Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022). KPK menahan Rahmat Effendi dan delapan orang lainnya usai ditetapkan sebagai ter | ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Nasional

KPK: Ada Harta Wali Kota Bekasi yang Irasional

KPK masih akan terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi yang dilakukan tersangka.

 

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menemukan adanya harta wali kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi yang tidak wajar atau irasional. Lembaga antirasuah itu mengaku masih akan terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi yang dilakukan tersangka.

"Masih akan berkembang karena harta-harta yang irasional juga masih kami lanjutkan pengembangannya," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Jakarta, Rabu (12/1).

Ghufron menjelaskan, KPK saat ini masih fokus kepada pidana korupsi yang dilakukan Rahmat Effendi alias Pepen. Perkara suap dan gratifikasi yang menjerat Pepen juga masih bisa berkembang dan tidak hanya pada temuan dalam operasi tangkap tangan (OTT). 

Dia juga tidak memungkiri bahwa pengembangan tersebut bisa jadi akan sampai hingga ke DPRD Kota Bekasi. "Sekali lagi ini masih dalam proses pengembangan, memungkinkan iya atau tidaknya nanti itu sesuai dengan temuan-temuannya," katanya.

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, temuan dalam perkara korupsi tersebut akan membuka peluang kemungkinan pidana lain yang dilakukan tersangka. KPK mengaku akan meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendalami harta Pepen. 

Karyoto mengatakan, bantuan PPATK akan memudahkan KPK untuk mencari kemungkinan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Pepen. Dugaan pencucian uang bakal terbongkar dengan mudah jika dibantu PPATK.

"Tentunya PPATK juga akan dijadikan bahan pertimbangan, apakah nanti kita temukan TPPU-nya atau tidak. Ini sudah ada pintu, sudah terbuka, tinggal kita mencari apakah ada tindak pidana korupsi lainnya yang signifikan," katanya.

photo
Tersangka pihak Swasta Lai Bui Min alias Anen (LBM) (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/1/2022). KPK memeriksa Lai Bui Min sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait lelang jabatan serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Bekasi. - (ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.)

Sebelumnya, KPK mengungkapkan, semua operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan atau 100 persen terbukti di persidangan. Hal tersebut disampaikan menyusul munculnya berbagai opini setelah OTT terhadap Pepen.

"Kami khawatir, narasi yang bertolak belakang dengan fakta-fakta hukum di lapangan justru akan mengorupsi hak publik untuk mengetahui informasi yang sebenarnya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Selasa (11/1).

KPK menduga ada pihak yang mencoba menggiring opini publik terkait operasi senyap terhadap Pepen. Ali mengatakan, penggiringan opini tersebut sangat kontraproduktif dalam proses penegakan hukum yang tengah dilakukan KPK.

photo
Tersangka Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi berjalan saat akan dihadirkan dalam konferensi pers penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022). KPK resmi menetapkan status tersangka Rahmat Effendi dan delapan orang lainnya saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi. Republika/Thoudy Badai - (Republika/Thoudy Badai)

Ali mengatakan, pemberantasan korupsi oleh KPK menjunjung tinggi asas dan norma hukum yang berlaku. Dia melanjutkan, KPK berpedoman pada asas-asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan menghormati HAM dalam melaksanakan tugas dan kewenangan.

Dia menegaskan, KPK tidak tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi. Ali melanjutkan, KPK akan terus fokus untuk merampungkan proses penyidikan hingga penuntutan tersangka bang Pepen meskipun berbagai opini mengemuka di ruang publik.

"Jika kita merujuk pada data dan fakta, selama KPK berdiri telah melakukan 141 kali OTT, yang 100 persen terbukti di persidangan," katanya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat