Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Mengundurkan Diri Setelah Diterima

Bagaimana hukum sanksi ganti rugi bagi calon siswa yang mengundurkan diri setelah registrasi?

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

 

Assalamualaikum wr wb.

Beberapa lembaga pendidikan mengenakan ganti rugi kepada calon siswa yang sudah melakukan registrasi, tetapi mengundurkan diri. Hal ini karena merugikan lembaga dan juga peserta lain yang serius mendaftar, tetapi tidak diterima karena keterbatasan kuota siswa. Apakah boleh dikenakan sanksi seperti itu? -- Suhartono, Bandung

Waalaikumussalam wr wb.

Pertama, di antara contoh gambaran masalahnya, yakni calon mahasiswa yang ikut seleksi di perguruan tinggi. Setelah dinyatakan lulus, ia melakukan registrasi (membayar biaya), tapi ia mengundurkan diri. Alhasil, perguruan tinggi mengenakan biaya ganti rugi.

Misalnya, saat mahasiswa yang sudah melakukan registrasi dan mengundurkan diri, uang registrasi akan dikembalikan setelah dipotong biaya administrasi seperti Rp 5 juta atau uang registrasi akan dikembalikan setelah dipotong biaya administrasi sebesar 25 persen hingga 50 persen.

Contoh lainnya, mahasiswa penerima beasiswa mengundurkan diri setelah nota kesepahaman ditandatangani. Kemudian, dia wajib mengganti biaya perkuliahan semester pertama dan biaya pendidikan yang sudah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.

Kedua, kaidah dasarnya, lembaga pendidikan boleh menetapkan aturan bahwa mahasiswa yang mengundurkan diri tersebut akan dikenakan ganti rugi, pengembalian bagi penerima beasiswa, dan/atau denda selama (a) ketentuan tersebut telah disetujui kedua belah pihak dan (b) besaran ganti rugi (yang akan diakui sebagai pendapatan) mengacu pada biaya riil yang lazim. (c) Denda dapat dikenakan saat disepakati di awal registrasi sebagai alat kedisiplinan yang diperlakukan sebagai dana sosial (bukan pendapatan).

Ketiga, teknisnya, nominal biaya yang dibayarkan oleh siswa/mahasiswa tersebut saat diakui sebagai pendapatan harus merepresentasikan biaya riil kerugian yang dialami lembaga pendidikan. Saat biaya registrasi melebihi biaya riil itu tetap ditarik oleh lembaga pendidikan maka itu tidak menjadi pendapatan dan dicatat sebagai donasi sosial yang akan disalurkan kepada dhuafa.

Teknisnya dapat berupa (a) disepakati denda pengunduran diri dengan nominal tertentu dan ganti rugi sebesar biaya riil. (b) Tidak ada denda, yang ada hanya ganti rugi sebesar biaya riil. (c) Ganti rugi dan denda diakumulasi dalam nominal tertentu yang berisi komponen ganti rugi yang akan menjadi pendapatan dan komponen denda pengunduran diri yang akan menjadi donasi sosial.

Keempat, hal ini didasarkan pada (a) pengunduran diri tersebut itu nyata merugikan lembaga pendidikan. Di sisi lain, tidak sedikit  siswa atau mahasiswa yang mengikuti seleksi lebih dari satu lembaga pendidikan. Kemudian, lembaga pendidikan berkepentingan memastikan keterpenuhan ruang kelasnya.

(b) Sebagaimana ketentuan saat perjanjian itu batal dengan sendirinya atau dibatalkan (fasakh/infisakh), maka seluruh hak dan kewajiban yang timbul akibat perjanjian tersebut itu menjadi tidak ada dan  biaya yang dikeluarkan itu dikembalikan kepada pemiliknya.

Sedangkan, kerugian yang muncul karena pembatalan menjadi tanggung jawab pihak yang menyebabkannya (Nazariyatu al-‘Aqd fii al-Fiqh al-Islami/Dr Ali Muhyidin).

Berdasarkan kaidah ini, saat mahasiswa mengundurkan diri ketika perjanjian ijarah (registrasi yang dilakukannya), maka hak dan kewajiban tersebut itu dikembalikan kepada pemiliknya dan kerugian lembaga pendidikan akibat pembatalan menjadi kewajiban yang mengundurkan diri. Lembaga pendidikan  berhak memitigasi risiko kerugian tersebut dengan menerapkan biaya penalti dalam perjanjian.

(c) Sebagaimana fatwa DSN MUI Nomor 129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil sebagai Ta’widh Akibat Wanprestasi (at-Takalif al-Fi’liyyah an-Nasyi’ah ‘an an-Nukul), Fatwa DSN MUI Nomor 43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (Ta’widh), dan Fatwa DSN MUI Nomor 17/DSN-MUI/IX/2000 tentang Sanksi atas Nasabah Mampu yang Menunda-nunda Pembayaran.

Wallahu a’lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat