Mobil yang membawa Presiden Joko Widodo melewati jalan berlumpur saat meninjau lokasi rencana ibu kota baru di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (17/12/2019). | ANTARA

Nasional

DPR Targetkan UU Ibu Kota Negara Disahkan Awal 2022

Pansus RUU IKN akan menyerap berbagai aspirasi dan masukan dari berbagai pihak selama pembahasannya.

JAKARTA – DPR memulai pembahasan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN). Ketua Komisi II DPR yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung terpilih menjadi ketua panitia khusus (Pansus) RUU IKN.

"InsyaAllah (RUU IKN disahkan pada awal 2022)," jawab Doli ketika ditanya target penyelesaian, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (9/12).

"Kita rencanakan paling lambat dua masa sidangnya harus selesai," lanjutnya.

Doli menjelaskan, pemerintah dan mayoritas fraksi yang ada di DPR sepakat terkait dibutuhkannya pemindahan ibu kota negara ini. Namun, Doli menegaskan bahwa pihaknya akan tetap menjaga pembahasan RUU IKN sesuai mekanisme yang ada.

"Walaupun kita diminta untuk bisa menyelesaikannya segera, berupaya mungkin untuk memenuhi semua prosedur dan tatib (tata tertib) peraturan perundang-undangan yang ada," ujar Doli.

"Jadi syarat-syarat formil, kemudian pembahasan substansinya kita optimalkan sebisa mungkin. Walaupun kita diminta untuk menyelesaikannya sesegera mungkin," sambungnya.

Pansus RUU IKN, tegas Doli, juga akan menyerap berbagai aspirasi dan masukan dari berbagai pihak selama pembahasannya. Meskipun draf RUU tersebut hanya terdiri dari delapan bab dan 34 pasal.

"Jadi sebetulnya dari segi teknis, pembahasan undang-undang tidak terlalu banyak yang dibahas. Tapi karena ini sesuatu yang penting, kita juga perlu mendengarkan aspirasi masyarakat kemudian kita," ujar Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.

Sejumlah klaster menjadi fokus pihaknya selama pembahasan RUU tersebut. Salah satunya terkait pengalihan status Daerah Khusus Ibukota (DKI) yang milik Jakarta.

"Kita juga sudah kasih ini misalnya pengalihan status, kemudian misalnya apakah itu dilelang, atau dijual segala macam. Itu juga harus menjadi concern kita," ujar Doli.

Perubahan status DKI dari Jakarta harus diatur lewat perubahan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Termasuk aset-aset negara yang ada di Jakarta.

"Nah ini kan tentu kan harus ada perubahan undang-undangnya. Termasuk semua aset-aset yang ada di DKI, makanya ada dalam itu ada pasal yang mengatur barang milik negara (BMN)," ujar Doli.

photo
Foto aerial kawasan Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (28/8/2019). - (ANTARA FOTO)
 

Pakar ekonomi, Anggito Abimanyu, menyorot sejumlah poin yang terdapat dalam rencana pemindahan ibu kota negara. Salah satunya adalah tujuan pemindahannya adalah untuk meningkatkan ekonomi.

"Visi IKN, menurut saya sebagai servis saja, pelayan kepada kepentingan nasional, menjadi pusat pemerintahan, dan tidak perlu ada penggerak ekonomi segala," ujar Anggito dalam rapat dengar pendapat dengan Pansus RUU IKN, Kamis.

Menurutnya, memindahkan kantor lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif tak serta-merta meningkatkan ekonomi negara. Sebab, tak ada aturan yang eksplisit menyatakan bahwa investasi juga dipindahkan ke ibu kota negara baru.

"Tidak menginvestasikan industri di sana, industrinya ya biar program-program investasinya yang berjalan, tapi tidak berarti kalau pindah ke sana (meningkatkan ekonomi), tidak ada hubungannya," ujar Anggito.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat