Ilustrasi aksi membela HAM | Republika/Putra M. Akbar

Khazanah

MUI Luncurkan Sekolah HAM

Dasar sekolah HAM adalah Fatwa Nomor 6 Tahun 2000. Di situ ada pembahasan mengenai hak asasi manusia.

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluncurkan Sekolah Hak Asasi Manusia (HAM). Sekolah ini merupakan bagian dari upaya MUI untuk terus mengawal perkembangan HAM dan mendapatkan solusi bagi permasalahan umat di Indonesia.

“Acara ini menjadi momentum yang sangat penting, karena pemikiran mengenai HAM yang terus berkembang sejalan dengan hukum itu sendiri,” kata Ketua Bidang Hukum dan HAM MUI, Prof KH Noor Achmad, saat menyampaikan sambutan pada agenda International Webinar on Human Rights in Various Perspectives (Islam, UDHR, and Indonesia) and the Launching of the MUI Human Rights School, Rabu (15/12).

Lebih lanjut, Ketua Badan Amal Zakat Nasional ini mengatakan, HAM merupakan hak yang melekat pada setiap individu sejak dilahirkan. Hak tersebut mencakup banyak aspek, baik itu yang terkait dengan hak hidup, beragama, berpendapat, dan lain sebagainya.

Kiai Noor mengatakan, MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 6 Tahun 2000 mengenai HAM untuk merespons berbagai permasalahan yang ada.

"Akhir-akhir ini terjadi pertentangan antara pihak satu dengan yang lain, bahkan mengklaim dengan mengatasnamakan agama dan kelompok masyarakat. Di sinilah MUI akan hadir sebagai pengayom masyarakat yang dituntut untuk memberikan solusi permasalahan," kata dia.

Hadirnya MUI sebagai pengayom masyarakat, menurut Kiai Noor, tetap berpegang teguh pada prinsip agama serta tidak sembarangan dalam mengambil keputusan. Karena itu, hadir Sekolah HAM MUI yang merupakan upaya untuk terus mengawal perkembangan HAM di Indonesia serta sebagai celah untuk mendapatkan solusi bagi permasalahan umat.

Peluncuran Sekolah HAM MUI digelar bersamaan dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Pada kesempatan itu, Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, manusia dianugerahi oleh Tuhan Yang Maha Esa akal budi dan nurani untuk membedakan mana yang baik dan buruk. Lewat akal budi, manusia memiliki hak dan kebebasan yang mendasar dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

"Kebebasan itu yang kita sebut hak asasi manusia, yang melekat pada manusia,” kata dia.

Dia menerangkan, ada banyak nilai Islam yang sesuai dengan HAM. Sebagai agama kemanusiaan universal, kata dia, Islam menempatkan martabat kemanusiaan dalam kemuliaan dan menjunjung tinggi keadilan. Hal ini lah menjadi esensi dari HAM.

Bambang mengatakan, sebelum adanya deklarasi HAM oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), umat Islam telah terlebih dahulu mengenal Piagam Madinah pada 622 Masehi. Ini dikenal sebagai deklarasi HAM paling awal.

Dalam Piagam Madinah, ada reformasi kesukuan atau kabilah, tidak membeda-bedakan manusia, suku, ras serta agama. Juga, mengedepankan kebebasan, termasuk dalam hal peribadatan masing-masing agama.

Menurut Bambang, kemajemukan umat Islam, baik dalam hal organisasi, aliran maupun aspirasi memiliki sisi positif. Namun, di sisi lain dapat menjadi sumber pertentangan di kalangan umat Islam. Di sinilah, kata dia, pentingnya MUI sebagai wadah silaturahim ulama, pemimpin, dan cendekiawan Muslim.

MUI secara internal merupakan rumah besar umat Islam, memiliki tanggung jawab besar, dan secara eksternal mempunyai tanggung jawab mewujudkan harmoni dalam keberagaman. Karena itu, Bambang menegaskan, MPR mengapresiasi pendirian Sekolah HAM ini, dan diharapkan dapat memperkuat komitmen kebangsaan.

“Selamat kepada MUI atas webinar ini, atas amanat MUI dengan mengucapkan Bismillah, dengan ini Sekolah HAM MUI saya resmikan. Semoga dapat membawa kemaslahatan, khususnya bagi umat Islam,” kata Bambang.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat