Peneliti beraktivitas di ruang riset vaksin Merah Putih di kantor Bio Farma, Bandung, Jawa Barat, Rabu (12/8/2020). | Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Opini

Riset Milik Siapa?

Karena posisi riset penting, faktor politik maupun ego sektoral antarlembaga hendaknya dikesampingkan.

PRISCHA LISTININGRUM; Dosen Hukum Tata Negara FH Universitas Brawijaya

 

Penafsiran beragam mengenai implementasi Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memunculkan pro kontra baru berkenaan dengan iklim riset di Indonesia.

Pasal 65 ayat 1 menyebutkan, tugas, fungsi, dan kewenangan unit kerja yang melaksanakan penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi di lingkungan kementerian/lembaga dialihkan menjadi tugas, fungsi, dan kewenangan BRIN.

Dalam konteks dinamika pada Eijkman Institute yang dilebur ke dalam BRIN, barangkali relevan dengan perpres itu karena Eijkman Institute berada di bawah Kemenristekdikti.

Namun saat penafsiran peleburan itu juga dimaknai pengintegrasian fungsi pengkajian dan penelitian di lembaga yang dibentuk UUD maupun UU, misalnya DPR, MK, MA, dan Komnas HAM tentu perdebatan ini tak terelakkan.

Ada dua hal krusial terkait perdebatan ini, pertama, peleburan bisa dikatakan offside ketika diimplementasikan juga pada lembaga yang fungsi penelitian dan pengkajiannya diatur UU.

Yang perlu diperhatikan, Pasal 1 Perpres 78 Tahun 2021 menjelaskan, BRIN adalah lembaga pemerintah di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden dalam menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan.

 
Peleburan bisa dikatakan offside ketika diimplementasikan juga pada lembaga yang fungsi penelitian dan pengkajiannya diatur UU.
 
 

Ketika penjelasan itu disandingkan dengan aturan tentang Komnas HAM, misalnya, Pasal 76 ayat 1 UU 39 Tahun 1999 tentang HAM menyebutkan, Komnas HAM melaksanakan fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang HAM. Dalam logika ketatanegaraan, posisi Komnas HAM sebagai lembaga negara penunjang yang mandiri di luar eksekutif.

Maka saat ada wacana peleburan fungsi-fungsi tersebut kepada BRIN, lembaga pemerintah yang bertanggung jawab kepada presiden/eksekutif, menjadi kurang relevan ketika dilihat dalam konteks hierarki peraturan per-UU-an dan struktur ketatanegaraan. Sehingga wacana itu disinyalir bentuk pelemahan salah satu pilar Komnas HAM yakni kemandirian.

Kedua, tak kalah krusial, mau dibawa ke mana riset strategis di Indonesia? Kita harus mengakui, kualitas riset di Indonesia perlu ditingkatkan. Jika mengacu Global Innovation Index (GII), posisi Indonesia turun dari peringkat 85 pada 2020 menjadi 87 pada 2021. Hal menarik dari data ini, bagian human capital dan research Indonesia tak bisa dikatakan terlampau rendah.

 
Jika mengacu Global Innovation Index (GII), posisi Indonesia turun dari peringkat 85 pada 2020 menjadi 87 pada 2021.
 
 

Namun, di bagian knowledge, technology, outputs, dan markets rendah. Ini menandakan ketidaksinkronan antara riset dengan implementasi hasil risetnya output.

Korelasi dengan perdebatan BRIN, alih-alih fokus memastikan rencana induk pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi bisa sistematis dan terukur, peleburan fungsi penelitian dan pengkajian justru mempersempit ruang gerak penelitian dan pengkajian.

Hal paling sederhana, logika desentralisasi di mana yang lebih memahami realitas beserta perdebatan soal spesifik kasus adalah lembaga yang berkecimpung dalam kasus itu. Dari hasil pengkajian dan penelitian, lembaga mempunyai pendekatan berbasis bukti.

Jika kita melihat UU 39 Tahun 1999 tentang HAM, fungsi Komnas HAM yang disebutkan lebih dulu adalah pengkajian dan penelitian, baru penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM.

Karena itu, ada dua hal yang perlu diperhatikan berkenaan perdebatan peleburan fungsi pengkajian dan penelitian kepada BRIN.

 
Ada dua hal yang perlu diperhatikan berkenaan perdebatan peleburan fungsi pengkajian dan penelitian kepada BRIN.
 
 

Pertama, pemerintah perlu menyelaraskan tugas pokok dan fungsi lembaga-lembaga yang ada di tanpa harus mengorbankan atau bahkan bertolak belakang dengan hierarki peraturan per-UU-an. BRIN sebaiknya diposisikan sebagai otak pengkajian dan penelitian.

BRIN menjadi lembaga sentral dalam sinkronisasi rencana induk pengkajian dan penelitian. Lembaga negara lainnya, bukan digantikan posisinya oleh BRIN tapi justru melengkapi dengan jangkauan riset praktisnya sesuai rencana induk BRIN.

Mirip posisi sentral Bappenas dalam rencana strategis nasional tanpa mengurangi porsi bagian perencanaan di instansi lainnya.

Kedua, pemerintah perlu menumbuhkembangkan budaya riset. Riset itu menciptakan pengetahuan baru dengan proses bersifat sustainable, seperti disampaikan Neil Armstrong beberapa dekade lalu.

 
Riset itu menciptakan pengetahuan baru dengan proses bersifat sustainable, seperti disampaikan Neil Armstrong beberapa dekade lalu.
 
 

Karena posisi riset penting, faktor politik maupun ego sektoral antarlembaga hendaknya dikesampingkan untuk memastikan momen intelektual jauh dari kepentingan sesaat.

Seperti, wacana peleburan fungsi pengkajian dan penelitian di Komnas HAM bahkan DPR, yang kental nuansa politis dan ego sektoral. Masih banyak hal mendesak seperti meningkatkan mutu riset, hilirisasi hasil riset, dan kesejahteraan periset.

Kadang istilah the devil is in the details benar adanya. Keinginan memastikan posisi BRIN sebagai lembaga sentral pengkajian dan penelitian malah mereduksi semangat dan mempersempit ruang gerak riset. Jika sudah seperti itu, riset milik siapa?

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat