Aksi buruh memperjuangkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta. | ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

Jakarta

UMP DKI Resmi Digugat

Wagub mengeklaim, kenaikan UMP DKI 2022 juga untuk kepentingan pengusaha dan buruh.

JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghormati langkah Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPP Apindo) DKI yang menggugat kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis (13/1).

Apindo menggugat keputusan Gubernur DKI Anies Rasyid Baswedan yang dianggap sepihak menaikkan UMP DKI 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen.

Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria, mengatakan, pihaknya merasa biasa saja dengan gugatan tersebut. "Negara kita ini negara demokrasi, biasa ya, ada satu kebijakan tidak mungkin memuaskan semua pihak," kata Riza saat ditemui awak media di Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat, Senin (17/1).

Dia mengaku, bisa memahami mengapa para pengusaha di Ibu Kota yang menggugat Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022. Menurut dia, setiap keputusan yang diambil Pemprov DKI memang tidak bakal bisa diterima semua pihak.

"Kami menghormati kalau ada beberapa pengusaha yang melakukan gugatan terkait UMP yang sudah ditetapkan Pemprov DKI Jakarta," kata Riza.

Gubernur Anies dalam mengambil keputusan menaikkan UMP 2022 melalui proses yang panjang dan pertimbangan untuk semua kepentingan. Riza menyebut, Anies ketika menaikkan UMP DKI 2022 juga mempertimbangkan rasa keadilan bersama.

"Tidak hanya kepentingan buruh, tapi juga kepentingan pengusaha, kepentingan masyarakat banyak dan khususnya bagi seluruh warga Jakarta," ucap ketua DPD Partai Gerindra DKI tersebut.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Ariza Patria | 6 M (arizapatria)

Wakil Ketua DPP Apindo DKI, Nurjaman, mengatakan, para pengusaha sudah mendaftarkan gugatan di PTUN Jakarta pada pekan lalu. Para pengusaha sangat keberatan dengan kebijakan Gubernur Anies merevisi Kepgub tentang UMP sehingga kenaikan UMP dari Rp Rp 37.749 menjadi Rp 225.667. Dengan begitu, UMP DKI pada tahun ini menjadi Rp 4.641.854 dari Rp 4.416.186 pada 2021.

Nurjaman menjelaskan, para pengusaha tidak dilibatkan oleh Pemprov DKI dalam pembahasan revisi UMP 2022 tersebut. Alasan itulah yang membuat Apindo mengajukan gugatan terhadap Kepgub DKI Nomor 1517 Tahun 2021.

Berdasarkan laporan Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN, Republika mendapati jika yang menggugat tidak hanya Apindo DKI saja. Terdapat dua perusahaan yang mendaftarkan gugatan di PTUN Jakarta pada Kamis (13/1), yaitu PT Edico Utama dan PT Century Textile Industry Tbk (CNTX). Dalam gugatannya, status perkara saat ini adalah pemeriksaan persiapan persidangan dengan lama proses empat hari.

photo
Sejumlah massa buruh melaksanakan aksi di depan Gedung DPR, Jakarta, Jumat (14/1/2022). Aksi tersebut menuntut dihentikannya pembahasan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang direncanakan oleh DPR untuk dimasukan ke dalam Program Legilasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022. Republika/Putra M. Akbar - (Republika/Putra M. Akbar)

Ketua Komisi B DPRD DKI, Abdul Aziz, menyayangkan langkah Apindo DKI melayangkan gugatan kenaikan UMP DKI 2022. Menurut dia, masalah itu sebenarnya bisa diselesaikan secara baik-baik. "Bisa dibicarakan dengan Pak Gubernur langsung, kalau buntu juga silakan saja gugatan diajukan sesuai prosedur," kata Aziz saat dikonfirmasi.

Dia memandang, Pemprov DKI telah dengan baik menerapkan fleksibilitas di Kegub DKI Nomor 1517 Tahun 2021. Menurut Azis, jika kenyataannya memang keberatan, para pengusaha bisa mengajukan surat dispensasi kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI dan Komisi B DPRD DKI. Hanya saja, karena masalah itu sudah resmi didaftarkan untuk digugat, pihaknya menyerahkannya kepada hakim untuk memutus perkara itu secara adil.

 

 

Karena sudah masuk PTUN, maka sudah masuk wilayah hukum. Dan, itu di luar kewenangan kami.

 

ABDUL AZIZ, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta
 

Anggota Komisi B DPRD DKI, Gilbert Simanjuntak, menunjukkan sikap mendukung Apindo DKI yang menggugat kenaikan UMP DKI 2022. Menurut dia, ada waktu sekitar 90 hari kerja bagi pihak yang berkeberatan untuk mengajukan gugatan semenjak surat keputusan diterima.

"Dan, ini akan membuat aparat lebih berhati-hati, karena ada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang asal umum pemerintahan yang baik, di mana semua pejabat harus mengetahui hierarki perundang-undangan," ucap politikus PDIP tersebut.

Dengan adanya langkah gugatan, Gilbert berharap, ke depannya bisa memberikan kepastian hukum. Terlebih, ia menilai, selama ini Gubernur Anies beberapa kali menabrak aturan dalam membuat kebijakan, termasuk menetapkan UMP.

"Dan, seperti dalam SK Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 soal Reklamasi Ancol yang belum dicabut, perpanjangan Aetra yang kemudian dicabut karena teguran KPK, lalu soal Formula E yang banyak menabrak aturan dan lainnya," jelas Gilbert.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat