Foto ilustrasi kucing. Polsek Cijeruk menangani kasus kucing disiram air panas. | Pixabay

Bodetabek

Robin, Kucing Korban Penyiraman Air Panas Menanti Keadilan

Rionaldo si pemilik kucing yang disiram air panas optimistis kasus ini akan diproses hingga pengadilan.

Robin lari terbirit-birit menghampiri pemiliknya. Sang pemilik, Diah Berlian (32 tahun), segera memeluk Robin yang kondisinya basah kuyup. Tak hanya basah kuyup, tubuh Robin, kucing mainecoon itu pun terasa panas.

Merasa aneh, Dian lantas memperhatikan punggung kucingnya yang sudah berusia dua tahun itu. Dian kaget mendapati punggung Robin luka. Dia pun mencari tahu apa yang mengakibatkan kucing kesayangannya itu terluka.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis (25/11) lalu sekitar pukul 17.20 WIB. Adik Diah, Rionaldo Rizki, turut menyaksikan datangnya Robin. Ia melihat rambut abu-abu milik Robin basah kuyup, ketika keluar dari balkon rumah tetangganya berinisial RS. RS dikenal sebagai guru agama di sebuah sekolah Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor.

Merasa tak rela melihat kucingnya menderita, Rionaldo dan Diah pun melakukan sayembara. Mereka berteriak dari kampung ke kampung, mencari orang diduga telah menyakiti kucingnya. Karena tidak ada tanggapan, Diah memanggil pengurus wilayah setempat, tetapi tidak juga memberi tanggapan.

Dalam kurun waktu hampir 24 jam, Jumat (26/11) pukul 17.00 WIB, RS mendatangi rumah Diah. RS mengaku dialah yang menyiram air panas ke tubuh Robin. Kala itu, Robin berada di atas atap rumah RS. RS mengaku takut terkena najis dari air seni kucing.

“Kalau dia (RS) bilang, katanya Robin kencing di atas, airnya ke bawah. Dia menyiram air kencing si kucing, tapi kena kucingnya. Kan sangat enggak masuk akal,” kata Rionaldo kepada Republika, Kamis (27/1).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (republikaonline)

Alih-alih meminta maaf, RS malah datang dengan mengungkit masalah yang tidak ada kaitannya dengan aksi perbuatannya menyiram kucing. Dian pun menyebut RS dikenal sebagai pribadi yang tak ramah terhadap hewan.

“Saya telaah lebih lanjut, katanya (RS) 'saya hanya menyiram najis'. Saya pikir enggak logis sekali nyiram air kencing terus kena kucing. Dan kenapa harus pakai air panas, gitu kan,” ujar Rionaldo.

Atas dasar itu, Diah dan Rionaldo pun melaporkan RS ke Polsek Cijeruk Jumat (26/11) untuk pengusutan dan proses penyelidikan sesuai dengan hukum yang berlaku. Berbekal hasil visum et repertum, yang menunjukkan Robin mengalami luka bakar sekitar 70 persen. Kulit bagian punggung mengalami suhu lebih tinggi dibandingkan bagian tubuh lainnya.

Setelah kejadian tersebut, RS malah datang berkali-kali ke rumah Rionaldo dan Diah sambil membawa pengacara, tentara, serta memberikan ancaman. Laporan yang dilayangkan ke Polsek Cijeruk sejak dua bulan lalu pun belum menemukan titik terang.

Rionaldo, yang masih menunggu perkembangan laporannya, mencurahkan keresahan hatinya di akun Instagram @rionaldirb. Di Instagram, Rionaldo mengunggah foto Robin dengan luka bakar di bagian punggung. Ia juga menuliskan jika kucing peliharaannya itu disiram air panas oleh tetangganya.

Menilik Pasal 302 Undang-Undang tentang Penganiayaan Hewan, kasus ini tergolong sebagai tindak pidana ringan. Meskipun demikian, ia tetap berharap kasus ini berjalan sesuai hukum, meski tergolong tindak pidana ringan.

“Itu urusan keputusan hakim, yang penting kasusnya sudah naik. Kami percaya bahwa kucing juga memiliki hak yang sama untuk disayangi dan dirawat dengan baik. Dan orang-orang itu adalah kita semua,” kata Rionaldo.

Kapolsek Cijeruk, AKP Sumijo, membenarkan pihaknya sudah menerima laporan dugaan penganiayaan hewan tersebut. “Saat ini sedang ditangani, sedang dilakukan pemeriksaan. Jadi sampai saat ini masih dalam penyelidikan siapa yang diduga sebagai pelaku dan unsur-unsurnya seperti apa, itu masih dilakukan pemeriksaan,” kata Sumijo melalui telepon selulernya.

Sumijo menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap RS, kala itu ia sedang memasak air untuk membuat kopi dengan panci kecil. Ketika melihat ada hewan di plafon, secara spontan RS menyiram air panas yang sedang dia masak, tanpa mengetahui hewan apa yang disiram.

Kasus ini pun belum naik ke penyidikan lantaran harus ada unsur yang dipenuhi terlebih dahulu. Sebab, dalam UU 302 KUH Pidana tentang Penganiayaan Hewan, terlapor baru bisa disebut bersalah jika ada unsur kesengajaan.

Kemudian, kata dia, kasus tersebut masuk kategori tindak pidana ringan yang dapat dilakukan mediasi. Hanya saja, jika mediasi atau penyelesaian secara kekeluargaan tidak bisa dilakukan oleh salah satu atau kedua belah pihak, kasus ini bisa dinaikkan ke pengadilan untuk sidang tindak pidana ringan. 

“Tapi, sekarang lagi diupayakan untuk difasilitasi (mediasi). Jika tidak bisa, ke depan bisa naik ke pengadilan. Sekarang kami penuhi unsur-unsurnya atau bukti-buktinya dulu,” ujar Sumijo.

Saat ini, Robin masih dalam kondisi pengobatan di dalam rumahnya. Dengan berkalung corong, selama dua bulan ia diberi obat racik dan salep dari dokter hewan. 

Meskipun sudah berangsur membaik, masih terdapat luka di punggung kucing berwarna abu-abu ini sejak dua bulan lalu. Pemilik kucing menyebut Robin masih mengalami trauma pascakejadian penyiraman tersebut.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by rionaldirb

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat