Terdakwa yang juga mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/12/2021). | Republika/Putra M. Akbar

Kisah Dalam Negeri

Saksi Ungkap Para Broker DAK yang Dibantah Azis

Suap diberikan terkait pengurusan perkara yang tengah diselidiki KPK di Lampung Tengah.

OLEH RIZKY SURYARANDIKA

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (27/12) melaksanakan sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. Sidang lanjutan kali ini beragendakan pemeriksaan saksi-saksi dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tim JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga saksi pada sidang hari ini. Ketiga saksi itu ialah mantan Kadis Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman; Kasubbid Rekonstruksi pada BPBD Kabupaten Lampung Tengah, Aan Riyanto; dan Direktur CV Tetayan Konsultan, Darius Hartawan.

Taufik Rahman mengaku diminta Bupati Lampung Tengah Mustafa membuat proposal Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan nilai Rp 290 miliar.  Namun dalam prosesnya berubah menjadi Rp 120 miliar karena dianggap terlalu besar.

photo
Terdakwa yang juga mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/12). Sidang lanjutan tersebut beragendakan mendengarkan keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terkait kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di Lampung Tengah. - (Republika/Putra M. Akbar)

"Ada yang bantu usulkan itu Aliza Gunado. Waktu pertama ketemu bilang sebagai orang kepercayaannya Aziz Syamsuddin. Kami pernah ketemu. Lalu saya ubah (proposal DAK) lalu ditandatangani Bupati (Lampung Tengah)," kata Taufik dalam sidang tersebut.

Ketua Majelis Hakim, Mochammad Damis lalu menanyakan apakah Taufik mempercayai Aliza sebagai orang kepercayaan terdakwa Aziz Syamsuddin. "Saat itu belum (percaya) karena DAK belum cair," jawab Taufik.

Selanjutnya, Taufik berhubungan dengan Edi Sujarwo yang mengaku juga sebagai orang kepercayaan Aziz Syamsuddin. Hal ini berdasarkan petunjuk Mustafa yang menanggap Jarwo sebagai orang kepercayaan Aziz. Taufik menyebut Jarwo menganggap proposal terlalu tinggi hingga nominalnya diturunkan dan untuk nanti dimasukkan ke DPR.

"Dia (Jarwo) janjikan ketemu Aziz Syamsuddin," sebut Taufik.

"Apa permintaan DAK direalisasi?" tanya hakim Damis.

"25 miliar. Tetap digunakan untuk infrastruktur," jawab Taufik.

Taufik mengungkapkan, Jarwo meminta uang panjar proposal DAK senilai Rp 200 juta. Bahkan, kalau DAK keluar, Jarwo meminta commitment fee dengan besaran Rp 2,1 miliar.

"Saya serahkan (uang) ke Jarwo dan Aliza. Ketemu di kafe Vio's punyanya adik Aziz Syamsuddin. Diserahkan uangnya ke Vio pemilik cafe dikenalkan Jarwo," sebut Taufik.

Pada akhirnya, Taufik mengakui sempat bertemu dengan terdakwa Aziz Syamsuddin di gedung DPR. Namun, pertemuan itu menurutnya terjadi dalam waktu singkat. Pertemuan itu hanya memastikan jatah DAK bagi Lampung Tengah.

"Ketemu setelah sidang (parlemen) sekitar jam makan siang. Ketemu di ruang tunggu setelah diminta menunggu. Pak Jarwo bilang kepada pak Aziz ini dari Lampung Tengah. Pak Aziz keluarkan catatan 'oh dari Lampung Tengah ya. Ada kebagian'. Kami dapat DAK ada Rp 25 miliar sekian," ungkap Taufik.

photo
Terdakwa yang juga mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/12/2021). - (Republika/Putra M. Akbar)

Merespons keterangan saksi, Azis Syamsuddin membantah. Aziz membantah memiliki adik sebagaimana keterangan saksi atas nama Taufik Rahman dan Darius Hartawan.

"Saya lima bersaudara, saya anak paling kecil, kakak saya yang tengah meninggal. Jadi saya, dari ayah saya dan ibu saya kandung saya tidak pernah merasa punya adik. Kedua, saya tidak pernah membuat janji dan tidak ada permintaan dari siapapun untuk datang pada pertemuan di Vio's," kata Azis.

Azis juga membantah pernah mengangkat Edi Sujarwo sebagai stafnya di DPR. Bergitu juga dengan Aliza Gunado yang dibantah Azis sebagai stafnya.

"Di dalam SK DPR yang dijadikan JPU barang bukti, alat bukti, tidak ada satu lembar pun saudara Jarwo itu diangkat sebagi staf saya di DPR, yang ada pengakuan dari saudara Edi Jarwo," ujar Azis.

"Dengan begitu juga dengan Aliza, Aliza tidak pernah tercatat di dalam administrasi saya sebagai staf saya," ucap Azis, menambahkan.

Atas bantahan Aziz, hakim kembali menanyakan saksi mengenai kebenaran keterangan yang diberikan.

"Saudara saksi saya minta tanggapan, ada lima keberatan dari terdakwa, pertama, Jarwo itu bukan staf dari terdakwa, apa saudara tetap dalam keterangan mengatakan bahwa Jarwo adalah orangnya saudara terdakwa?" tanya hakim.

"Iya, pengakuan dari saudara Jarwo," jawab Taufik.

"Aliza (orang kepercayaannya Aziz juga)?" tanya hakim lagi.

"Iya, pengakuannya," jawab Taufik.

Diketahui, dalam perkara ini terdakwa Azis Syamsuddin didakwa memberi suap Rp 3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp 3,619 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. Suap diberikan terkait pengurusan perkara yang tengah diselidiki KPK di Lampung Tengah. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat