Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/4/2021). Djoko Tjandra sempat melarikan diri ke Singapura. | Republika/Thoudy Badai

Tajuk

Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura

Para penegak hukum Indonesia harus dapat memanfaatkan perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini.

Pemerintah Indonesia dan Singapura akhirnya menandatangani perjanjian tentang ekstradisi buronan (extradition treaty). Kerja sama tersebut merupakan langkah yang patut kita dukung mengingat selama ini banyak pelaku kejahatan di Tanah Air, khususnya koruptor, yang kemudian lari ke negeri jiran itu.

Dengan adanya kerja sama ini banyak pihak yang berharap dapat menciptakan efek gentar (deterrence) bagi pelaku tindak kriminal di Indonesia dan Singapura. Karena perjanjian ini akan mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana dalam melarikan diri. Apalagi, pemberlakuan perjanjian ekstradisi juga dapat menjangkau pelaku kejahatan masa lampau dengan lebih efektif.

Ruang lingkup perjanjian ekstradisi, yakni kedua negara sepakat untuk melakukan pertukaran bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara diminta dan dicari oleh negara peminta untuk penuntutan atau persidangan atau pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisi.

 
Salah satu poin dalam perjanjian ini mengharuskan kerja sama terkait pencarian pelaku kejahatan, penggeledahan, maupun penyitaan aset.
 
 

Perjanjian ekstradisi ini juga akan melengkapi dan menyempurnakan komitmen kedua negara sebagai sesama negara ASEAN. Khususnya terkait perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana (ASEAN Mutual Legal Assistance Treaty). Salah satu poin dalam perjanjian ini mengharuskan kerja sama terkait pencarian pelaku kejahatan, penggeledahan, maupun penyitaan aset.

Perjanjian ekstradisi yang ditandatangani oleh kedua negara memungkinkan dilakukannya ekstradisi terhadap pelaku 31 jenis tindak pidana. Termasuk juga pelaku kejahatan lain yang telah diatur dalam sistem hukum kedua negara.

Perjanjian ini juga menyepakati pemberlakukan masa retroaktif hingga 18 tahun terhadap tindak kejahatan yang berlangsung sebelum berlakunya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura. Bagi Indonesia, pemberlakuan perjanjian ekstradisi diyakini dapat memfasilitasi implementasi Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).  

Perjanjian ekstradisi ini juga memiliki fitur khusus yang secara efektif akan mengantisipasi celah hukum dan muslihat pelaku kejahatan. Misalnya, perubahan status kewarganegaraan untuk menghindari penegakan hukum. Dalam perjanjian ekstradisi ini, status warga negara pelaku kejahatan yang berubah tidak dapat mengecualikan pelaksanaan ekstradisi. Ini mengingat pelaksanaan ekstradisi harus dilakukan berdasarkan status kewarganegaraan pelaku ketika tindak kejahatan terjadi.

 
Perjanjian ekstradisi ini juga memiliki fitur khusus yang secara efektif akan mengantisipasi celah hukum dan muslihat pelaku kejahatan. 
 
 

Keberhasilan tim negosiasi pemerintah Indonesia dalam mendorong perjanjian ekstradisi kedua negara harus kita apresiasi. Apalagi mengingat kesepahaman ini sudah diupayakan pemerintah Indonesia sejak 1998. Hal ini pun semakin memperkuat perjanjian ekstradisi serupa yang telah dijalin Indonesia dengan negara-negara lain. Seperti Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, Australia, Korea Selatan, Cina, dan Hong Kong.

Karenanya, pemerintah tidak boleh menyia-nyiakan pencapaian ini. Apalagi selama ini banyak kasus yang tidak dapat ditindaklanjuti hanya lantaran para pelakunya kabur ke luar negeri. Para penegak hukum Indonesia harus dapat memanfaatkan perjanjian ekstradisi ini. Khususnya untuk mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara, seperti korupsi dan terorisme.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat