Anggota Polisi Militer Angkatan Darat mengawasi dua orang tersangka saat rekonstruksi kecelakaan tabrak lari di Jalan Nasional III, Desa Ciaro, Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Polisi Militer Angkatan Darat melakukan sejumlah adega | ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Nasional

Ingin Buang Bukti, Terjerumus Tindakan Keji

Ketiga oknum prajurit TNI AD itu justru bertindak secara keji di luar peri kemanusiaan.

OLEH FLORI SIDEBANG

Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen Chandra W Sukotjo menyampaikan, tiga pelaku oknum TNI AD yang membuang jasad sejoli Handi Saputra dan Salsabila karena ingin menghilangkan barang bukti kecelakaan.

Ketiga pelaku, yakni Kolonel Inf P, Kopda DA, dan Kopda A, ingin melepas tanggung jawab dari peristiwa kecelakaan di Jalan Raya Ciaro, Nagreg (depan SPBU Ciaro), Kabupaten Bandung, pada Rabu (8/12) sekitar pukul 16.00 WIB.

"Dari hasil pemeriksaan maka secara umum dapat dilihat bahwa apa yang dilakukan oleh mereka, apa yang menjadi motif, yaitu upaya dari mereka untuk melepas tanggung jawab ataupun melakukan tindakan menghilangkan bukti-bukti yang menghubungkan mereka dengan awalnya adalah kecelakaan lalu lintas," kata Chandra dalam konferensi pers di kantor Oditurat Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (6/1).

Namun, hal yang dilakukan ketiga oknum prajurit TNI AD itu justru membuat mereka bertindak secara keji di luar peri kemanusiaan. Sebab, berdasarkan hasil autopsi, Handi Saputra diduga masih hidup sebelum dibuang ke sungai. Hal itu terlihat dari adanya air dan pasir di dalam paru-parunya.

"Ini berlanjut menjadi sebuah tindak pidana yang di luar batas atau di luar peri kemanusiaan. Ini yang terjadi pada saat itu," ujar Chandra.

Ia menuturkan, dalam proses pemeriksaan di Puspomad, pimpinan TNI Angkatan Darat juga telah memerintahkan untuk melakukan tes kesehatan jiwa dan pemeriksaan psikologi terhadap ketiga pelaku. Hal itu dilakukan untuk menjadi bahan evaluasi bagi pihak TNI AD sehingga dapat mencegah kasus serupa kembali terjadi.

"Ini dimaksudkan sebagai bahan evaluasi atau masukan bagi organisasi Angkatan Darat untuk mengantisipasi di masa depan," ujarnya.

photo
Petugas membawa tersangka dengan inisial P saat rekonstruksi kecelakaan tabrak lari di Jalan Nasional III, Desa Ciaro, Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Polisi Militer Angkatan Darat melakukan sejumlah adegan dalam rekonstruksi kecelakaan tabrak lari yang menewaskan dua orang korban dengan tiga orang tersangka anggota TNI AD. - (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Chandra pun mengaku bersyukur lantaran Puspomad maupun penyidik dapat menangani kasus ini dengan baik. Ia mengungkapkan, pihaknya juga telah melimpahkan kasus tersebut kepada pihak Oditurat Militer II Jakarta untuk diproses lebih lanjut. Komandan Satuan Penyidik (Dansat Idik) Puspomad Brigjen TNI Kemas Ahmad Yani menyerahkan langsung berkas perkara tersebut kepada Kepala Odmilti II Jakarta Brigjen TNI Edy Imran.

Penyerahan itu dilakukan di kantor Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, pada Kamis (6/1). "Kami selaku Dansat Idik Puspomad mewakili penyidik akan menyerahkan hasil proses pada tahap penyidikan berupa berkas perkara para tersangka dan barang bukti kepada pihak Odmilti II Jakarta untuk diproses selanjutnya sampai penanganan selesai di tingkat pengadilan dan mendapatkan keputusan inkrah," kata Kemas.

photo
Tersangka dihadirkan saat rekonstruksi kasus tabrak lari di Jalan Nasional III, Desa Ciaro, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Senin (3/1). Polisi Militer Angkatan Darat melakukan sejumlah adegan dalam rekonstruksi kecelakaan tabrak lari yang menewaskan dua orang korban dengan tiga orang tersangka anggota TNI AD. Foto: Republika/Abdan Syakura - (REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Odmilti II Jakarta Brigjen Edy Imran mengatakan, kasus ini telah menyita perhatian yang besar dan mendapatkan perhatian khusus. Oleh karena itu, dia berjanji pihaknya akan segera bekerja keras setelah menerima limpahan berkas perkara, barang bukti, dan tiga tersangka, yakni Kolonel P, Kopda DA, dan Kopda A.

Sebelumnya, sejoli Handi Saputra (18 tahun) dan Salsabila (14 tahun) mengalami kecelakaan lalu lintas Nagreg, Kabupaten Bandung, Rabu (8/12). Sang penabrak kemudian membawa kedua korban dengan mobil Isuzu Panther dan mengaku akan membawa mereka ke rumah sakit.

Namun, kedua korban justru dibuang ke Sungai Serayu hingga ditemukan di Banyumas dan Cilacap, Jawa Tengah, yang berjarak sekitar 300 kilometer dari tempat kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung.

photo
Tim Penyidik Puspomad melakukan rekonstruksi kasus pembuangan korban tabrak lari di Jembatan III Sungai Tajum, Desa Menganti, Rawalo, Banyumas, Jateng, Senin (3/1/2022). Tim Penyidik Puspomad merekonstruksi pembuangan dua korban tabrak lari yang dilakukan oleh tiga orang angora TNI AD, dari atas Jembatan III Sungai Tajum, Desa Menganti, Rawalo, Banyumas, Jateng. - (ANTARA FOTO/Idhad Zakaria)

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat