang IKN tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Marwan.

PNKN telah mendapat dukungan dari sekitar 80 tokoh dari berbagai daerah se-Indonesia. Di antaranya mantan ketua KPK Abdullah Hehamahua, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Muhyiddin Junaidi, Letjen TNI Mar (Purn) Suharto, Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat, Mayjen TNI (Purn) Soenarko, dan Habib Muhsin Al Attas.

photo
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa membacakan tanggapan pemerintah saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022). - (Prayogi/Republika.)
 

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengkonfirmasi perihal pengajuan gugatan tersebut. Adapun nomor pendaftaran perkaranya adalah nomor 15/PUU/PAN.MK/AP3/02/2022. "Ya benar sudah kami terima dokumennya," ucap Fajar.  

Proses pembangunan

Di sisi lain, pembahasan pembangunan IKN terus dilakukan oleh pemerintah dan DPR. Kemarin, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR.

Suharso mengklarifikasi terkait lokasi pembangunan Istana Negara di wilayah IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara. Menurut dia, Istana Negara akan berada sedikit ke atas dari titik nol wilayah IKN yang berstatus pemerintah daerah khusus. Istana Negara akan diapit oleh Kompleks Parlemen dan lembaga yudikatif.

"Gedung DPR/MPR-nya itu keren sekali di sayap sebelah kanan, kemudian ada tempat bagian untuk yudikatif di sebelah kirinya. Jadi saya kira bagus sekali kalau itu memang bisa terwujud," ujar Suharso dalam raker tersebut.

Ia menegaskan, pembangunan IKN dilakukan bertahap hingga 2045. Saat ini, akan mulai dilakukan pembangunan infrastruktur pengiriman logistik terlebih dahulu. "Hari ini yang sudah kita lakukan memastikan tersedianya air, karena itu paling penting," ujar Ketua Umum PPP itu.

Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas, Taufik Hanafi mengatakan, perkembangan dan kesiapan pembangunan IKN sudah masuk ke dalam rencana kerja pemerintah. Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan aturan turunan dari UU IKN. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat