Kantor pusat BP Jamsostek di Jakarta | Tahta Aidila/Republika

Nasional

Pemangku Kepentingan Angkutan Diimbau Jadi Agen Jamsostek

Perlindungan Jamsostek akan meningkatkan performa dan melindungi pekerja dari risiko kerja.

JAKARTA -- BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) bersama Direktorat Jendaral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melakukan sosialisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diikuti oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi, Kota dan Kabupaten serta Ketua Organda dari seluruh Indonesia. Kegiatan yang digelar secara online dan offline tersebut merupakan tindak lanjut atas terbitnya surat edaran Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SE-DRJD 18 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Keikutsertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Terhadap Awak Kendaraan Angkutan Orang Dan Angkutan Barang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Di Jalan.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan salah satu upaya pemerintah melindungi pekerja adalah dengan menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Berdasarkan Inpres itu, setiap warga negara pelaku usaha wajib mengikuti program perlindungan atas risiko sosial ketenagakerjaan melalui jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Saya sangat berharap agar para pelaku usaha angkutan orang dan barang dapat benar-benar peduli akan kesehatan, keselamatan dan jaminan kerja. Dalam kesempatan ini saya mohon Kepala Dishub Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kepala Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD), Ketua DPP Organda dan para Ketua DPD Organda seluruh Indonesia untuk bisa menjadi agen dalam memberikan atau menyampaikan kepada operator-operator kita untuk bisa bergabung dalam BPJS Ketenagkerjaan,” tegas Budi.

Selain itu pihaknya juga berkomitmen untuk mendaftarkan seluruh pekerja di lingkungan Dirjen Perhubungan Darat yang mayoritas berstatus Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) guna menjadi peserta BP Jamsostek.

Sementara itu Direktur Kepesertaan BP Jamsostek Zainudin yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada Dirjen Perhubungan Darat yang telah mengeluarkan 2 surat edaran yang mampu mendorong optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021. 

Dalam kesempatan yang sama, BP Jamsostek juga menyerahkan santuan kepada ahli waris peserta bernama Muslimin yang bekerja sebagai kurir ekspedisi di PT. Tri Adi Bersama. Peserta yang meninggal karena kecelakan kerja tersebut mendapatkan santuan sebesar Rp321 juta yang terdiri dari manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan beasiswa untuk 1 orang anak.

Zainudin menambahkan bahwa dengan menjadi peserta BP Jamsostek, manfaat perlindungan yang akan didapatkan paripurna mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Selanjutnya apabila dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh. 

Tak hanya itu jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan dengan manfaat beasiswa dari jenjang TK hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta tanpa minimal masa kepesertaan. Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta dan manfaat beasiswa diberikan setelah minimal masa kepesertaan selama 3 tahun.

“Semoga dengan dukungan yang telah diberikan oleh Ditjen Perhubungan Darat ini mampu meningkatkan kesadaran para perusahaan angkutan darat terkait pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga keamanan dan kesejahteraan para awak kendaraan dapat meningkat seiring dengan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat,” tutup Zainudin

Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Jakarta Cilincing, Haryani Rotua Melasari menambahkan, dengan adanya sosialisasi mengenai manfaat yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan serta didukung oleh Ditjen Perhubungan Darat, masyarakat memahami kesadaran akan kewajiban mengikuti program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan perlindungan serta kesejahteraan khususnya bagi pengguna angkutan darat.

photo
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi (tengah) mengikuti rapat panja dengan komisi VII DPR di Kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/12). Rapat tersebut membahas mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan peningkatan pelayanan ibadah haji Tahun 1441 H/2020 M.Prayogi/Republika. - (Republika/Prayogi)

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat