Terdakwa kasus korupsi Asabri Lukman Purnomosidi (tengah) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/10/2021). Sidang kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Sosial Bersenjata Republik Indonesia (Asabr | ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp.

Nasional

Terdakwa ASABRI Nilai Tuntutan Jaksa Terlalu Berat

Lukman Purnomosidi menjadi salah satu terdakwa kasus ASABRI dari pihak swasta.

JAKARTA -- Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi menyesalkan tuntutan hukuman oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Dia menyesalkan dituntut pidana 13 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan

"Demi hukum yang berkeadilan saya menyatakan menolak dituntut sebagai koruptor dalam perkara ini," kata Lukman saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/12).

Pengusaha properti ini menyesalkan didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya melakukan tindakan bersama-sama dengan Danny Boestami terkait pembelian saham saham LCGP oleh PT ASABRI. Dalam fakta persidangan dalam berbagai keterangan saksi hal itu jelas terbukti adalah tindakan hukum yang dilakukan oleh Danny Boestami sendiri sejak tahun 2012.

"Hal yang lebih tidak berdasar lagi adalah bahwa dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum hanya menuntut tindakan hukum kepada saya sedangkan nama Danny Boestami hilang bak ditelan bumi," katanya.

Menurutnya, dalam persidangan yang menjual saham Saham LCGP kepada PT ASABRI adalah Danny Boestami melalui PT SMS dan PT Astromedia dan juga melalui Bety dan juga penikmat aliran dana MTN Prima Jaringan sebesar Rp 500 miliar adalah Danny Boestami.

Dia mengatakan, hal itu diakui sendiri oleh Danny juga beberapa saksi lain yang memberikan keterangannya di bawah sumpah saat di persidangan perkara.

"Bahwa tuduhan dalam dakwaan yang menyatakan saya, Danny Boestami, Ilham W Siregar dan Hari Setianto pernah melakukan kesepakatan terkait pembelian saham LCGP, hal tersebut jelas telah terbantahkan di persidangan dan secara nyata tidak terbukti di persidangan," katanya.

Tim kuasa hukum Lukman, Abdanial Malakan menilai tuntutan hukuman 13 tahun penjara sangat berat. Dia memandang bahwa tuntutan tersebut sangat kontradiktif dengan fakta persidangan yang ada.

Menurutnya, hukuman uang pengganti senilai Rp 1.341.718.048.900 juga dipandang sangat berat. Dia berharap majelis hakim yang menyidangkan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

"Uang pengganti cukup besar itu juga nggak fair. Saya yakin majelis hakim melihat fakta-fakta persidangan secara objektif dan saya yakin putusannya akan sangat mempertimbangkan fakta-fakta yang ada, kami masih yakin kebenaran dan hukum ada di Indonesia," kata Abdanial. 

Lukman Purnomosidi menjadi salah satu terdakwa kasus ASABRI dari pihak swasta. Selain Lukman, ada sejumlah nama swasta yang menjadi terdakwa di kasus ini. Antara lain, Benny Tjokrosaputro, dan Heru Hidayat. Kedua terdakwa ini, adalah terpidana penjara seumur hidup dalam kasus serupa di PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara Rp 16,8 triliun. Terdakwa swasta lainnya, adalah Jimmy Sutopo.

Dari internal ASABRI, JPU sudah membacakan tuntutannya kepada sejumlah pihak. Ada delapan nama terdakwa yang sudah naik sidang dan dakwaan. Selain Direktur Utama (Dirut) ASABRI 2017-2019 Letjen (Purn) Sonny Widjaja, juga ada nama Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri sebagai mantan Dirut PT ASABRI 2009-2016. Jaksa menuntut Sonny Widjaja dengan hukuman 10 tahun penjara. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat