Alat berat beraktifitas di sekitar pembangunan perumahan daerah Babelan,Kabupaten Bekasi,Jawa Barat,Senin (12/8/2019). Provinsi Jawa Barat merupakan kawasan dengan tingkat konversi lahan pertanian paling signifikan karena letaknya yang dekat dengan Ibu ko | ANTARA FOTO

Opini

Konversi Lahan Sawah

Perangkat hukum pencegahan konversi lahan sawah telah lama diundangkan, hanya efektivitasnya perlu diperbaiki.

Oleh BUSTANUL ARIFIN

BUSTANUL ARIFIN; Guru Besar UNILA, Ekonom INDEF

Sepanjang 2021, luas panen padi dilaporkan turun 140 ribu hektare. Merujuk data BPS, luas panen 2021 tercatat 10,52 juta hektare, turun dari 10,66 juta hektare pada 2020. Penurunan 2,85 persen ini cukup serius karena mengancam target pencapaian kemandirian pangan.  

Program perluasan lahan sawah (ekstensifikasi) atau perluasan areal tanam baru (PATB) tak serta-merta menghasilkan produksi tinggi, karena pengembangan pusat produksi pangan perlu waktu dan proses tak sederhana.

Secara kasatmata, konversi lahan sawah menjadi kegunaan lain cukup mudah ditemukan, terutama di sentra produksi padi di Jawa, Sumatra, Bali, Sulawesi.

Pengembagan lahan pangan skala luas (food estates) di luar Jawa, seperti di Kalimantan Tengah, Sumatra Utara, Nusa Tenggara Timur juga butuh tenggang waktu tak sebentar.

 
Secara kasatmata, konversi lahan sawah menjadi kegunaan lain cukup mudah ditemukan, terutama di sentra produksi padi di Jawa, Sumatra, Bali, Sulawesi.
 
 

Secara umum, mengubah hutan dan belukar menjadi lahan produksi pangan memerlukan intervensi dan pendampingan memadai. Kombinasi ekstensifikasi dan intensifikasi berkontribusi pada perbaikan produksi pangan dan produktivitas lahan yang optimal.

Artikel ini membahas konversi lahan sawah yang kian mengkhawatirkan setelah sekian perangkat hukum terkesan tumpul. Upaya pengembangan insentif ekonomi dan perbaikan kebijakan tata guna lahan diperlukan.

Kinerja produksi beras

Setelah masa sulit pada 2019 dan 2020 dilalui, kinerja produksi beras pada 2021 dapat dikatakan kembali normal. Pada 2019, produksi beras terganggu kemarau ekstrem, 2020 terganggu pandemi Covid-19 yang memukul perdagangan dan logistik dalam negeri.  

Kenormalan sistem produksi beras 2021 ditunjukkan peningkatan produksi cukup signifikan. Produksi beras 2021 tercatat 55,27 juta ton gabah kering giling (GKG) atau meningkat 2,28 persen dibanding pada 2020 yang tercatat 54,65 juta ton GKG.

Sepanjang 2021, cuaca dan musim cukup bersahabat bagi dunia pertanian, jauh lebih baik daripada 2019 dan 2020. Produktivitas padi perlahan meningkat dari 5,11 ton per hektare (ha) pada 2019 menjadi 5,13 ton/ha pada 2020, dan 5,26 ton/ha pada 2021.

 
Sebenarnya, perangkat hukum pencegahan konversi lahan sawah telah lama diundangkan, hanya efektivitasnya perlu diperbaiki.
 
 

Perubahan teknologi, khususnya penggunaan varietas unggul dan benih sertifikat serta strategi intensifikasi produksi padi, berkontribusi pada kinerja produksi beras 2021. Produksi beras diharapkan lebih baik lagi pada 2022.

Sebenarnya, perangkat hukum pencegahan konversi lahan sawah telah lama diundangkan, hanya efektivitasnya perlu diperbaiki. UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) berlaku lebih dari satu dekade.

Empat produk turunannya, seperti PP No 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, PP No 12 Tahun 2012 tentang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, PP No 25 Tahun 2012 tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, PP No 30 Tahun 2012 tentang Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan juga telah diundangkan.

Namun, penegakan hukum larangan konversi lahan sawah subur beririgasi teknis tak efektif karena terkait proses perumusan kebijakan tata guna lahan, serta perencanaan dan tata ruang wilayah di tingkat daerah yang melibatkan banyak instansi.

Kebijakan ekonomi

Pendekatan penegakan hukum semata dipastikan tidak akan memadai dalam mencegah laju konversi lahan sawah.

 
Singkatnya, langkah penegakan hukum pencegahan konversi lahan sawah perlu ditingkatkan.
 
 

Pengembangan insentif ekonomi, pembenahan kebijakan harga, pengembangan teknologi produksi, perbaikan infrastruktur, tata kelola dan sistem irigasi, serta kebijakan tata guna lahan sangat diperlukan.

Misalnya, instrumen kebijakan ketersediaan pangan dan stabilisasi harga perlu dilanjutkan, yang disertai perbaikan governansi implementasi di lapangan. Stabilisasi harga beras cukup baik bahkan menurun dari Rp 11.800 per kilogram (kg) pada Januari 2021 jadi Rp 11.750 pada Januari 2022. 

Perbaikan kinerja produktivitas dan manajemen stok terlihat cukup efektif dalam menahan lonjakan, termasuk di kota besar atau di luar sentra produksi padi. Salah satu dampak stabilitas harga beras adalah meningkatnya konsumsi sampai 2,14 persen per tahun.

Sepanjang 2021, harga gabah di tingkat petani cukup tinggi, di atas harga pembelian pemerintah Rp 4.200/kg. Terdapat kasus harga gabah bermutu rendah di beberapa tempat, walau tak terlalu masif karena dipanen pada musim hujan sehingga kadar air terlalu tinggi.

Singkatnya, langkah penegakan hukum pencegahan konversi lahan sawah perlu ditingkatkan, bersamaan dengan pengembangan insentif ekonomi, pendampingan petani penggunaan benih unggul, pupuk sesuai anjuran, akses informasi, pembiayaan.

Pemerintah daerah dapat menambah satu insentif dengan bantuan keringanan pajak bumi dan bangunan bagi petani pangan, yang mampu mengurangi laju konversi lahan sawah.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat