Buronan Kejaksaan Agung Adelin Lis dihadirkan di Aula Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (19/6/2021). Buronan kasus pembalakan liar selama 13 tahun tersebut ditangkap otoritas Bandara Singapura. | Republika/Thoudy Badai

Kabar Utama

Kejakgung Siapkan Daftar Nama Buronan

Kejakgung punya data buronan yang masuk DPO dan terdeteksi berada di Singapura.

JAKARTA — Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura akan membantu Kejaksaan Agung (Kejakgung) untuk memulangkan sejumlah buron ke Tanah Air. Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Amir Yanto mengatakan, timnya sudah punya data sejumlah buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan terdeteksi berada di Negeri Singa.

Amir menekankan, Kejakgung harus terlebih dahulu menunggu rampungnya proses ratifikasi perjanjian ekstradisi. Ini agar Kejakgung memiliki landasan guna memulangkan para buron untuk diproses hukum.

“Semua DPO jadi target untuk dapat diekstradisi dan dieksekusi,” kata Amir melalui pesan singkat kepada Republika, Kamis (27/1). Kendati demikian, Amir tak dapat menyebutkan daftar nama buronan yang menjadi target pemulangan tersebut.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, sudah meminta tim penyidikannya untuk segera mendata sejumlah perkara penanganan korupsi ataupun tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perkara yang didata bukan hanya yang sedang berjalan, melainkan juga yang terjadi di masa lalu. 

Ia menjelaskan, pendataan kasus-kasus kejahatan merugikan negara tersebut untuk mendeteksi sejumlah nama yang terlibat, namun berstatus buronan dan terdeteksi ada di Singapura. “Saya pastikan ada beberapa nama di sana (Singapura),” ujar Febrie, Kamis (27/1).

 
photo
Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitar Burhanuddin (kedua kiri) menyempaikan konferensi pers terkait pemulangan DPO Adelin Lis di Aula Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (19/6). Buronan kejaksaan agung selama 13 tahun ini ditangkap otoritas Bandara Singapura dan dipulangkan secara deportasi akibat menggunakan paspor dengan data palsu. Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp119 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008. - (Republika/Thoudy Badai)

Febrie mengatakan, adanya perjanjian ekstradisi antara indonesia dan Singapura akan memudahkan Kejakgung memulangkan buronan dari Singapura atas kasus yang terjadi di masa lalu maupun yang sedang berjalan. “Sekarang, kita akan mulai merekapitulasi nama-nama DPO yang bisa dipulangkan dari sana (Singapura),” ujar Febrie. 

Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) Jampidsus, Andi Herman menerangkan, perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura, bukan cuma memprioritaskan pemulangan para buronan ke wilayah hukum tempat berperkara. Perjanjian tersebut juga mengharuskan menyentuh persoalan perampasan aset-aset para terpidana yang sudah inkrah dinyatakan korupsi dan TPPU. 

Andi mengatakan, Jampidsus-Kejakgung sedang berupaya merampas sejumlah aset milik para terpidana kasus korupsi dan TPPU PT Asuransi Jiwasraya. Dari kasus yang merugikan keuangan negara Rp 16,8 triliun itu, ungkap Andi, ada aset milik para terpidana yang terdeteksi berada di Singapura. Namun, aset itu tak dapat dirampas karena tak adanya saluran hukum kedua negara. 

“Tentunya, dengan adanya perjanjian ekstradisi ini, akan memberikan kemudahan. Baik dari masalah terpidana, maupun dalam soal penyitaan aset. Kita tahu ada beberapa aset yang penangan perkaranya di duga disimpan di Singapura,” ujar Andi. 

Andi menambahkan, Jampidsus akan menunggu hasil ratifikasi dari perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura. “Jadi kita sekarang sedang kumpulkan nama-nama buronan yang ditengarai ada di Singapura. Kita lakukan inventarisasi untuk bisa diekstradisi,” ujar Andi menambahkan.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Rabu (26/1) menyatakan, segera melakukan rapat dengan DPR untuk membahas ratifikasi usai penandatanganan kerja sama ekstradisi antara Indonesia dan Singapura. Kepala Bagian Humas Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman mengatakan, pembahasan ratifikasi akan dilakukan bersama kementerian terkait lainnya. 

Menkumham Yasonna Laoly sebelumnya menjelaskan, perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura memiliki masa retroaktif (berlaku surut terhitung tanggal diundangkannya) selama 18 tahun ke belakang. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan maksimal daluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia.

Ketua DPR Puan Maharani berharap perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura dapat meningkatkan penegakan hukum di Indonesia. Menurut dia, perjanjian ekstradisi menjadi jawaban atas upaya yang telah dilakukan pemerintah Indonesia sejak 1998. "Semoga kesepakatan ini dapat memperkuat komitmen penegakan hukum di Indonesia," kata Puan. 

Dia menilai, melalui perjanjian ekstradisi tersebut, para buronan kejahatan yang selama ini kabur ke Singapura bisa segera diproses hukum. Selain itu, ndonesia juga bisa melakukan penggeledahan dan menyita aset pelaku kejahatan yang berada di Singapura sesuai sistem hukum kedua negara.

"Perjanjian ini akan membantu para penegak hukum menjalankan tugas-tugasnya, khususnya dalam kasus-kasus transnasional. Ini pencapaian yang baik apalagi perjanjian ekstradisi tersebut memiliki masa retroaktif selama 18 tahun ke belakang," ujarnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia dan Singapura pada Selasa (25/1) menandatangani sejumlah kesepakatan di bidang hukum, pertahanan, dan diplomasi. Selain soal perjanjian ekstradisi, kesepakatan meliputi penyesuaian pelayanan ruang udara atau Flight lnformation Region (FIR) dan pernyataan bersama Menteri Pertahanan kedua negara tentang komitmen untuk memberlakukan kerja sama pertahanan (DCA).

Ruang udara

Terkait FIR, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menilai kesepakatan yang dicapai Indonesia dengan Singapura saling menguntungkan kedua negara. Saat ini, pelayanan navigasi penerbangan ruang udara di atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna menjadi tanggung jawab Pemerintah Indonesia. 

"Saya kira tidak ada kerugian, saling menguntungkan. Kita perlu persahabatan dan kerja sama dengan Singapura, tetangga kita yang dekat," ujar Prabowo di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/1).

Terkait Singapura yang masih menguasai FIR pada ketinggian 0-37 ribu kaki, ia meminta hal tersebut ditanyakan pada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Namun dia menegaskan, kesepakatan antara Indonesia dan Singapura adalah sesuatu yang saling menguntungkan.

"Yang penting setelah sekian puluh tahun akhirnya kita sekarang sudah ada kerangka perjanjian dan benar-benar kepentingan dua negara telah kita akomodasi," ujar Prabowo.

Sebelumnya, kendali ruang udara Kepulauan Riau dan Natuna berada di bawah otoritas Singapura sejak 1946. Hal tersebut ditetapkan dalam Konvensi International Civil Aviation Organization (ICAO) di Dublin, Irlandia, pada Maret 1946.

Dari perjanjian itu, Singapura menguasai sekitar 100 mil laut atau 1.825 kilometer wilayah udara Indonesia yang mencakup kepulauan Riau, Tanjung Pinang, Natuna, Sarawak, dan Semenanjung Malaya. Oleh karena itu, pesawat Indonesia harus meminta izin otoritas penerbangan Singapura jika hendak terbang dari Tanjungpinang ke Pekanbaru.

Dengan ditandatanganinya perjanjian FIR, maka ruang lingkup FIR Jakarta akan melingkupi seluruh wilayah udara teritorial Indonesia, Terutama di perairan sekitar Kepulauan Riau dan Kepulauan Natuna. 

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Muhammad Farhan menilai, Indonesia tidak bisa begitu saja mengambil alih FIR. "Secara teknis, kita tetap tidak bisa meninggalkan atau mengambil alih begitu saja, tetapi yang penting secara legal sudah ada di Indonesia," ujar Farhan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/1).

Ia menjelaskan, Indonesia masih akan tetap menggunakan fasilitas milik Pemerintah Singapura. Namun secara legalitas, kendali ruang udara yang berada di kawasan Kepulauan Riau dan Natuna menjadi milik Indonesia.

"Walaupun kita masih menggunakan berbagai macam fasilitas teknis Singapura, setiap PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang ada di situ, masuknya kas negara Indonesia. Jadi, secara kedaulatan sudah terpenuhi walaupun secara teknis, kita masih tergantung pada Singapura," katanya. 

 
photo
Lima pesawat tempur membentuk formasi di udara saat latihan bersama Elang Indopura di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali, Rabu (8/12/2010). - (ANTARA)

Pengamat militer dari Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE), Anton Aliabbas mengatakan, pemerintah Indonesia perlu segera menyiapkan tindak lanjut yang terperinci terkait kesepakatan-kesepakatan yang sudah tercapai itu.

"Jika melihat konfigurasi Komisi I DPR saat ini, kemungkinan besar proses ratifikasi dapat berjalan lebih lancar daripada proses 2007 lalu. Terlebih, sejauh ini belum ada penolakan publik yang muncul termasuk dari  kalangan purnawirawan TNI," kata Anton saat dihubungi, Kamis (27/1).

Menurut dia, dijadikannya DCA, FIR dan ekstradisi dalam satu paket, maka sebenarnya tidak ada yang berubah dari strategi yang dijalankan Singapura. Dengan demikian, ujar Anton, apabila DCA kembali gagal diratifikasi, maka paket perjanjian tersebut akan batal secara keseluruhan. 

"Apalagi, jika merujuk pada kepentingan nasional, maka akan sangat terlihat bahwa Singapura yang lebih membutuhkan paket perjanjian tersebut bisa diratifikasi kedua negara ketimbang Indonesia. Padahal, ET (ekstradisi) dan DCA sebenarnya tidak memiliki keterkaitan ataupun dimensi yang sama," ungkapnya.

photo
Prajurit TNI-AD bersama Singapores Armed Force meneriakkan yel-yel saat pembukaan Latihan bersama Safkar Indopura ke-30 di Dodiklatpur Rindam V/Brawijaya Asembagus, Situbondo, Jawa Timur, Senin (12/11/2018). - (ANTARA FOTO)

Oleh karena itu, Anton menilai, sudah semestinya pemerintah segera menyiapkan tindak lanjut lebih rinci terkait DCA. Menurut dia, pemerintah hendaknya memastikan tidak ada perbedaan tafsir bahwa area latihan militer yang disepakati adalah Area Alpha 1 dan Alpha 2, tidak termasuk Bravo.

Dalam hal ini, pengaturan tindak lanjut implementing agreement (IA) DCA menjadi krusial untuk menutup celah adanya multiinterpretasi dari perjanjian bilateral, termasuk juga penggunaan wilayah Singapura untuk latihan militer.

Dalam hal tersebut, Anton melanjutkan, pertemuan Indonesia Singapore Joint Operations and Exercises Committee (ISJOEC) yang dijadwalkan dua kali dalam setahun dapat dimaksimalkan untuk membahas potensi perbedaan interpretasi DCA. Pertemuan ini juga hendaknya bisa mengatur tentang rencana latihan militer Singapura yang ingin mengajak mitra di luar Indonesia seperti Amerika Serikat.

"Kita tentu tidak menginginkan ketegangan di kawasan semakin tereskalasi dengan adanya latihan militer bersama dengan Amerika Serikat dalam intensitas yang cukup sering," ujarnya.

Di sisi lain, Antong menuturkan, pengaturan serta pembatasan penggunaan bahan peledak, bom laut, rudal dan senjata beramunisi besar dalam latihan militer Singapura juga dibutuhkan. Hal ini guna menghindari dampak kerusakan lingkungan di wilayah Indonesia yang muncul akibat adanya latihan militer dengan intensitas yang sering.

Sementara itu, Anton menambahkan, pemerintah juga harus segera menyiapkan tindak lanjut lebih rinci terkait ekstradisi yang memiliki kompleksitas tersendiri. "Belum lagi, tidak ada jaminan penuh dari Singapura bahwa para buronan berikut kekayaan yang dibawa kabur akan dapat kita peroleh usai Indonesia ratifikasi ET. Kita tentu tidak ingin ET hanya lebih bersifat simbolik daripada substansial," tutur Anton.

Sedangkan Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional (INACA) mengapresiasi tercapainya kesepakatan mengenai penyesuaian pelayanan ruang udara antara Indonesia dan Singapura. Kesepakatan ini dinilai merupakan langkah maju dan akan berdampak positif bagi sektor penerbangan nasional.

"Kesepakatan ini dapat membuat dampak positif terkait pandangan dunia penerbangan internasional terhadap penerbangan nasional Indonesia," kata Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, di Jakarta, Kamis (27/1).

INACA mengajak semua pemangku kepentingan penerbangan nasional menjadikan hasil perjanjian ini sebagai momentum untuk lebih mengembangkan penerbangan nasional. Ia mengingatkan, perjanjian ini merupakan langkah awal dan masih memerlukan ratifikasi di Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).

“Kami berharap, semua pemangku kepentingan penerbangan nasional bersatu memberikan dukungan sehingga ratifikasi perjanjian dapat segera terealisasi," ujar Denon.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat