Terdakwa Azis Syamsuddin saat menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan suap mantan penyidik KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/12/2021). | Republika/Thoudy Badai

Nasional

Saksi: Uang Suap untuk Hilangkan Nama Azis

KPK menghadirkan empat saksi untuk menguak peran Azis di kasus Lampung Tengah.

JAKARTA--Sidang lanjutan perkara suap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju, yang melibatkan mantan wakil ketua DPR, Azis Syamsuddin berlanjut pada pemeriksaan saksi pihak swasta Agus Susanto. Dalam kesaksiannya, Agus mengakui ada uang suap yang diberikan Azis kepada Robin. Uang itu diberikan agar nama Azis hilang dari perkara korupsi yang sedang ditangani KPK.

Agus Susanto merupakan anggota Polri 2002-2011 yang mengaku kenal Robin sejak 2018. Ia menyebut uang suap itu diberikan sekitar 5 Agustus 2020. Agus menceritakan, awalnya diajak Robin ke rumah Azis di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan. "Ini yang didapat dari dalam rumah tadi," kata Agus saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, (13/12).

Uang tersebut, sebut Agus dibawa Robin dalam sebuah tas setelah keluar dari rumah mantan politikus Partai Golkar ini. Robin memisahkan uang yang didapat dari Azis menjadi tiga bagian. Setelah dari rumah Azis, Robin langsung meminta Agus mengantarnya ke Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

photo
Saksi Agus Susanto yang merupakan supir terdakwa Azis Syamsuddin memberikan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan suap mantan penyidik KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/12/2021). - (Republika/Thoudy Badai)

Setelah dibagi, uang itu diberikan kepada orang bernama ‘Om Ale’ yang merupakan pengacara Maskur Husain di parkiran basement Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. "Saat itu saya parkir di mobil, cuma ada komunikasi antara Pak Robin dengan Om Ale (Maskur) itu, kemudian Pak Robin turun menuju tempat yang dijanjikan itu, saya pribadi standby di mobil, setelah selesai ke tempat penukaran," ujarnya.

Saat menemui Maskur, Robin membawa satu bagian uang dari Azis. Uang itu sudah tidak ada saat Robin selesai bertemu Maskur. Uang itu diberikan untuk menutup nama salah satu pihak dalam persidangan. Agus menyebut Robin juga sempat menelpon orang untuk memastikan namanya sudah tidak akan disebut dalam persidangan.

"Pokoknya aman Bang, nama Abang tidak akan disebut dalam persidangan," tutur Agus menirukan percakapan telepon Robin.

Setelah selesai mengurus nama Azis, Robin meminta Agus mengantarnya ke tempat penukaran uang. Robin pergi untuk menukarkan dua bagian uang lainnya yang sudah diberikan Azis. Robin kemudian meminta Agus untuk menyerahkan KTP miliknya. Robin yang meminta kepada Agus menukarkan uang dalam jumlah banyak karena anggota Polri.

Uang itu ditukarkan dalam dua faktur. Pada faktur pertama uang yang ditukarkan mencapai Rp 936 juta. Lalu, pada faktur kedua uang yang ditukarkan mencapai Rp 81 juta. Azis didakwa menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3,09 miliar dan 36 ribu dolar AS. Azis memberikan uang itu agar Robin membantu pengurusan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah tahun anggaran 2017.

KPK mengaku, pada sidang pembuktian, pihaknya sudah menyiapkan empat orang saksi. "Untuk agenda persidangan terdakwa Azis Syamsuddin hari Senin, 13 Desember 2021 yang memasuki tahap pembuktian, tim jaksa akan menghadirkan empat orang saksi," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Keempat orang saksi yang dihadirkan tersebut adalah Agus Susanto, Agus Supriyadi, Rizky Cinde, dan Sebastian Marewa. Saksi saksi tersebut dianggap bisa memberi keterangan untuk menguak lebih jelas peran Azis Syamsuddin dalam perkara kasus suap Lampung Tengah.

KPK juga menyiapkan dua dakwaan ke Azis. Dakwaan pertama, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pada dakwaan kedua, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat