Mobil yang membawa Presiden Joko Widodo melewati jalan berlumpur saat meninjau lokasi rencana ibu kota baru di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (17/12/2019). | ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

Nasional

Status Pemerintahan IKN Bukan Pemda

Draf RUU IKN mengatur perihal pembentukan pemerintahan khusus.

JAKARTA-- Draf Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) mengatur perihal pembentukan pemerintahan khusus. Namun, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menegaskan pemerintahan khusus tersebut bukan pemerintahan daerah, meski berada di dalam wilayah Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

"Satuan-satuan pemerintahan IKN itu juga sebuah satuan pemerintahan. Jadi IKN itu juga sebuah satuan pemerintahan, cuma sebutannya itu memang bukan pemerintah daerah," ujar Suharso saat rapat dengan panitia khusus (Pansus) RUU IKN, Senin (13/12).

Draf RUU IKN menjelaskan, pemerintahan khusus ibu kota negara yang akan diatur dalam undang-undang tersebut. Persiapan, pembangunan, dan pemindahan akan dilaksanakan pihak yang disebut sebagai Otorita IKN. Hal tersebut tertera dalam pasal 1 ayat (1). Pada pasal 1 ayat (2), Otorita IKN akan dipimpin oleh seseorang yang akan disebut sebagai Kepala Otorita IKN. Posisi tersebut berkedudukan setingkat menteri yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi pemindahan ibu kota negara.

Ketua Pokja Kelembagaan dan Regulasi Tim Koordinasi Persiapan Rencana Pemindahan IKN Diani Sadia Wati juga menjelaskan nantinya akan ada pemerintahan khusus. Namun, pemerintahan khusus itu tak menjadi provinsi khusus di Kalimantan Timur. "Kami dapat jawab di sini adalah tidak menjadi suatu provinsi khusus, karena IKN adalah wilayah yang dipisahkan dari Provinsi Kalimantan Timur," ujar Diani.

Di samping itu, ia menjelaskan bahwa peralihan status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta sudah diatur dalam RUU IKN. Aturannya tertera di dalam Pasal 28 dan 30 RUU IKN. Menurutnya, peran ibu kota negara akan tetap berlaku di Jakarta hingga RUU IKN disahkan menjadi undang-undang dan proses pemindahannya dimulai.

Setelah itu, peraturan presiden (Perpres) pemindahan ibu kota akan diterbitkan untuk menghapus status DKI dalam Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. "Saat Perpres tentang pemindahan status ibu kota negara dari Provinsi DKI Jakarta ke IKN diundangkan, maka pasal 3, 4, dan 5 dari UU nomor 29/2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," ujar Diani.

Status Jakarta

Terkait peralihan status DKI yang ada di Jakarta, pemerintah provinsi yang dipimpin Gubernur Anies Baswedan itu disebut telah mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diklaim mengusulkan sejumlah pokok perubahan dalam revisi UU 29/2007. Antara lain, peran DKI Jakarta sebagai pusat ekonomi nasional, status tetap daerah otonomi khusus, dan satu level pemerintahan di provinsi.

 
Fraksi-fraksi diminta mengirim DIM hanya dua hari setelah mendapat input dari para ahli.
 
 

"Dan kewenangan yang dimiliki terkait di bidang ekonomi, investasi, urban planing, dan transportasi," ujar Diani. Usulan Pemprov DKI Jakarta, jelas Diani, akan dibahas terlebih dahulu dengan kementerian atau lembaga terkait. Barulah setelah itu, revisi akan diajukan ke DPR untuk dibahas bersama-sama.

Pansus menargetkan RUU IKN dapat disahkan menjadi undang-undang pada awal 2022. Pada Jumat (10/12), Pansus menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) hingga pukul 22.30 WIB. Pansus mengagendakan rapat dengan narasumber dari sejumlah elemen masyarakat. Namun, rapat yang dimulai pada pukul 19.41 WIB itu tak tertera dalam agenda yang tertera di situs resmi DPR.

Anggota Pansus dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hamid Noor Yasin menilai, pemindahan IKN terkesan dipaksakan dan sangat tergesa-gesa. Keputusan pemindahan IKN yang tergesa-gesa dikhawatirkan akan membebani keuangan negara. "Tergesa-gesa ini dikuatkan dengan fakta bahwa proses pembahasan di DPR juga lebih cepat dari biasanya, di mana fraksi-fraksi diminta mengirim DIM hanya dua hari setelah mendapat input dari para ahli dan pakar," ujar Hamid. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat