Penjara kerangkeng manusia di rumah tersangka korupsi Bupati Terbit Rencana Perangin-angin, di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara. | Istimewa

Nasional

Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Ilegal

Dugaan perbudakan di Langkat sungguh kejam bila terbukti benar.

JAKARTA — Kerangkeng manusia yang berada di rumah kediaman Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin, dipastikan ilegal alias tak memiliki perizinan penggunaan. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan mengatakan, Polda Sumatra Utara (Sumut), saat ini dalam proses penyelidikan untuk mengungkap dugaan praktik perbudakan.

“Yang jelas tempat itu ilegal. Karena ilegal, jadi itu tidak boleh,” ujar Ramadhan, Selasa (25/1).

Tim Polda Sumut sudah melihat dan mengumpulkan informasi langsung terkait keberadaan kerangkeng manusia tersebut. Tim gabungan dari Direskrimum, Dirnarkoba, dan Intelijen sudah terjun ke lapangan untuk mengumpulkan bukti-bukti dugaan pidana terkait kerangkeng manusia itu.

Dari informasi sementara, tim gabungan mendapati lahan lebih dari satu hektare di rumah tinggal Terbit Peranginangin. Di sana terdapat bangunan seluas 6 x 6 meter yang terbagi menjadi dua bagian ruang berjeruji layaknya penjara. Di dalamnya, kata Ramadhan, menampung sekitar 30-an orang dewasa.

photo
Penjara kerangkeng manusia di rumah tersangka korupsi Bupati Terbit Rencana Perangin-angin, di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara. - (Istimewa)

Dari hasil penyelidikan, juga dikatakan Ramadhan, didapati informasi bangunan digunakan oleh Bupati Langkat untuk menampung pecandu narkoba dan pelaku kenakalan remaja. Para penghuni kerangkeng manusia disebut sebagai warga binaan yang dipekerjakan di pabrik, dan perkebunan kelapa sawit. Mereka tak memberikan upah atas pekerjaan di perkebunan itu.

“Dari penyelidikan yang didapat, pihak keluarga (penghuni kerangkeng) yang menyerahkan kepada pengelola (Bupati Langkat), untuk dilakukan pembinaan, dengan membuat surat pernyataan,” terang Ramadhan.

Kegiatan kerangkeng manusia sudah dimulai sejak 2012. Saat ini para penghuni sel besi tersebut sudah dilepaskan dan dikembalikan ke keluarga.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan mengatakan, Kemendagri menyerahkan pengusutan kasus Bupati Langkat kepada aparat kepolisian. "Kemendagri mendukung proses pengusutan yang sedang dilakukan saat ini dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum lebih lanjut kepada aparat penegak hukum," ujar Benny.

Ia mengatakan, saat ini temuan kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat nonaktif tersebut sedang didalami oleh aparat kepolisian.

photo
Penjara kerangkeng manusia di rumah tersangka korupsi Bupati Terbit Rencana Perangin-angin, di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara. - (Istimewa)

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (Pusham UII) Despan Heryansyah mengatakan, dugaan perbudakan di Langkat sungguh kejam bila terbukti benar. Menurutnya, kekejaman sang pelaku melebihi penjajah Belanda.

"Kalau dugaan ini benar, saya malah melihat ini bentuk perbudakan yang sama brutal dangan masa lalu, dugaan pekerja di kerangkeng, disiksa, tidak diupah, dipekerjakan melebihi jam kerja. Rasanya sama kejamnya atau bahkan lebih dari yang dilakukan penjajah zaman dulu," kata Despan.

Despan merasa heran mengapa aksi perbudakan yang diduga dilakukan Bupati Langkat bisa berjalan langgeng. Ia menyatakan aksi semacam itu tak pantas terjadi di negara yang menjunjung HAM.

"Di era negara hukum dan HAM yang sangat menghargai dan menghormati derajat juga martabat kemanusiaan seperti saat sekarang ini, kita sulit membayangkan masih terjadi kasus yang seperti ini," ujar Despan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Mabes Polri News (mabespolrinews)

Despan berharap kepolisian dan Komnas HAM dapat bekerja sama mengusut dugaan perbudakan ini hingga tuntas. Ia menyinggung respons cepat aparat diperlukan agar barang bukti tak sempat dilenyapkan oleh pelaku. Ia juga meminta agar masyarakat setempat terbuka kepada aparat penegak hukum supaya kasus ini terungkap.

Keberadaan kerangkeng manusia itu lantas ditindaklanjuti oleh Lembaga swadaya pemerhati buruh migran, Migrant CARE. Mereka mendapat laporan dari masyarakat terkait keberadaan sel yang diyakini berisi 40 orang pekerja kebun kelapa sawit milik tersangka Terbit Rencana.

Migrant CARE menemukan dua sel di dalam rumah tersangka bupati Terbit yang diyakini dipakai untuk memenjarakan 40 orang. Diduga puluhan pekerja tersebut juga mengalami penyiksaan, dipukuli sampai lebam-lebam dan sebagian mengalami luka-luka.

Mereka juga diyakini dipekerjakan selama 10 jam mulai pukul 08.00 hingga pukul 18.00 waktu setempat. Setelahnya, puluhan pekerja itu dimasukkan lagi ke dalam kerangkeng dengan ketiadaan akses setelah mereka bekerja.

Para pekerja itu diduga juga hanya diberi makan dua kali sehari dan tidak pernah menerima gaji selama bekerja. Migrant CARE lantas melaporkan temuan tersebut kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Geledah

KPK juga kembali melakukan penggeledahan di kediaman tersangka rasuah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-Angin. Penggeledahan dilakukan guna mencari bukti atas dugaan korupsi yang dilakukan tersangka.

photo
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). KPK resmi menahan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin bersama lima orang lainnya serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 786 juta terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. - (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

"Tim penyidik melakukan upaya paksa penggeledahan di wilayah Kabupaten Langkat, Sumatra Utara. Lokasi yang dituju di antaranya rumah kediaman pribadi tersangka TRP selaku Bupati Langkat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (25/1).

KPK mengingatkan kepada siapapun dilarang dengan sengaja merintangi hingga berupaya menggagalkan proses penyidikan perkara ini. Ali mengatakan, KPK tidak segan menerapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor.

"Saat ini, tim masih berada di lapangan dan melakukan pengumpulan bukti. Perkembangan selanjutnya akan kami informasikan kembali," katanya.

KPK juga siap bekerja sama dengan kepolisian dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait temuan kerangkeng manusia di kediaman Terbit Rencana Perangin-angin. "KPK siap fasilitasi kepolisian ataupun pihak Komnas HAM apabila melakukan permintaan keterangan, klarifikasi atau pemeriksaan terhadap tersangka TRP dimaksud," kata Ali.

Tim penyelidik lembaga antirasuah itu mengaku sempat melihat kerangkeng tersebut saat akan menangkap tangan Terbit Rencana. Meski demikian, tim penyelidik KPK saat itu hanya melakukan dokumentasi lantaran harus meneruskan pencarian Terbit Rencana. Tim penyelidik saat itu tidak menelisik lebih lanjut karena sedang fokus ingin menangkap Bupati Terbit Rencana.

"Karena saat itu bukan bagian dari perkara yang sedang kami lakukan penyelidikan maka tentu kelanjutan dugaan adanya peristiwa itu dikoordinasikan dan  menjadi ranah kewenangan kepolisian," katanya.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan bahwa lembaganya akan terbuka untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya. Dia menjelaskan, KPK siap memberikan informasi terkait temuan kerangkenganusia tersebut.

"KPK akan terbuka untuk bekerja sama dan akan mensupport penegak hukum lainnya jika membutuhkan keterangan dan dokumentasi yang KPK miliki," katanya.

KPK telah menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin sebagai tersangka penerima suap pengadaan barang dan jasa. Terbit Rencana diyakini terlibat suap terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 hingga 2022 di Kabupaten Langkat.

photo
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (tengah) dikawal penyidik KPK saat akan dibawa ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta melalui Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (19/1/2022) malam. - (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

KPK juga menetapkan Kepala Desa Balai Kasih sekaligus saudara kandung bupati, Iskandar PA (ISK) serta tiga orang kontraktor yaitu Marcos Surya Abdi (MSA) Shuhanda Citra (SC) dan Isfi Syahfitra (IS). Sedangkan sebagai tersangka pemberi suap adalah satu orang kontraktor, Muara Perangin-angin (MR).

Tersangka Terbit melalui Iskandar meminta fee 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan fee 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukkan langsung. Bayaran tersebut dimintakan guna menjamin kemenangan tender proyek di lingkungan pemerintah kabupaten Langkat.

Salah satu rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada dua dinas tersebut adalah milik tersangka Muara Perangin-angin dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan. Total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp 4,3 miliar 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Mabes Polri News (mabespolrinews)

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat