Ilustrasi kasus pembunuhan. Polisi mengamankan barang bukti pembunuhan personel Kostrad. | ANTARA FOTO/Ampelsa/wsj.

Jakarta

Polda Buru Tiga DPO Pembunuh Personel Kostrad

Aparat menyita sejumlah barang bukti pembunuhan personel Kostrad.

 

JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya masih memburu tiga dari delapan pelaku pengeroyokan dan penusukan terhadap personel Yonif Raider 303 Kostrad Pratu Sahdi (22 tahun) hingga tewas. Insiden itu terjadi di Jalan Inspeksi Waduk Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut), Ahad (16/1) sekitar pukul 03.00 WIB.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat, mengultimatum agar ketiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu untuk segera menyerahkan diri ke aparat. Dia membeberkan identitas ketiga DPO tersebut, yaitu Baharudin yang diidentifikasi sebagai pelaku penusukan, serta dua orang lainnya bernama Sapri dan Ardi.

"Ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sedang kita lakukan pengejaran ketiganya adalah DPO," kata Tubagus dalam konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (18/1).

Aparat sudah meringkus empat pelaku pengeroyokan, yang tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun satu orang statusnya masih dilakukan pendalaman. Tubagus juga menyebut, jajarannya sedang memburu tiga orang lain yang berstatus buron.

Motif para tersangka melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap prajurit TNI AD itu karena kesalahpahaman. Dalam peristiwa itu, sambung dia, ada tiga orang yang menjadi korban. Selain Pratu Sahdi yang tewas, dua warga sipil lainnya mengalami luka parah dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Atma Jaya, Kelurahan Pluit, Jakut.

"Korban dari prajurit TNI selanjutnya dibawa ke rumah sakit dan meninggal dunia. Sementara, dua orang lainnya yang anggota masyarakat sipil saat ini masih dilakukan pengobatan masih dirawat di rumah sakit dengan karakteristik luka berat," tutur Tubagus.

Dari penangkapan para tersangka, kata Tubagus, aparat menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu pasang sepatu bot, satu kaus warna hitam dan celana pendek motif kotak-kotak, satu setel pakaian yang dipakai saat kejadian, serta satu setel pakaian yang digunakan korban saat kejadian.

Atas perbuatannya, menurut Tubagus, para pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dijerat Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 sub-Pasal 170 KUHPidana dan 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Endra Zulpan, menerangkan, Pratu Sahdi yang menjadi korban pengeroyokan tewas dengan dua tusukan senjata tajam. "Korban saling pukul dan satu pelaku berkaus hitam mencekik leher korban Sahdi sambil memegang tangan korban," ujarnya.

Dia menambahkan, dua warga sipil yang merupakan rekan Pratu Sahdi, yang berusaha melerai pertikaian akhirnya juga menjadi korban penganiayaan. Menurut Endra, dua orang itu adalah Samsul Ma'arif yang mengalami luka sobek di dada sebelah kanan dan punggung belakang, dan Soleh yang mengalami luka di bagian jari manis sebelah kanan putus dua ruas. 

 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat