Suasana sidang kasus unlawfull killling atau pembunuhan Laskar Front Pembela Islam (FPI) dengan Terdakwa yaitu Briptu Fikri Ramadhan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10). PN Jaksel mengelar sidang perdana kasus unlawfull killling atau pembu | Prayogi/Republika.

Nasional

Jaksa Konfirmasi Senjata Api dan Peluru ke Saksi Ahli

Jaksa menghadirkan delapan saksi ahli pada sidang lanjutan kasus unlawful killing terhadap Laskar FPI.

JAKARTA -- Jaksa menghadirkan delapan saksi ahli pada sidang lanjutan kasus unlawful killing terhadap Laskar Front Pembela Islam (FPI) dengan dua terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/1).

Kepada saksi ahli dari PT Pindad, jaksa mengonfirmasi barang bukti senjata api dan peluru sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Tiga saksi ahli dari Pindad yang dihadirkan, yakni Nana Suherman, Hera Rosmiati, dan M Torik Aziz.

"Saudara difokuskan pada enam pertanyaan atau enam bukti terkait senjata," kata jaksa Paris Manalu pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (11/1).

Enam alat bukti tersebut, yakni lima pucuk senjata api, 17 peluru, 12 selongsong peluru, tiga anak peluru, 13 serpihan anak peluru, dan keterangan soal senjata yang telah ditembakkan. Kemudian, jaksa menanyakan apakah para saksi diperlihatkan enam alat bukti.

Para saksi memberikan jawaban beragam. Nana menjawab ‘iya’, Hera menyatakan ‘tidak’, sedangkan Torik menyatakan tidak diperlihatkan senjata. “Kalau peluru iya (diperlihatkan),” kata dia.

Nana mengatakan, lima senjata yang diperlihatkan terdiri atas tiga senjata pabrikan dan dua senjata rakitan. Untuk senjata pabrikan, ia mengatakan, satu senjata CZ dan dua senjata Sig Sauer. “Dua rakitan, yang satu (suaranya pelan), yang dua adalah revolver rakitan warnanya cokelat," kata Nana.

photo
Terdakwa kasus unlawfull killling atau pembunuhan Laskar Front Pembela Islam (FPI) yaitu Briptu Fikri Ramadhan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021). PN Jaksel mengelar sidang perdana kasus unlawfull killling atau pembunuhan Laskar FPI dengan terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dengan agenda pembacaan dakwaan.Prayogi/Republika - (Prayogi/Republika.)

Hera mengatakan, 17 butir peluru yang belum digunakan memiliki kode yang tercantum pada bagian belakang. Ia menambahkan, belasan peluru itu aktif dan tajam atau mematikan. 

Untuk 12 selongsong peluru, Hera belum bisa memastikan kesesuaiannya karena membutuhkan pengujian oleh Puslabfor Polri. "Terkait dengan selongsong saya menerangkan dilihat dari kodenya. Apa sesuai dengan tidak, saya tidak tahu pengujian lebih lanjut itu di Labfor," kata Hera.

Dalam perkara ini, jaksa mencoba untuk membuktikan dakwaan atas insiden penembakan kepada empat orang laskar FPI. Penembakan terhadap empat anak manusia itu diduga dilakukan saat Ipda Mohammad Yusmlin Ohorella bersama Ipda Elwira Priadi Z (almarhum) dan Briptu Fikri Ramadhan memindahkan empat anggota Laskar FPI ke mobil Xenia silver yang telah dipersiapkan sebelumnya.

photo
Suasana sidang kasus unlawfull killling atau pembunuhan Laskar Front Pembela Islam (FPI) dengan Terdakwa yaitu Ipda M Yusmin Ohorella di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10). PN Jaksel mengelar sidang perdana kasus unlawfull killling atau pembunuhan Laskar FPI dengan terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dengan agenda pembacaan dakwaan.Prayogi/Republika - (Prayogi/Republika)

Dalam sidang dakwaan pada 28 Oktober 2021, empat orang anggota FPI yang dipindahkan ke mobil Daihatsu Xenia silver dilakukan dengan cara dimasukkan melalui pintu bagasi belakang. Kemudian, mereka diperintahkan agar duduk secara jongkok di atas kursi yang terlipat juga tanpa di borgol atau diikat. 

Dalam keterangannya, jaksa menyebut, empat anggota Laskar FPI itu diduga melakukan penganiayaan terhadap Briptu Fikri Ramadhan di sekitar lokasi kejadian. Laskar FPI juga diduga berupaya merebut senjata milik Briptu Fikri Ramadhan. 

Keributan itu terdengar oleh Ipda Mohammad Yusmin Ohorella yang menoleh ke belakang. Sambil mengurangi kecepatan kendaraan, Yusmin memberikan isyarat kepada Ipda Elwira Priadi (almarhum) agar dapat melakukan penembakan dengan leluasa.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat