Sejumlah penumpang pesawat berjalan di area Terminal 2F Internasional Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (17/12/2021). Pemerintah diminta mengetatkan perjalanan ke luar negeri terkait merebaknya varian omikron. | ANTARA FOTO/Fauzan/nz

Kabar Utama

Perketat Perjalanan ke Luar Negeri

Pemerintah menyatakan akan mengetatkan karantina dari luar negeri.

JAKARTA -- Kasus penularan Covid-19 melalui varian omikron di Tanah Air terus mengalami peningkatan. Pemerintah didesak melakukan pengetatan perjalanan terkait fenomena tersebut.

Epidemiolog dari Centre for Environmental and Population Health Griffith University Australia, Dicky Budiman menilai, hanya perjalanan ke luar negeri terkait pengobatan saja yang semestinya dilakukan. Demikian juga urusan pemerintahan.

“Namun, kalau wisata ke luar harusnya dibatasi dulu, karena bagaimanapun walau karantina ya tetap sulit (pencegahannya) tidak mudah. Sangat efektif membatasi, sangat penting," kata Dicky kepada Republika, Senin (27/12).

Hal senada diungkapkan epidemiologi Masdalina Pane. Ia memandang untuk sementara waktu selama omikron masih menjadi sebagai varian yang harus diwaspadai memang sebaiknya pemerintah mengeluarkan larangan perjalanan.

Dari mulai membuat travel advisory alias imbauan tak bepergian ke beberapa negara hingga pada level travel restriction alias larangan beperjalanan. "(Buat aturan) dilarang ke sana. Kalau sudah tenang baru boleh diturunkan levelnya," kata kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiolog Indonesia (PAEI) itu.

Ia mengingatkan, omikron menyebar dengan cepat dengan jumlah banyak. “Karena itu di pintu masuk jauh lebih mudah untuk diintervensi daripada yang telanjur masuk ke komunitas,” tegas Masdalina.

Sebelumnya, Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzi menyebutkan, adanya tambahan kasus terkonfirmasi omikron sebanyak 27 kasus yang sebagian besar berasal dari para pelaku perjalanan internasional. Temuan didapatkan dari berasal dari hasil pemeriksaan Whole Genome Sequencing (WGS) oleh Badan Litbangkes yang keluar pada Sabtu (25/12). 

Sebanyak 26 Kasus merupakan imported case, di antaranya 25 WNI yang baru pulang dari Malaysia, Kenya, Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Mesir, Malawi, Spanyol, Inggris, Turki, dan satu WNA asal Nigeria. Sementara satu kasus positif merupakan Tenaga Kesehatan di RSDC Wisma Atlet.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan spesimen oleh Badan Litbangkes, kami kembali mengidentifikasi adanya tambahan kasus omikron sebanyak 27 orang. Saat ini sebagian besar telah menjalani karantina di Wisma Atlet dan sebagian lagi di RSPI Sulianti Saroso,” kata Nadia, Ahad (26/12). 

photo
Bus yang membawa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari luar negeri saat menunggu antrean masuk untuk menjalani karantina di RSDC Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Kamis (16/12/2021). - (Republika/Putra M. Akbar)

Dengan tambahan kasus ini, total  terkonfirmasi omikron di Indonesia sudah 46 kasus sejak pertama kali dilaporkan pada 16 Desember lalu. Kasus omikron tersebut terdeteksi di saat para pelaku perjalanan internasional tiba di Indonesia dan menjalani karantina 10 hari.  

Beberapa kasus terdeteksi setelah mereka menjalani lebih dari tiga hari dalam masa karantina. Ini menunjukan karantina 10 hari adalah durasi yang tepat untuk mencegah pasien dengan omikron menulari pihak lain di luar fasilitas karantina.

Kementerian Kesehatan mula mengonfirmasi kasus pertama omikron pada 15 Desember 2021 yang menyerang seorang petugas kebersihan RSDC Wisma Atlet. Pada Jumat (17/12), dari hasil pemeriksaan terhadap lima kasus probable didapati dua kasus yakni WNI dari Inggris dan Amerika Serikat terkonfirmasi positif.

Lalu pada Rabu (22/12), Kemenkes kembali mencatat adanya tambahan duavkasus baru omikron. Pada Kamis (23/12), ada tambahan tiga kasus baru yang berasal dari WNI yang baru saja kembali dari Malaysia dan Kongo. Selanjutnya, pada Jumat (24/12), Kemenkes kembali mengidentifikasi adanya tambahan kasus sebanyak 11 orang yang berasal dari pelaku perjalanan dari Turki, Jepang, Korea Selatan, dan Arab Saudi.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pihaknya akan memperketat karantina masuk dari luar negeri. Menurut diq, pada masa liburan ini ada sejumlah warga negara yang memiliki kemampuan finansial melakukan perjalanan ke luar negeri. 

Mereka harus siap jika pada kepulangan nanti harus menjalani karantina yang lebih ketat dan dalam waktu yang lebih lama. "Yang pulang dari luar negeri liburan yang puluhan ribu, tapi ini untuk melindungi keluarganya, tetangganya dan seluruh rakyat Indonesia yang 270 juta. Jadi tolong yang sudah jalan-jalan ke luar negeri, boleh kok, kita nggak larang, tapi nggak usah kemudian minta exception untuk keluar dari karantina,” katanya pada konferensi pers virtual , Senin (27/12). 

Upaya pengetatan karantina nantinya dilengkapi dengan teknologi baru untuk tes PCR yang bisa melihat penanda gejala varian omikron. Alat tersebut sudah disebarkan di seluruh pintu-pintu masuk negara. Dengan demikian, identifikasi omikron bisa dilakukan lebih cepat dalam waktu empat sampai enam jam.  

Budi menekankan, Kementerian Kesehatan konsisten melakukan pengendalian dan pencegahan virus Covid-19 terutama varian omikron. Upaya dilakukan dengan pengetatan protokol kesehatan, surveilans, vaksinasi, dan perawatan.

Terkait protokol kesehatan, Menkes Budi mengimbau masyarakat untuk tidak bepergian ke luar negeri kalau bukan urusan penting dan mendesak. “Tidak usah pergi ke luar negeri kalau tidak sangat mendesak karena sekarang sumber penyakitnya ada di sana dan semua orang yang kembali kita lihat banyak yang terkena omikron. Jadi lindungilah diri kita. Jangan pergi ke luar negeri,” kata Menkes.

Kemenkes juga berencana mendatangkan 15 mesin genome sequencing yang akan disebarkan ke beberapa wilayah di Indonesia mulai tahun depan. 

Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, Reisa Broto Asmoro  menambahkan, peraturan karantina sudah dibuatkan Surat Edaran (SE) 26 Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi.  

Menurutnya, awalnya pemerintah menetapkan masa karantina sempat hanya selama tiga hari, kemudian lima hari, kemudian 10 hari. Belakangan, sebagai antisipasi varian omikron menjadi 14 hari terutama dari negara-negara yang kasusnya melonjak tinggi.  

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan juga meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak berlibur ke luar negeri, kecuali pekerjaan-pekerjaan yang mengharuskan hal itu.

Daerah Sanksi Kegiatan Nataru

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta kepala daerah segera mengeluarkan peraturan kepala daerah (perkada) terkait kegiatan yang dilarang saat Natal dan tahun baru (Nataru). Tito juga meminta agar peraturan tersebut juga berisi sanksi bagi yang melanggar ketentuan saat Nataru.

photo
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kanan) memimpin Rapat Koordinasi dengan kepala daerah terkait kesiapan penanggulangan pandemi Covid-19 masa Natal dan tahun baru 2022, serta penanganan varian omikron di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Senin (27/12/2021). - (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.)

Aturan itu mengacu Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru). "Kalau nggak ada sanksinya ya percuma, dan itu akan diawasi oleh Dirjen Otonomi Daerah," ujar Titu usai rapat koordinasi dengan menteri kesehatan dan para kepala daerah terkait penanggulangan pandemi Covid-19 masa Nataru dan penanganan varian omikron, Senin (27/12).

Tito mengingatkan, penularan kasus pada periode Nataru ini cukup tinggi karena potensi kerumunan masyarakat dan mobilitas masyarakat yang tinggi. Selain itu, saat ini juga sedang merebak varian baru di berbagai dunia, yakni omikron yang juga telah masuk ke Indonesia.

"Meskipun karakternya (omikron) sedang dipelajari, kita tidak ingin ambil risiko, tolong teman-teman sampaikan kepada publik pada masyarakat, apa pun variannya, apa pun juga penularannya, nomor satu adalah protokol kesehatan," kata Tito.

Menurut Mendagri Tito, langkah yang harus dilakukan daerah adalah mengingatkan penerapan protokol dan menghindari kerumunan. Ia menegaskan, selama tahun baru tidak boleh ada kerumunan lebih dari 50 orang, tidak ada perayaan-perayaan, pawai-pawai, arak-arakan, ataupun pesta kembang api.

"Alun-alun harus tutup meskipun restoran boleh 75 persen, mal 75 persen, penerapan aplikasi PeduliLindungi tetap jalan terus  dan kita sudah keluarkan SE agar kepala daerah mengeluarkan perkada yang ada sanksinya," katanya.

Mantan kapolri ini meminta daerah melakukan penguatan perbatasan dalam mencegah masuknya kasus Covid-19 dan mempercepat vaksinasi di setiap daerah. Ia juga meminta agar jajaran pemerintah daerah juga segera merapatkan langkah antisipasi dan mitigasi serta menyiapkan langkah jika terjadi di luar skenario.

"Kuncinya adalah rekan-rekan kepala daerah, gubernur, segera merapatkan dengan bupati, wali kota, kemudian dengan TNI Polri dan Forkopimda yang lain, setelah itu kepala daerah tingkat dua melakukan rapat lagi di tingkat dua untuk membuat strategi  sesuai guidance dari bapak menkes dan dari kami," ujarnya. 

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, meminta semua pihak untuk berhati-hati atas peningkatan kasus Covid-19 varian omikron. Terlebih, menurut dia, ketika sejauh ini angka varian tersebut di Indonesia juga bertambah 27 kasus. “Dan 24 orang lainnya itu, yang baru pulang dari luar negeri,” kata Anies di Jakarta.

Dia mengatakan, sejauh ini telah meminta pengetatan di berbagai pintu masuk yang berpotensi. Ia berharap agar varian omikron tidak kembali mengalami peningkatan layaknya varian-varian sebelumnya. “Mudah-mudahan kita bisa terlindungi,” tuturnya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat