Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Buyback Setelah Akad Murabahah

Setelah emas dijual ke anggota dengan akad murabahah, apakah boleh anggota menjual kembali kepada koperasi?

 

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamualaikum wr wb.

Untuk memenuhi kebutuhan dana tunai anggota, maka koperasi menyediakan barang, seperti emas. Setelah emas dijual ke anggota dengan akad murabahah, apakah boleh anggota menjual kembali kepada koperasi (dibeli kembali oleh koperasi)? -- Dendi, Garut 

Waalaikumussalaam wr wb.

Ketentuan hukumnya bisa dibedakan dalam dua kondisi berikut. Pertama, skema tersebut tidak diperbolehkan saat dipersyaratkan dan dengan harga lebih rendah.

Maksudnya karena transaksinya itu terdiri atas dua perjanjian/akad, yaitu koperasi menjual emas secara tidak tunai kepada anggota dan membeli kembali emas tersebut secara tunai, maka saat koperasi mensyaratkan emas boleh dibeli dengan syarat harus dijual kembali kepadanya dengan harga yang lebih rendah itu tidak diperbolehkan.

Transaksi tersebut bagian dari bai' al-‘inah yang dilarang sebagaimana hadis Rasulullah SAW. Dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Apabila manusia kikir dengan dinar dan dirham, melakukan jual beli ‘inah, … maka Allah SWT akan menurunkan musibah dan tidak akan mengangkatnya kembali kecuali mereka kembali (komitmen) kepada agama mereka” (HR Ahmad).

Sebagaimana penegasan para ahli fikih, ad-Dardiri menjelaskan, “(Bai’ al-‘inah) itu zahirnya boleh, tetapi menyebabkan kepada hal yang dilarang, maka jual beli ini dilarang walaupun pelaku akad tidak bertujuan untuk melakukan hal terlarang, sesuai dengan prinsip sadd adz-dzari’ah” (Hasyiyati ash-Showi, 3/116).

Al-Khiroqi berkata, “Siapa menjual komoditas secara tidak tunai maka ia tidak boleh membelinya kembali (dari pembeli pertama) dengan harga lebih kecil dari harga jual” (Al-Mughni, 4/259).

Sesungguhnya, motivasi pembeli dalam transaksi ini bukan barang, melainkan uang. Ini karena bai’ al-‘inah adalah seseorang membeli barang secara tidak tunai dengan kesepakatan akan menjualnya kembali kepada penjual pertama dengan harga lebih kecil secara tunai.

Kedua, skema tersebut dibolehkan saat kedua akad tersebut tidak dipersyaratkan atau dipersyaratkan tetapi dengan harga tidak lebih besar. Maksudnya, koperasi menjual barang kepada anggota tanpa disyaratkan harus dijual kembali kepada koperasi sehingga pada saat anggota memilih menjual kembali kepada koperasi sesuai dengan inisiatifnya sendiri. Atau, koperasi mensyaratkan harus dijual kembali kepada koperasi tetapi dengan harga tidak lebih besar.

Karena ‘illat atau manath diharamkannya jual beli ‘inah adalah kredit ribawi. Artinya, penjual atau pembeli tidak menginginkan barang atau keuntungan dari transaksi jual beli, tetapi pembeli hanya membutuhkan dana tunai yang direkayasa dengan jual beli barang.

Jika demikian maka saat kedua transaksi tersebut itu tidak dipersyaratkan, atau dipersyaratkan tetapi dijual dengan harga yang sama atau lebih rendah, itu bukan termasuk jual beli ‘inah karena bukan kredit ribawi.

Beberapa fuqaha mazhab Syafi’i mengatakan bahwa bai’ al-‘inah itu makruh (Raudhatu Thalibin, 3/416). Sebagaimana penegasan Imam Syafi’i dalam al-Umm, “Kita menyerahkan niat-niat mereka kepada Allah SWT.”

Misalnya, koperasi menerima pengajuan dari anggota yang membutuhkan dana tunai (Rp 20 juta). Kemudian, koperasi menjual emas secara tidak tunai senilai Rp 20 juta. Setelah itu, diberikan pilihan untuk menjual kepada pihak lain atau kepada koperasi, tetapi anggota tersebut memilih untuk menjual kepada koperasi.

Contoh lainnya, koperasi menjual emas senilai Rp 20 juta kepada anggota secara tidak tunai dengan syarat dijual kembali dengan nilai yang tidak lebih besar.

Atau di antara solusinya dengan skema lain dibolehkan, seperti skema tersebut di atas tetapi dijual tidak kepada koperasi, tapi dijual ke pihak lain seperti ke toko emas. Bisa pula dengan skema lain jika anggota punya aset seperti gadai emas atau MMQ refinancing.

Wallahu a’lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat