Tajuk
Jalan Keluar Harga Minyak Goreng
Pemerintah diharapkan mampu mengendalikan harga minyak goreng supaya tak lagi terbang tinggi.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan, kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter dapat diterapkan di pasar tradisional. Hal itu seiring dengan digelontorkannya minyak goreng (migor) dengan harga murah ke pasar-pasar tradisional. Kemendag memastikan dalam tiga hingga empat hari ke depan, harga minyak goreng akan seutuhnya mengikuti HET.
Bukan tanpa alasan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, begitu yakin lonjakan harga minyak goreng sekitar dua bulan terakhir ini akan segera teratasi. Kebijakan pemerintah terbaru soal harga harga minyak goreng dan minyak sawit (CPO) yang berlaku pada Selasa (1/2) lalu diyakini Lutfi, dalam kunjungannya ke pasar Pasar Kramat Jati, Jakarta, kemarin, akan mampu mengatasi kenaikan harga minyak goreng yang dikeluhkan masyarakat.
Kita berharap apa yang diyakini pemerintah menjadi kenyataan. Karena, di pasar-pasar tradisional, harga minyak goreng curah sampai kemarin masih berada di atas kisaran Rp 14 ribu per liter. Harga tersebut masih di atas HET yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 11.500 per liter.
Kita berharap apa yang diyakini pemerintah menjadi kenyataan. Karena, di pasar-pasar tradisional, harga minyak goreng curah sampai kemarin masih berada di atas kisaran Rp 14 ribu per liter.
Tidak itu saja, ketika lonjakan harga minyak goreng mencapai puncaknya sekitar tiga pekan lalu, baik para pedagang maupun produsen dengan mudahnya mengabaikan HET yang telah ditetapkan pemerintah. Dan, pemerintah tidak memiliki formula untuk menertibkan para pelaku minyak goreng yang melanggar HET tersebut.
Kita mengetahui kala itu, pemerintah seperti tidak berdaya. Harga minyak goreng yang dijual di atas HET seperti dibiarkan saja oleh pemerintah. Bahkan, ada kecenderungan pemerintah memaklumi kenaikan harga tersebut karena harga CPO yang melambung sangat tinggi.
CPO yang merupakan bahan utama produksi minyak goreng menurut data pemerintah dari Januari 2021 sampai Januari 2022 sudah naik di atas 70 persen. Berdasarkan data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok Kemendag, harga CPO global lelang KBPN Dumai per Januari 2022 sudah mencapai Rp 13.240 per liter atau naik 77,34 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Kenaikan harga CPO inilah yang kemudian membuat harga minyak goreng melonjak.
Kini melalui aturan baru yang berlaku 1 Februari 2022, pemerintah diharapkan akan mampu mengendalikan harga supaya tak lagi terbang tinggi. Sebab, kebijakan baru yang dibuat pemerintah tak lagi hanya mengatur dalam soal HET minyak goreng. Pemerintah pun mengendalikan pasokan CPO dalam negeri melalui domestic market obligation (DMO).
Kewajiban memasok kebutuhan dalam negeri sebesar 20 persen dari total produksi akan membuat pemerintah dapat mengendalikan produsen CPO nakal.
Kewajiban memasok kebutuhan dalam negeri sebesar 20 persen dari total produksi akan membuat pemerintah dapat mengendalikan produsen CPO nakal, yang ingin mengekspor seluruh produknya. Apalagi, harga CPO saat ini di pasar dunia sedang tinggi-tingginya. Pemerintah juga mematok harga CPO program DMO sebesar Rp 9.300 per kg atau Rp 8.300 per liter. Angka tersebut hampir separuh harga CPO di pasar dunia.
Di atas kertas, kebijakan baru yang diterapkan pemerintah akan mampu menjaga harga minyak goreng stabil. Harga minyak goreng di dalam negeri nantinya tidak akan lagi terpengaruh gejolak harga CPO di pasar dunia. Sebab, beberapa pun harga CPO di pasar internasional, di dalam negeri harga CPO sudah dipatok Rp 8.300 per liter. Dengan harga CPO seperti itu, HET minyak goreng curah Rp 11.500 per liter.
Namun, fakta di lapangan selama ini berbicara konsep kebijakan yang di atas kertas sudah cukup bagus, tetapi dalam implementasinya tidak seperti yang diharapkan. Kita tidak ingin terulang saat pemerintah membiarkan saja harga minyak goreng di atas HET.
Kebijakan soal minyak goreng dan CPO saat ini harus mampu membuat harga minyak goreng tak lagi melonjak. Pemerintah harus mampu menjalankan kebijakan baru tersebut dengan sempurna. Pemerintah pun harus melakukan pengawasan secara ketat terhadap kebijakan yang telah diterapkan. Pada saat bersamaan, pemerintah menerapkan sanksi bila pelaku usaha melanggarnya. Bila semua itu dijalankan, tidak akan ada lagi keluhan harga minyak goreng tinggi.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
