Seorang pasien pengidap penyakit batu saluran kemih menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit QIM, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (21/10/2021). proses transplantasi organ manusia harus sukarela atau tidak ada akad jual beli. | ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/wsj.

Fatwa

Hukum Transplantasi Organ Manusia

Syarat lainnya bahwa proses transplantasi organ manusia harus sukarela atau tidak ada akad jual beli.

OLEH ANDRIAN SAPUTRA

 

Transplantasi organ sudah cukup populer di dunia kedokteran. Serangkaian tindakan medis ini dilakukan untuk memindahkan organ dan atau jaringan tubuh ke tubuh yang lain, atau dari suatu bagian ke bagian yang lain pada tubuh yang sama.

Transplantasi dilakukan dalam rangka pengobatan menggantikan organ dan atau jaringan tubuh yang tidak berfungsi dengan baik. Namun bagaimana hukumnya dalam Islam?

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Miftahul Huda mengatakan, Komisi Fatwa MUI telah mengeluarkan fatwa tentang transplantasi, yaitu Fatwa MUI No 11/2019 tentang Hukum Transplantasi Organ dan atau Jaringan Tubuh untuk Diri Sendiri, Fatwa Nomor 12 tentang Transplantasi Organ dan atau Jaringan dari Pendonor Mati, dan Fatwa Nomor 13 tentang Transplantasi Organ dan atau Jaringan dari Pendonor Orang Hidup.

Ia menjelaskan, dalam sejumlah riwayat ada yang menjelaskan bahwa Rasulullah SAW pernah menyambungkan anggota tubuh beberapa sahabat yang terputus saat perang. Adanya hadis-hadis tersebut menjadi salah satu dasar dari bolehnya transplantasi anggota tubuh.

Kiai Miftahul menjelaskan, salah satu tujuan syariat (maqashid syariah) adalah menjaga jiwa. Karena itu, segala usaha dalam rangka mengobati dan menjaga kesehatan adalah hal yang disyariatkan. Pada sisi lain, Allah SWT berfirman dalam QS al-Isra ayat 70 bahwa Allah SWT telah memuliakan manusia.

photo
Kampanye pada Hari Ginjal Sedunia di Bundaran HI, Jakarta, beberapa waktu lalu. Komisi Fatwa MUI telah mengeluarkan sejumlah fatwa tentang transplantasi organ manusia. - (Republika/ Tahta Aidilla)

Kiai Miftahul mengatakan, semua anggota tubuh tidak bisa dijadikan sebagai bahan obat atau vaksin termasuk selnya. Di dalam fiqih, Kiai Miftahul menjelaskan, hal tersebut termasuk dalam Juzul Insan di mana pemanfaatan anggota tubuh manusia sekecil apa pun tidak diperbolehkan.

Namun demikian, ada pengecualian dalam keadaan darurat sebagaimana kaidah adh-dharurat tubihu al-mahzhurat. Karena itu, dalam transplantasi dinilai perlu ada pertimbangan mana yang lebih besar kemaslahatannya.

"Menjaga maslahat itu diutamakan. Misalnya ketika seseorang tidak lagi bisa diharapkan kehidupannya mungkin mati, tapi ada keluarganya atau orang lain yang sangat membutuhkan ginjalnya atau anggota tubuh lain, matanya misalnya itu termasuk menjadi hal kemaslahatan, dibolehkannya transplantasi anggota tubuh ke orang lain," kata Kiai Miftahul dalam kajian fatwa yang disiarkan MUI Official beberapa waktu lalu. 

Dia menegaskan, transplantasi juga harus dilakukan orang yang kompeten. Selain itu, Kiai Miftahul menjelaskan, dari pendonor pun harus ada pertimbangan. Jika anggota tubuh yang didonorkan atau diambil tidak membahayakan dirinya maka transplantasi itu dibolehkan.

Tetapi jika itu membahayakan dirinya, maka transplantasi itu menjadi pertimbangan tidak boleh dilakukan. Pada sisi lain, Kiai Miftahul juga menjelaskan bahwa anggota tubuh manusia itu dihukumi suci, sebab Allah memuliakan manusia.

Lantas, bagaimana transplantasi dari orang hidup kepada orang hidup? Kiai Miftahul mengatakan, transplantasi dari orang yang hidup kepada orang lain yang hidup itu sebenarnya hukum asalnya tidak boleh mengingat tubuh adalah kekuasaan Allah.

Karena itu, seseorang tidak boleh memberikan atau menjual organ dan atau jaringan tubuhnya kepada orang lain. Namun demikian hal itu dapat dilakukan bila memenuhi ketentuan syar'i.

 
Pengambilan dan transplantasi organ tubuh tanpa adanya alasan yang dibenarkan syar'i maka hukumnya haram.
 
 

"Untuk itu pengambilan dan transplantasi organ tubuh tanpa adanya alasan yang dibenarkan syar'i maka hukumnya haram. Itu hukum asalnya. Kemudian transplantasi organ atau jaringan tubuh pendonor hidup kepada orang lain itu dibolehkan dengan ketentuan yang sangat ketat," katanya.

Di antara ketentuan tersebut adalah adanya kebutuhan mendesak yang dibenarkan secara syariat. Misalnya seorang akan mati bila tidak dilakukan transplantasi ginjal. Ketentuan lainnya adalah tidak adanya bahaya bagi pendonornya.

Selain itu, jaringan organ yang dipindahkan pada orang tersebut bukan merupakan organ vital yang mempengaruhi kehidupan atau kelangsungan hidupnya. Dia menjelaskan, transplantasi boleh dilakukan bila tidak diperoleh upaya medis lain kecuali dengan transplantasi. Syarat lainnya bahwa proses transplantasi harus sukarela atau tidak ada akad jual beli.

Selain itu, harus ada persetujuan dari pendonor dan rekomendasi tenaga kesehatan yang memiliki keahlian untuk jaminan keamanan proses transplantasi.  Kiai Miftahul juga mengatakan, semua anggota tubuh boleh ditransplantasi kecuali organ reproduksi, organ genital, dan otak.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat