Warga negara asing (WNA) berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (4/12/2021). | ANTARA FOTO/Fauzan

Kabar Utama

Larangan Masuk 14 Negara Dicabut

Pemerintah menyamakan durasi karantina bagi seluruh pelaku perjalanan menjadi 7x24 jam.

JAKARTA -- Pemerintah resmi mencabut larangan masuk 14 warga negara asing (WNA) ke Indonesia. Artinya, kini tidak ada larangan bagi warga negara mana pun untuk masuk ke Tanah Air meski tetap harus melakukan prosedur karantina pencegahan Covid-19 yang ditetapkan pemerintah.

Pencabutan ini belum genap sepekan setelah pemberlakuan larangan masuk pada Jumat (7/1) pekan lalu. Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, keputusan ini berdasarkan hasil kesepakatan bersama dalam rapat terbatas pada Senin (10/1) dan dituangkan dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 02/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Langkah ini diambil mengingat varian omikron sudah meluas ke 150 negara dari total 195 negara di dunia per 10 Januari 2022. “Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada, akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara, termasuk pemulihan ekonomi nasional,” ujar Wiku, Jumat (14/1).

photo
Seorang warga negara asing (WNA) berada di loket lapor diri Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (7/1/2022). Pemerintah mencabut kembali larangan bagi 14 warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia per Jumat (14/1/2022) setelah pelarangan berlaku pada Jumat (7/1/2022). - (ANTARA FOTO/Fauzan)

WNA dari 14 negara yang sempat dilarang ke Indonesia adalah Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Prancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris, dan Denmark.

Wiku mengatakan, keputusan penghapusan daftar negara asal WNA yang tidak boleh memasuki Indonesia tidak berarti melonggarkan aturan karantina. Penetapan kriteria WNA masih tetap sama ketatnya sebagaimana yang telah diatur dalam surat edaran satgas sebelumnya. Atas penghapusan daftar negara ini, pemerintah juga menyamakan durasi karantina bagi seluruh pelaku perjalanan menjadi 7x24 jam.

Ketetapan ini, menurut Wiku, berdasarkan temuan ilmiah di berbagai negara di dunia bahwa median dari masa inkubasi kasus varian omikron ialah tiga hari setelah pertama kali terpapar. Laporan awal hasil investigasi epidemiologi varian omikron di Jepang tahun 2022, kata Wiku, juga menyatakan jumlah virus pada penderita akan mencapai titik tertinggi pada hari ketiga sampai keenam setelah timbul gejala.

photo
Sejumlah warga negara asing (WNA) berjalan di area kedatangan internasional setibanya di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (29/11/2021). . - (ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.)

Hasil penelitian yang sama juga ditemukan Centers for Disease Control and Prevention (CDC) di Amerika Serikat. Para tim ahli CDC merekomendasikan masa karantina yang lebih pendek setelah terbukti secara ilmiah bahwa kemampuan seseorang positif menulari orang lain terjadi pada awal infeksi, yakni pada hari pertama dan kedua sebelum muncul gejala pada dua hingga tiga hari setelahnya.

“Prinsip karantina ini adalah masa untuk mendeteksi adanya gejala karena ada waktu sejak seseorang tertular hingga menunjukkan gejala,” ujar Wiku.

Dia menyebut, berdasarkan beberapa hasil studi terkini, varian omikron disinyalir memiliki rata-rata kemunculan gejala yang lebih dini sehingga karantina tujuh hari sudah cukup efektif mendeteksi kasus positif.

Dengan adanya perubahan kebijakan terkait masuknya WNA, bandara menyesuaikan dengan regulasi yang ada. Kementerian Perhubungan juga sudah membuat regulasi untuk menyesuaikan dengan aturan Satgas Penanganan Covid-19 tersebut. “(Operasional bandara internasional) sudah disesuaikan dan efektif per 12 Januari 2022,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.

Dalam surat edaran Kemenhub tersebut, seluruh pelaku perjalanan luar negeri, baik WNI maupun WNA, harus mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan. Selain itu, juga harus menunjukkan sertifikat vaksin fisik ataupun digital dengan dosis lengkap.

Untuk mengetahui status kesehatan pelaku perjalanan luar negeri pada saat ke luar bandara, juga dilakukan tes molekuler isoterm atau sejenisnya di bandara kedatangan yang hasilnya kurang lebih terbit satu jam setelah tes. Selanjutnya, pelaku perjalanan wajib melakukan karantina selama 7x24 jam.

photo
Sejumlah penumpang pesawat internasional antre pemeriksaan setibanya di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (7/1/2022). - (ANTARA FOTO/Fauzan)

Ketua Satgas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Zubairi Djoerban mengatakan, banyaknya negara yang telah mengonfirmasi kasus varian omikron, dan juga sudah terjadinya penularan lokal di Tanah Air, menjadikan pembatasan hanya untuk 14 negara tidak akan efektif.

“Intinya, saat ini sebagian besar kasus pekanan sudah banyak, harian juga banyak, jadi tidak efektif untuk melarang pelaku perjalanan luar negeri,” ujar Zubairi.

Epidemiolog dari Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono menilai, pemerintah harus fokus dengan aturan pengetatan apa saja yang boleh dan tidak boleh dari para pelaku perjalanan luar negeri. Miko menyarankan Indonesia belajar dari Thailand yang menerapkan skema ‘Test & Go’ dan ‘Blue Zone Sandbox’.

Skema Test & Go adalah skema masuk ke Thailand tanpa kewajiban karantina. Skema ini hanya untuk 63 negara, termasuk Indonesia. Sedangkan, Blue Zone Sandbox adalah skema masuk ke Thailand untuk wisatawan asing yang bervaksin Covid-19 penuh. Dalam skema ini, mereka wajib tinggal selama sepekan di salah satu dari 17 destinasi Blue Zone Sandbox jika berencana melanjutkan perjalanan ke destinasi lain di Thailand.

Sementara itu, Thailand Pass atau Thailand Pass QR Code merupakan dokumen masuk elektronik untuk perjalanan udara. Sebelum dokumen ini diterapkan, dulunya wisatawan asing harus melakukan registrasi untuk mendapat Certificate of Entry (COE). “Jadi, misal menyebar pun bukan ke daerah padat,” kata Miko.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat