Wakil Menteri Pertahanan Letjen TNI Muhammad Herindra (kiri) bersama Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa (kedua kiri) mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/5/2021). RDP ter | ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Nasional

Jokowi Teken Lagi Perpres Wakil Menteri

Pemerintah diminta menjelaskan urgensi penambahan posisi wakil menteri.

JAKARTA--Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan menambah jabatan wakil menteri pada Kementerian Dalam Negeri. Keputusan tersebut tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri. Peraturan Presiden ini ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada 30 Desember 2021 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Diterbitkannya perpres ini sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

“Dalam memimpin Kementerian Dalam Negeri, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden,” demikian bunyi dalam Pasal 2 ayat (1).

Sebelum menambah posisi Wamendagri, Presiden juga telah menandatangani sejumlah perpres yang mengatur soal penambahan jabatan wakil menteri, di antaranya seperti posisi wakil menteri pada Kementerian Sosial, wakil menteri Kemenpan-RB, dan wakil menteri di Kemendikbudristek.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review, Ujang Komarudin, menduga penambahan posisi wamen merupakan bagian dari upaya bagi-bagi kursi dan jabatan saja. "Karena kita tahu, masih banyak partai-partai politik dan relawan atau tim sukses yang belum dapat jabatan. Jabatan wakil menteri sosial itu bagian dari skenario bagi-bagi kursi dan jabatan itu," kata Ujang kepada Republika, Rabu (5/1). 

Ujang menilai, tak ada urgensinya sama sekali posisi wamen sosial bagi kepentingan publik. Penambahan jabatan wakil menteri tersebut dinilai tidak sesuai dengan semangat perampingan demokrasi. Dirinya meyakini langkah penambahan wamen hanyalah bagian dari politik balas jasa.

"Dalam politik (mengakomodasikan kepentingan politik) tetap perlu. Karena, bagian dari komitmen politik untuk saling mengamankan," ujarnya.

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, menilai pemerintah perlu menjelaskan urgensi dan relevansi posisi wamen. "Mestinya dijelaskan oleh pemerintah terkait penambahan wamen sehingga tidak ada kesan bahwa penambahan wamen itu hanya sebatas politik akomodasi," kata Adi kepada Republika, Rabu (5/1). 

Adi mengatakan, publik mungkin bakal memahami jika posisi wakil menteri diberikan untuk Kemendagri mengingat tahun ini akan ada banyak kepala daerah yang masa tugasnya berakhir sehingga disibukkan dengan penunjukan Pj ataupun Plt. Untuk melancarkan transisi kepemimpinan tersebut seorang Mendagri wajar dibantu oleh seorang wamen yang bisa membantu prosesnya transisinya.

Birokrasi gemuk 

Selain itu, penambahan posisi wamen justru bertentangan dengan semangat debirokratisasi yang selama ini disampaikan pemerintah. Penambahan posisi wamen tersebut justru membuat birokrasi semakin gemuk. "Kalau semua kementerian butuh support wamen kenapa hanya sejumlah kementerian tertentu tidak di kementerian lain, itu pertanyaan mendasar," tuturnya. 

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini sendiri mengaku tak ingin birokrasi di Kemensos jadi gemuk. Di sisi lain, Risma juga tak ambil pusing soal siapa sosok yang akan mengisi jabatan wakil menteri sosial (Wamensos). Risma menjelaskan, disediakannya jabatan wamensos merupakan sebuah keharusan sebagaimana telah ditentukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Risma menampik tudingan bahwa hadirnya jabatan ini bersifat politis alias bagi-bagi jabatan. "Tidak. Itu standar Kemenpan RB," kata Risma.

Mensos menegaskan, tak ingin birokrasi di Kemensos menjadi gemuk. Atas alasan itulah dirinya mengusulkan penghapusan Direktorat Jenderal (dirjen) Penanganan Fakir Miskin kepada Jokowi. Direktorat tersebut memang tak tercantum lagi dalam Perpres terbaru Jokowi. Risma mengaku telah mengurangi dua dirjen sejak dirinya menjabat setahun terakhir.

"Saya memang sengaja begitu karena kalau terlalu gemuk lembaga itu tidak efisien, susah komunikasinya," kata Risma.

Sementara itu, pihak Kemendagri hingga Rabu (5/1) pukul 20.00 WIB belum merespons pertanyaan Republika terkait posisi wakil menteri ini.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat