Teraju | Kemlu

Teraju

Hubungan Ilegal Indonesia - Belanda

Hingga kini, Pemerintah Belanda mengakui kemerdekaan Indonesia pada 27 Desember 1949, bukan pada 17 Agustus 1945.

Oleh Hubungan Ilegal Indonesia - Belanda

Pada 3 Maret 1898, Laksamana Maeda Tadashi lahir di Kagoshima, Jepang. Ia seorang perwira tinggi Angkatan Laut Kekaisaran Jepang. Pada 1945, ia menjabat sebagai kepala Penghubung Angkatan Laut dan Angkatan Darat Kekaisaran Jepang di Indonesia, masa Perang Pasifik.

Ia memiliki peran penting bagi Indonesia. Maeda mempersilakan kediamannya sebagai tempat penyusunan naskah proklamasi Kemer dekaan Indonesia. Sekaligus menjamin keamanan bagi Sukarno, Mohammad Hatta, Achmad Soebardjo, juru ketik Sayuti Melik, dan pemeriksa naskah BM Diah.

Tempat tinggal Maeda di Jalan Imam Bonjol Nomor 1, Jakarta Pusat, kini menjadi Museum Perumusan Naskah Proklamasi. Di situ pula pada 28 Februari 2019 lalu, diseleng garakan Diskusi 70 Tahun Pengakuan Kedaulatan Indonesia.

Museum sebagai salah satu penggerak karakter dan untuk kepentingan masyarakat.Diskusi sebagai pemicu dan pemacu kedaulatan Indonesia, kata Kepala Museum Pe rumusan Naskah Proklamasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Agus Nugroho, Kamis (29/2). Ia mewakili Direktur Jen deral Kebudayaan, Hilmar Farid, yang tidak hadir dalam acara tersebut.

Diskusi menghadirkan narasumber Duta Besar RI untuk Republik Chilli, Muhammad Anshor. Sebelumnya, Dirjen Amerika dan Eropa, Kementerian Luar Negeri RI. Selain itu, Bonnie Tryana, sejarawan, penerbit Majalah Historia dengan moderator, Daulat Pane.

Judul acara tersebut sesungguhnya janggal. Janggal karena pengakuan kedaulatan dari Belanda pada 27 Desember 1949. Diberikan kepada Republik Indonesia Serikat (RIS).Bukan kepada Republik Indonesia. Jika diskusi untuk memperingati 70 tahun, acara ini terlalu cepat 10 bulan dari peristiwa tersebut.

Dalam bahasa jurnalistik, ada istilah news pegatau pelatuk berita (momentum berita) yang membuat sebuah peristiwa layak diberitakan sekarang. Sehingga dari perspekstif peristiwa, diskusi tersebut menjadi kurang bernilai. Terlalu cepat, 10 bulan dari peristiwa sejarahnya.

Hal ini juga dipertanyakan peserta diskusi yang juga pemerhati sejarah, Batara R Hutagalung. Menurut pendiri dan ketua umum Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB)itu, yang dimaksud dalam diskusi ini adalah peristiwa 27 Desember 1949. Dinamakan `Transfer of Sovereignty' (bahasa Belanda:Soevereniteitsoverdracht). Dalam bahasa Indonesia, istilah tersebut artinya pemindahan atau pengalihan kedaulatan.

Pentingnya pengakuan kedaulatan dari negara lain, termasuk dari Belanda.
Ansor


Batara Hutagalung menanggapi Duta Besar Muhammad Anshor yang memaparkan peristiwa `Pengakuan Kedaulatan Indonesia' yang diberikan oleh Pemerintah Belanda pada 27 Desember 1949. Di situ Anshor mengatakan pentingnya pengakuan kedaulatan dari negara lain, termasuk dari Belanda.

Tentu saja yang dimaksud oleh Anshor, peristiwa di Den Haag, Belanda, pada 27 Desember 1949. Padahal itu bukan pengakuan kedaulatan Indonesia, melainkan pemindahan atau pengalihan kedaulatan dari Pemerintah Belanda kepada Pemerintah Republik Indonesia Serikat (RIS). Bukan kepada Pemerintah Republik Indonesia, ujar Batara Hutagalung.

Batara menjelaskan, tak lama setelah berdirinya RIS, satu per satu Negara-Negara Bagian RIS membubarkan diri. Atau dibubarkan oleh rakyatnya, dan bergabung dengan Republik Indonesia, berdasarkan proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945.

Pada 16 Agustus 1950, RIS dibubarkan.Pada 17 Agustus 1950 dinyatakan berdirinya kem bali Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945. Namun hingga detik ini, saat diskusi berlangsung (28 Februari 2019), Pemerintah Belanda tetap tidak mau mengakui de jurekemerdekaan RI 17 Agustus 1945, kata Batara mengingatkan.

Politis dan moral

Para veteran Belanda, menurut Batara Hutagalung, memang sulit menerima 17 Agus tus 1945 sebagai kemerdekaan Indonesia. Sebab, setelah Indonesia merdeka, Belanda melakukan agresi militer pertama pada 1947 dan agresi militer kedua pada 1948.Baru kemudian pada 27 Desember 1949, kedua pihak menandatangani penyerahan kedaulatan dari Belanda ke RIS secara resmi.

Masalahnya kemudian, pada 17 Agustus 1950 berdiri kembali NKRI, bukan RIS. Buat apa pengakuan kepada negara yang sudah bubar? ujar Batara.

Dalam diskusi, Anshor mengakui dirinya bukan sejarawan sehingga memerlukan infor masi dari para sejarawan. Pada 16 Agustus 2005 di Jakarta, lanjut Anshor, Menlu Belanda waktu itu (Ben Bot) sudah mengakui proklamasi kemerdekaan Indonesia.

Menurut Batara, yang disampaikan oleh Menlu Belanda (waktu itu) Ben Bot di Jakarta pada 16 Agustus 2005, bukanlah pengakuan de jure(recognition) terhadap proklamasi 17 Agustus 1945. Melainkan menerima secara politis dan moral (acceptance. bahasa Belanda: aanvarden).

Hubungan diplomatik

Batara mengungkapkan, Desember 2008, dia mengirim surat terbuka kepada Menlu Belanda Maxime Verhagen. Mempertanyakan mengapa Pemerintah Belanda tidak mau mengakui de jurekemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945?

Saya juga mempertanyakan masalah visa. Warga Belanda mendapat kemudahan fasilitas visa on arrival. Sedangkan warga In donesia sulit mendapat visa untuk Belanda, ujar Batara.

Pada 15 Januari 2009, ketika Menlu Belanda Maxime Verhagen berkunjung ke Jakarta, Batara diundang untuk bertemu.Dia berdebat dengan Dirjen Politik Kementerian Luar Negeri Belanda, Pieter de Gooijer.Keduanya berdebat mengenai fasilitas visa on arrivaldan kesulitan warga Indonesia memperoleh visa Belanda.

Saya sampaikan kepadanya, negara yang diakui oleh Belanda adalah The United States of Republic Indonesia (RIS), exist no more.Sudah tidak ada. Sudah dibubarkan tanggal 16 Agustus 1950. Kini Belanda berhubungan dengan Unitarian Republic of Indonesia (NKRI) berdasarkan proklamasi 17 Agustus 1945, ujar Batara menjelaskan.

Agustus 2013, KUKB (Komite Utang Kehormatan Belanda) telah mengirim petisi kepada Presiden Yudhoyono. Meminta agar RI memutus hubungan diplomatik dengan Belanda karena hubungan ini ilegal.

Agustus 2015, KUKB juga mengirim petisi kepada Presiden Joko Widodo agar memutus hubungan diplomatik dengan Belanda. Hubungan ini melanggar UUD 1945. Sebab, kemerdekaan RI 17 Agustus 1945 bukan 27 Desember 1949.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat