Menteri BUMN Erick Thohir (kanan) bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) menyimak pertanyaan wartawan saat menyampaikan keterangan pers di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Komplek Perkantoran Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (11/1/2022). Kedatangan Ment | ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

Nasional

Kejaksaan Segera Sidik Kasus Garuda

Tim pada Jampidsus segera menggelar perkara dugaan korupsi pembelian pesawat Garuda.

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejakgung) segera meningkatkan status penyelidikan dugaan korupsi pengadaan dan sewa pesawat terbang Garuda Indonesia ke proses penyidikan dan penetapan tersangka.

Tim penyidik segera menggelar perkara untuk menyimpulkan hasil penyelidikan dugaan korupsi pembelian pesawat terbang jenis ATR 72-600 dan CRJ 1000 itu. “Saya sudah minta ke Pak Dirdik (Direktur Penyidikan), itu, minggu depan, maju ke ekspos (gelar perkara) besar khusus (kasus) Garuda,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, di Jakarta, Rabu (12/1).

Febrie mengatakan, gelar perkara itu untuk mengetahui hasil penyelidikan sejak November 2021. Jika alat bukti menunjukkan adanya dugaan tindak pidana korupsi, dan konstruksi perbuatan pidananya sudah cukup, kejaksaan akan menerbitkan surat perintah penyidikan.

Sementara ini, Febrie mengatakan, proses penyelidikan tetap berjalan. Tim pada Jampidsus sudah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah nama, termasuk direksi Garuda Indonesia periode 2009-2014.

Apalagi, Febrie menjelaskan, proses penyelidikan makin kuat setelah Menteri BUMN Erick Thohir menyerahkan sejumlah data dan dokumen hasil audit investigasi dari Badan Pengawas Keuangan, dan Pembangunan (BPKP), Selasa (11/1). “Yang jelas, nanti itu diusulkan naik ke penyidikan. Cuma kita bahas dulu di ekspos besar,” ujar Febrie.

Direktur Penyidikan Jampidsus Supardi mengungkapkan, sejumlah nama yang sudah dimintai keterangan dalam proses penyidikan, di antaranya mantan direktur utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.

Tim pada Jampidsus meminta keterangan Emirsyah di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, Senin (3/1). “Karena ES di tahanan, kami yang datang ke sana (Lapas Sukamiskin) untuk meminta keterangan,” ujar Supardi, Selasa (13/1) malam.

Supardi mengatakan, pemeriksaan terhadap Emirsya menjadi salah satu pintu penyelidikan yang dilakukan Kejakgung dalam pengungkapan dugaan korupsi di Garuda Indonesia. Ia menambahkan, tim juga turut memeriksa hak-pihak eksternal, dan para lessor yang terkait dengan pembelian, dan sewa pesawat tersebut. 

“ATR (72-600) itu cuma salah satu (dugaan korupsinya), tetapi semua terkait ATR kami mintakan keterangan. Karena surat perintah penyelidikannya itu, ada memang yang terkait lain jenis pesawat lain (CRJ 1000), termasuk yang soal bahan bakar itu,” ujar Supardi. 

photo
Gambar pesawat ATR 72-600 milik maskapai Garuda Indonesia. - (www.garuda-indonesia.com)

Ia menambahkan, proses pemeriksaan terus berjalan sampai timnya siap menggelar perkara. Jika memungkinkan, gelar perkara akan digelar pekan ini.

“Proses permintaan keterangan masih dilakukan sampai Jumat (14/1). Mudah-mudahan dalam jangka waktu dekat ini, Jumat, atau Jumat malam, kami sudah bisa ekspos untuk dapat mengambil sikap,” ujar Supardi.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjelaskan, kasus dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia berawal dari rencana jangka panjang perusahaan (RJPP) 2009-2014. Dalam rencana tersebut, ada kegiatan penambahan 64 unit pesawat terbang.

Ia mengatakan, penambahan pesawat terbang itu menggunakan skema pembelian atau financial lease, dan sewa atau operating lease buy back melalui pihak lessor atau pihak penyedia jasa sewa dan pembiayaan. Selanjutnya, terealisasi penambahan dua jenis pesawat, yakni 50 armada ATR 72-600 dengan komposisi lima unit dibeli dan 45 unit disewa dan 18 armada CRJ 1000 dengan komposisi enam unit dibeli dan 12 disewa.

photo
Menteri BUMN Erick Thohir (kanan) bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) memberikan keterangan pers di Gedung Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Selasa (11/1/2022). Kedatangan Menteri BUMN ke Kejaksaan Agung tersebut dalam rangka melaporkan beberapa kasus terkait maskapai Garuda Indonesia. Republika/Thoudy Badai - (Republika/Thoudy Badai)

Dalam prosesnya, kejaksaan menduga telah terjadi peristiwa tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara, dan PT Garuda Indonesia. “Namun, menguntungkan pihak lessor,” kata Burhanuddin. 

Erick Thohir mengatakan, pelaporannya ke Kejakgung untuk melengkapi bahan data dan alat bukti dari proses penyelidikan dugaan korupsi di Garuda Indonesia. Erick mengatakan, penyelidikan dugaan korupsi di Garuda Indonesia ini bukan untuk menargetkan orang-orang tertentu yang selama ini mengelola perusahaan penerbangan pelat merah.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat