Sejumlah aparat kepolisian menghalau pelaku balap liar saat simulasi pengamanan dan kontijensi di eks Bandara Selaparang, Mataram, NTB, Rabu (10/11/2021). Simulasi pengamanan yang melibatkan anggota TNI dan Polri tersebut diselenggarakan dalam rangka pers | ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi

Jakarta

Kelompok Pelaku Balap Liar Nekat Keroyok Petugas, Dicokok

Para pelaku balap liar jadi tersangka penganiayaan.

JAKARTA – Polisi menangkap enam orang pelaku pengeroyokan terhadap anggota Polres Tangerang Selatan, Brigadir Irwan Lombu. Peristiwa terjadi saat petugas membubarkan aksi balap liar di Jalan Metro Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (7/12) sore.

Keenam pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polres Metro Jakarta Selatan. Masing-masing berinisial FP, JW, N, FA, BB, dan A.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, keenam tersangka yang ditangkap itu merupakan komplotan balap liar yang pada Selasa (7/12) sempat diberhentikan oleh korban. Namun, komplotan balap liar itu hendak menggelar balap liar di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Hanya saja, karena cuaca di Sentul sedang hujan, akhirnya mereka memindahkan arena balapannya ke kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. “Karena di Sentul hujan, mereka pindah ke bundaran Pondok Indah dan mengundang mereka yang jumlahnya 60 pelaku balap liar. Saat dihentikan, mereka terganggu dan memprovokasi sehingga terjadi pengeroyokan," ujar Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (8/12).

Zulpan mengatakan, keenam tersangka pengeroyokan itu berhasil dilakukan pangkapan setelah memeriksa kamera pemantau di lokasi kejadian. Bahkan, aksi pengeroyokan yang dilakukan para tersangka terekam sangat jelas di kamera CCTV tersebut.

Sehingga, para pelaku tidak bisa mengelak dari perbuatan keji mereka terhadap Brigadir Irwan Lombu. Saat ini, korban dalam proses dirujuk ke RS Polri Kramat Jati untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

"Karena dia (Briptu Irwan Lombu—Red) mendapatkan pukulan-pukulan dan ulu hatinya sakit," kata Zulpan.

Zulpan menegaskan, akibat perbuatannya melakukan pengeroyokan terhadap aparat, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 KUHP dengan ancaman pidana penjara 8 tahun 6 bulan.

Sebelumnya, Briptu Irwan Lombu menjadi korban pengeroyokan pada saat membubarkan balap liar di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan. Dalam insiden itu korban Briptu Irwan sempat diteriaki polisi gadungan oleh sekelompok orang yang ada di tempat kejadian perkara.

Insiden pengeroyokan itu terjadi pada Selasa (7/12) pukul 03.30 WIB. Ketika itu, korban bersama istrinya sedang melintas di daerah Pondok Indah dan melihat aksi balap liar.

Korban tidak bisa melajukan kendaraannya karena dihalangi oleh sekelompok orang. Bahkan mereka memberhentikan semua kendaraan yang melaju dari Bunderan Pondok Indah menuju ke arah Permata Hijau.

“Korban berinisiatif mengambil salah satu kunci motor (milik peserta balap liar) untuk membubarkan balap liar, tapi sekelompok orang tidak dikenal tersebut melakukan penyerangan terhadap korban dengan meneriaki korban polisi gadungan,” ujar Zulpan.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat