Seorang siswa saat akan melaksanakan pembelajaran jarak jauh di Tenda Pintar, Pondok Kelapa, Jakarta, Kamis (13/8). Fasilitas Tenda Pintar yang menyediakan wifi gratis dari sumbangan warga RT 13 RW 2 itu untuk membantu para siswa yang terkendala kesulitan | Republika

Kabar Utama

Hukum Menggunakan Wi-Fi Tetangga tanpa Izin

Penggunaan Wi-Fi tetangga tanpa izin termasuk memanfaatkan harta milik orang lain tanpa seizin pemiliknya.

OLEH ANDRIAN SAPUTRA

 

Kebutuhan akan koneksi internet membuat banyak orang memasang jaringan area lokal nirkabel yang lebih dikenal dengan Wi-Fi di rumah. Terkadang, sinyal Wi-Fi yang dipasang bahkan memiliki jangkauan yang cukup luas hingga dapat diakses dari luar rumah.

Berkaitan dengan hal itu, bagaimana hukum menggunakan Wi-Fi tetangga tanpa izin?

Pakar fikih muamalah yang juga founder Institut Muamalah Indonesia KH Muhammad Shiddiq Al Jawi mengatakan, hukum menggunakan Wi-Fi tetangga tanpa izin tetangga tersebut adalah haram. Menurut dia, penggunaan Wi-Fi tetangga tanpa izin termasuk memanfaatkan harta milik orang lain tanpa seizin pemiliknya. 

Pemanfaatan harta orang lain tanpa izin telah diharamkan dalam syariat Islam sebagaimana sejumlah keterangan. Di antaranya hadis Nabi Muhammad SAW. “Sesungguhnya darah-darah kamu, harta-harta kamu, dan kehormatan-kehormatan kamu adalah haram atas kamu (terpelihara satu sama lain).” (HR Bukhari dan Muslim).

"Tidak bisa tanpa izin kemudian kita mengambil harta tetangga kita. Sinyal itu walaupun bentuknya tidak bisa dilihat, diraba, tetapi secara konkret ada, bisa kita lihat efek-efek yang memenuhi pengertian harta, sehingga kita tidak boleh memanfaatkan Wi-Fi milik tetangga tanpa izin," kata Kiai Shiddiq dalam kajian fikih virtual yang diselenggarakan Ngaji Shubuh, beberapa waktu lalu.

 
Sinyal itu walaupun bentuknya tidak bisa dilihat, diraba, tetapi secara konkret ada, bisa kita lihat efek-efek yang memenuhi pengertian harta, sehingga kita tidak boleh memanfaatkan Wi-Fi milik tetangga tanpa izin.
 
 

Kiai Shiddiq mengatakan, seseorang bisa menggunakan Wi-Fi tetangganya bila tetangganya itu telah menghalalkan atau meridhai Wi-Fi tersebut digunakan oleh publik. Allah SWT telah mengingatkan kepada hamba-Nya agar jangan sampai memakan harta orang lain dengan jalan batil.

Hal itu sebagaimana firman Allah dalam Alquran: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS an-Nisa ayat 29).

Kiai Shiddiq menjelaskan, lafaz “la takulu amwalakum” tidak saja berarti larangan agar jangan memakan, tapi juga berarti larangan memanfaatkan atau menggunakan barang milik orang lain dengan cara batil.

Karena itu, penggunaan Wi-Fi tetangga tanpa izin termasuk perbuatan batil. Rasulullah SAW bersabda: “Tidak halal mengambil harta seorang Muslim kecuali dengan kerelaan dirinya.” (HR Abu Dawud dan Daruquthni disahihkan oleh Syekh Albani dalam Shahihul Jami nomor 7662).

"Jadi, kalau ada tetangga yang dia punya sinyal Wi-Fi nya itu sampai ke kita, itu kalau dia tidak ridha berarti tidak halal, artinya haram. Berdasarkan dalil-dalil syar'i, haram hukumnya menggunakan Wi-Fi tetangga tanpa izin karena merupakan perbuatan memanfaatkan harta milik orang lain tanpa seizin pemiliknya. Jadi, kita harus berhati-hati," kata Kiai Shiddiq.

photo
Adira Finance Syariah dan Dompet Dhuafa (DD) bersinergi mengadakan wifi gratis - (Youtube)

Lantas, bagaimana bila Wi-Fi kantor atau instansi? Kepada siapa harus meminta izin agar bisa menggunakan Wi-Fi kantor dengan halal?

Kiai Shiddiq menjelaskan, seseorang yang akan menggunakan Wi-Fi kantor hendaknya meminta izin kepada orang yang memiliki kewenangan memberikan izin kepada orang lain untuk mengakses Wi-Fi kantor, misalnya, manager atau pihak yang diberikan tanggung jawab. Terkecuali bila kantor atau perusahaan tersebut telah memberikan informasi kepada setiap orang tentang bolehnya menggunakan Wi-Fi kantor. 

Namun, bagaimana bila seseorang itu menggunakan Wi-Fi kantor untuk kepentingan pribadinya, seperti main gim, menonton video, dan bukan untuk bekerja?

Tentang hal ini, menurut Kiai Shiddiq, perlu melihat aturan atau kesepakatan yang dibuat antara kantor dan karyawan. Apabila ada aturan bahwa siapa pun tidak boleh menggunakan Wi-Fi kantor selain untuk tugas atau pekerjaan. Artinya fasilitas tersebut hanya boleh digunakan sesuai peruntukannya.

"Tidak boleh, itu berarti kan tidak sesuai amanah. Jadi, kalau kantor itu kan otomatis Wi-Fi yang dipakai dibolehkan untuk urusan kantor. Bukan untuk urusan pribadi, kecuali diizinkan oleh yang berwenang. Membolehkan memanfaatkan untuk hal lain, tapi mengutamakan tugas. Jadi, inilah pentingnya peraturan yang disepakati kedua belah pihak," kata dia.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat