Nasional
Vonis RJ Lino Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Pada sidang pembacaan putusan, sempat terjadi perbedaan pendapat (dissenting opinion) diantara anggota majelis hakim terkait vonis yang akan dijatuhkan.
JAKARTA— Majelis Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II), Richard Joost Lino (RJ Lino). Majelis Hakim juga meminta RJ Lino untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam vonis pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14/12), anggota Majelis Hakim Teguh Santoso menyebut, RJ Lino terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pemeliharaan tiga unit Quayside Container Crane (QCC) untuk PT Pelindo II. Dimana dalam prosesnya terdapat kerugian keuangan negara.
"Menyatakan terdakwa RJ Lino telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim anggota Teguh Santoso saat membacakan amar putusan RJ Lino di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (14/12).
Selanjutnya Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa. "Terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan," lanjut Hakim. Vonis yang diberikan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum selama enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juat subsider enam bulan kurungan.
Pada sidang pembacaan putusan, sempat terjadi perbedaan pendapat (dissenting opinion) diantara anggota majelis hakim terkait vonis yang akan dijatuhkan. Perbedaan pendapat atau dissenting opinion antara Ketua Majelis Hakim Rosmina dengan dua hakim anggotanya, Teguh Santoso dan Agus Salim.
Majelis Ketua Hakim Rosmina menyatakan bahwa RJ Lino tidak terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun dua hakim anggota, Teguh Santoso dan Agus Salim menyatakan RJ Lino tetap bersalah. Dalam menjatuhkan putusannya, dua anggota Hakim menimbang hal yang memberatkan maupun meringankan.
Hal-hal yang memberatkan putusan hakim terhadap RJ Lino yakni, karena perbuatannya dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan yakni, terdakwa RJ Lino dinilai bersikap sopan dan tidak berbelit-belit. Kemudian, terdakwa RJ Lino juga dianggap berbuat banyak untuk perusahaan tempat bekerja dan membuat perusahaan untung. Terdakwa juga belum pernah dipidana.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa RJ Lino telah melakukan pembayaran ke HDHM Cina sebagai perusahaan pengadaan tiga QCC sebesar 1,1 juta dolar AS. Padahal biaya pemeliharaan tiga unit QCC hanya sebesar 939 ribu dolar AS sebagaimana pembayaran pihak HDHM kepada PT JPP selaku sub kontraktor pekerjaan pemeliharaan twin lift QCC.
Akibat perbuatan RJ Lino, tidak diperolehnya produk twin lift QCC dengan harga wajar sebesar 13,5 juta dolar AS yang berasal dari nilai harga pokok produksi sebesar 10 juta dolar AS, margin keuntungan wajar sebesar 2,5 juta dolar AS, biaya lain-lain sebesar 1.025.407 dolar AS.
Dalam perkara ini, RJ Lino didakwa merugikan keuangan negara senilai 1,9 juta dolar AS karena melakukan intervensi dalam pengadaan tiga unit QCC. RJ Lino dikenai Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
