DPR membahas RUU tindakan kekerasan seksual (TPKS) | ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Nasional

RUU TPKS Ditarget Selesai Satu Masa Sidang DPR

Panja DPR terbuka untuk memasukkan aturan kekerasan seksual berbasis daring.

JAKARTA -- Ketua Panitia Kerja (Panja) Willy Aditya menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) selesai dalam satu masa sidang. Terlebih, Presiden Joko Widodo sudah menyatakan ingin agar RUU TPKS segera disahkan.

"Bisa selesai cepat dengan kondisi seperti ini dan koordinasi yang sudah dilakukan cukup panjang dengan tim gugus tugas. Kita berharap, satu kali masa sidang selesai," ujar Willy di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/1).

Adapun target pertama adalah menetapkan RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna pembukaan masa sidang. "Sebenarnya, kalau kita lihat komitmen DPR itu cepat, ini dibahas mulai dari Agustus, ini kan cuma beberapa masa sidang. Tinggal bagaimana sekarang saya sudah berkomunikasi dengan tim gugus tugas untuk kemudian supres dan DIM terbit langsung kita bahas," ujar Willy.

Menurutnya, RUU TPKS juga akan mengatur kekerasan seksual yang terjadi di dunia maya atau berbasis daring. Willy menjelaskan, jika daftar inventarisasi masalah (DIM) pemerintah ingin mengeksplor, mengelaborasi, dan membuat turunan yang lebih detail terkait kekerasan seksual yang terjadi di ranah daring akan sangat terbuka kemungkinan untuk dimasukkan ke RUU TPKS.

RUU TPKS batal disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada tengah Desember 2021. Padahal, hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak RUU ini menjadi inisiatif DPR saat pengambilan keputusan di Baleg DPR. Delapan fraksi lainnya sepakat RUU ini disahkan menjadi inisiatif DPR.

Ketua DPR Puan Maharani saat itu berkilah, pengesahan RUU TPKS di sidang paripurna hanya masalah waktu. Namun, sidang paripurna sendiri tidak mengagendakan pengambilan keputusan atas RUU tersebut. Kini, Puan menjanjikan segera mengesahkan RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR pada masa sidang berikutnya.

"Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sudah merampungkan pembahasan RUU TPKS. Pengesahan RUU TPKS sebagai inisiatif DPR akan dilakukan dalam rapat paripurna setelah reses," ujar Puan, Rabu (5/1).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya memprioritaskan RUU TPKS untuk segera diparipurnakan. Agar pemerintah dapat segera mengirimkan surat presiden (surpres) pembahasannya. "Kami akan prioritaskan untuk segera di-Bamuskan agar bisa dikirim ke pemerintah dan Presiden mengirimkan surpres untuk kemudian kita bahas," ujar Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Koordinasi

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengeklaim, pihaknya terus berkoordinasi dengan DPR untuk mempercepat pengesahan RUU TPKS. "Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terus melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR," kata Bintang dalam video yang ditayangkan di kanal Youtube Kementerian PPPA, Jakarta, Rabu.

Selain itu, Kemen PPPA juga berkoordinasi dengan berbagai pihak, seperti tokoh agama, tokoh adat, LSM, akademisi, perguruan tinggi, media massa, kementerian/lembaga, serta institusi penegak hukum.

"Berbagai upaya koordinasi dan konsultasi tersebut telah dilakukan dalam kerangka besar sebagai salah satu dari lima arahan Bapak Presiden kepada Kemen PPPA, yaitu penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak di mana salah satu bentuk kekerasan tersebut mengakibatkan penderitaan yang sangat berat bagi perempuan dan anak adalah kekerasan seksual," ujarnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Perempuan dan Anak (kemenpppa)

Bintang menegaskan, pihaknya mengerahkan segala daya untuk memastikan RUU TPKS tidak hanya segera disahkan, sungguh-sungguh menjadi payung hukum yang komprehensif demi melindungi masyarakat, khususnya perempuan dan anak dari kekerasan seksual.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mendorong percepatan pengesahan RUU TPKS di DPR. Tujuannya agar korban kekerasan seksual mendapat perlindungan. "Saya berharap, RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini dapat segera disahkan sehingga memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air," ujar Presiden.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat