Pengendara motor mengisi BBM jenis Pertalite di sebuah SPBU Pertamina di Jakarta, Jumat (24/12/2021). Pemerintah berencana menghapus BBM RON 88 Premium dan RON 90 Pertalite sebagai upaya mendorong penggunaan BBM yang lebih ramah lingkungan. | ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.

Kabar Utama

ESDM Kaji Subsidi Harga Pertalite

Kementerian ESDM sedang mengkaji subsidi terhadap harga jual BBM jenis Pertalite.

 

JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang mengkaji untuk memberikan kompensasi atau subsidi terhadap harga jual bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite. Pemberian kompensasi ini juga berkaitan dengan rencana pemerintah untuk mengajak masyarakat beralih sepenuhnya dari Premium ke Pertalite yang lebih ramah lingkungan. 

Kementerian ESDM menyatakan, sampai saat ini masih melakukan kalkulasi harga jual Pertalite agar tetap masuk dalam keekonomian Pertamina, tetapi tidak membebani masyarakat. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, harga minyak dunia yang sedang tinggi berdampak pada ongkos produksi Pertamina dalam menjual Pertalite.

Padahal, kata Tutuka, konsumsi masyarakat terhadap Pertalite cukup tinggi. Menurut dia, pemerintah ingin ada perbaikan kualitas BBM yang dipakai masyarakat. “Namun, tetap memperhatikan aspek keterjangkauan terhadap BBM, seperti Pertalite. Oleh karena itu, Pertamina akan dapat kompensasi," ujar Tutuka dalam paparan di Kementerian ESDM, Rabu (19/1).

photo
Pengendara motor mengisi BBM jenis Pertalite di sebuah SPBU Pertamina di Jakarta, Jumat (24/12/2021). Pemerintah berencana menghapus BBM RON 88 Premium dan RON 90 Pertalite sebagai upaya mendorong penggunaan BBM yang lebih ramah lingkungan. - (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.)

Dengan menjadikan Pertalite sebagai BBM penugasan, selisih harga bensin RON 90 tersebut akan ditanggung pemerintah daam bentuk kompensasi kepada Pertamina. Skema ini seperti yang diberlakukan untuk Premium. Tutuka mengatakan, langkah ini sebagai turunan dari Peraturan Presiden No 117 Tahun 2021.

Beleid yang diteken Jokowi pada 31 Desember 2021 itu merupakan perubahan ketiga dari Perpres 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. "Dalam perpres itu, Premium ada di dalam Pertalite, jadi itu yang akan kita sekarang kaji dengan Pertamina besarannya," kata Tutuka.

Tutuka menambahkan, langkah memberikan kompensasi atas penjualan Pertalite juga sebagai langkah pemerintah untuk menggantikan Premium. Menurut dia, produk BBM Pertamina dengan RON 88 atau Premium akan hilang dengan sendirinya. "Premium kan tinggal sedikit, 0,3 persen (total konsumi). Jadi, secara alamiah akan hilang,” katanya.

photo
Ratusan pengendara antri di jalan raya untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Kampak, Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Sabtu (11/12/2021). Kelangkaan BBM jenis Pertalite, Premium, Solar dan Pertamax terjadi di SPBU yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung khususnya di Kota Pangkalpinang sejak Jumat (10/12). - ( ANTARA FOTO/Resha Juhari/Lmo/nym.)

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Soerjaningsih menyampaikan, harga keekonomian bensin Pertalite seharusnya telah mencapai di atas Rp 11 ribu per liter. Sementara, Premiuam berada di kisaran Rp 9.000 per liter seiring dengan meningkatnya harga minyak mentah dunia.

Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah masih meminta Pertamina untuk menahan harga jual. Premium saat ini masih dibanderol seharga Rp 6.450 per liter dan Pertalite Rp 7.650 per liter. Melihat kondisi tersebut, kata Soerja, agar tak terjadi gejolak di masyarakat jika harga Pertalite dinaikkan, Pertalite akan menjadi barang yang disubsidi atau dikompensasi dari APBN ke Pertamina.

"Ini agar tidak terjadi keresahan di masyarakat karena kenaikan harga cukup tinggi sehingga Pertamina sebagai BUMN diharapkan bisa mendukung kelancaran pendistribusian BBM yang terjangkau," ujar Soerja.

photo
Pengendara mengisi bahan bakar minyak (BBM) secara mandiri (self service) di SPBU Pertamina, Jalan Ir H Juanda, Kota Bandung, Kamis (23/12). Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali mengemukakan rencana penghapusan bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium dan Pertalite. Nantinya, hanya akan ada BBM dengan kadar oktan (Research Octane Number/Ron) di atas 91 seperti Pertamax, Pertamax Turbo dan lainnya yang dinilai lebih ramah lingkungan. Foto: Republika/Abdan Syakura - (REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Kementerian Keuangan sebelumnya memastikan akan menyubsidi BBM jenis Pertalite. Hal ini seiring terbitnya Perpres Nomor 117 Tahun 2021. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pasal 21B dalam beleid tersebut menyatakan bahwa pemerintah menjadikan bensin RON 88 atau Premium yang merupakan salah satu campuran bensin Pertalite (RON 90) sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP). Kemudian, bensin RON 90 atau Pertalite merupakan campuran dari 50 persen bensin Premium (RON 88) dan 50 persen RON 92 atau Pertamax.

Menurut dia, saat ini bensin Premium yang notabene masuk subsidi sudah dicampur untuk membuat jenis Pertalite sehingga bisa saja komponen Premium yang di dalam Pertalite tersebut disubsidi.

"Premium yang dicampur itu nanti bisa dijadikan Pertalite. Jadi, disubsidi tetap Premium-nya sehingga nanti kita bisa mengalokasikan yang disubsidi tetap yang Premium-nya (dalam campuran Pertalite). Jadi, sementara kalau yang Pertalite campurannya kan nanti tergantung pada harga internasional,” ujarnya. 

Dirjen Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata mengutarakan hal senada. Ia mengatakan, Pertalite akan mendapatkan subsidi karena BBM jenis tersebut masih mengandung Premium.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat