Juru parkir mengoperasikan mesin parkir elektronik di Jalan Braga, Kota Bandung, Rabu (5/1). Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perhubungan Kota Bandung menaikkan tarif parkir untuk semua golongan kendaraan sebesar 50 persen. Untuk tarif parkir kendara | REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Juru parkir mengoperasikan mesin parkir elektronik di Jalan Braga, Kota Bandung, Rabu (5/1). Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perhubungan Kota Bandung menaikkan tarif parkir untuk semua golongan kendaraan sebesar 50 persen. Untuk tarif parkir kendara | REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Juru parkir mengoperasikan mesin parkir elektronik di Jalan Braga, Kota Bandung, Rabu (5/1). Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perhubungan Kota Bandung menaikkan tarif parkir untuk semua golongan kendaraan sebesar 50 persen. Untuk tarif parkir kendara | REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Juru parkir mengambil struk parkir dari mesin parkir elektronik di Jalan Braga, Kota Bandung, Rabu (5/1). Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perhubungan Kota Bandung menaikkan tarif parkir untuk semua golongan kendaraan sebesar 50 persen. Untuk tarif p | REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Juru parkir mengoperasikan mesin parkir elektronik di Jalan Braga, Kota Bandung, Rabu (5/1). Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perhubungan Kota Bandung menaikkan tarif parkir untuk semua golongan kendaraan sebesar 50 persen. Untuk tarif parkir kendara | REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Juru parkir mengoperasikan mesin parkir elektronik di Jalan Braga, Kota Bandung, Rabu (5/1). Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perhubungan Kota Bandung menaikkan tarif parkir untuk semua golongan kendaraan sebesar 50 persen. Untuk tarif parkir kendara | REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA

Peristiwa

Kenaikan Tarif Parkir di Bandung

Semua golongan kendaraan sebesar 50 persen

Parkir elektronik di Jalan Braga, Kota Bandung, Rabu (5/1/2022). Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perhubungan Kota Bandung menaikkan tarif parkir untuk semua golongan kendaraan sebesar 50 persen. Untuk tarif parkir kendaraan roda dua naik menjadi Rp3 ribu per jam, sedangkan tarif parkir kendaraan roda empat menjadi Rp5 ribu per jam.   Foto: Republika/Abdan Syakura ';