Terdakwa Azis Syamsuddin (tengah) berjalan usai menjalani sidang perdana kasus suap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/12/2021). | ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Nasional

Hakim Ingatkan Azis tak Lobi Majelis

Azis didakwa menyuap eks Stepanus dan Maskur sebesar Rp 3,619 miliar.

JAKARTA -- Ketua Majelis Hakim, Mochammad Damis, mengingatkan terdakwa kasus penyuapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Azis Syamsuddin tidak melakukan upaya pendekatan kepada majelis hakim. Hal itu diungkapkan setelah Azis menolak melakukan eksepsi atau keberataan atas dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Damis menegaskan, selama proses pembuktian, Azis harus jalani persidangan secara baik dan tidak berpikir untuk melakukan jalur lain untuk meringankan hukumannya. "Apalagi kalau berpikir untuk melakukan pendekatan ke majelis hakim, mohon itu tidak dilakukan," tegas Damis dalam sidang perdana Azis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/12).

Ia memastikan majelis akan objektif sesuai fakta persidangan. Apabila perkara Azis terbukti, hakim akan menyatakan terbukti, dan begitu juga sebaliknya. Karena itu, Azis diminta konsultasikan dengan tim kuasa hukum, tanpa perlu membuat jalur konsultasi lain di luar prosedur hukum.

Namun, tim penasihat hukum Azis tetap menyatakan tidak akan melakukan eksepsi. "Kami menyatakan tidak menggunakan hak eksepsi dalam perkara ini, dan bisa dilanjutkan dalam pemeriksaan pembuktian," kata dia.

photo
Terdakwa Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/12/2021). Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan terkait kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah. - (Prayogi/Republika.)

Mantan wakil ketua DPR tersebut didakwa telah menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husein sebesar Rp 3.099.887.000 dan dan 36 ribu dolar AS. Suap diberikan agar keduanya menghalangi penanganan kasus korupsi di Lampung Tengah, yang ditangani KPK. Perkara itu diduga melibatkan Azis dan kader Golkar sekaligus orang keperceyaannya, Aliza Gunado.

"Terdakwa telah memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 3.099.877.000 dan 36 ribu dolar AS kepada Stepanus Robin Pattuju, selaku Penyidik KPK," kata anggota JPU KPK, Lie Putra Setiawan dalam sidang tersebut.

Awalnya, KPK melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah yang diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza sebagai pihak penerima suap. "Mengetahui dirinya dan Aliza Gunado ikut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi, terdakwa kemudian berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK, dengan berupaya meminta bantuan kepada penyidik KPK," kata Lie.

Azis bertemu dengan Stepanus di rumah dinasnya pada Agustus 2020 guna mengurus kasus tersebut. Stepanus dan Maskur bersedia membantu dengan imbalan Rp 4 miliar, yaitu masing-masing Rp 2 miliar dari Azis dan Aliza. Azis menyatakan setuju. Uang kemudian diberikan secara bertahap hingga total Rp 3.099.887.000 dan dan 36 ribu dolar AS.

Azis diduga telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Pasal suap tersebut mengancam Azis dengan pidana paling lama 5 tahun.

Tuntan Stepanus

Pada hari yang sama, Stepanus dan Maskur menjalani sidang tuntutan di PN Jakarta Pusat. JPU KPK menuntut Stepanus dengan hukuman 12 tahun penjara dan Maskur 10 tahun penjara karena penerimaan suap dan pengurusan penanganan perkara yang sedang ditangani KPK.

"Menuntut kepada terdakwa (Stepanus) pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda Rp 500 juta, subsider enam bulan penjara," kata jaksa Lie Putra Setiawan.

JPU juga menuntut Stepanus membayar uang pengganti Rp 2,32 miliar. Harta Stepanus akan dilelang jika uang pengganti tidak dibayarkan. "Jika harta kekayaan Terdakwa tidak juga cukup maka hukuman penjara terhadap terdakwa akan ditambah selama dua tahun," sebut jaksa.

photo
Terdakwa mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju (kanan) berdiskusi dengan penasihat hukumnya sebelum sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/12/2021). Jaksa penuntut umum KPK menuntut Robin 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara karena dinilai bersalah menerima suap Rp11 miliar dan 36 ribu dolar AS berkaitan dengan penanganan perkara di KPK. - (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Stepanus diberatkan oleh posisinya selaku anggota polisi dan penegak hukum yang seharusnya ikut pemberantas korupsi. Terdakwa juga dianggap telah mencoren institusi penegak hukum, dalam hal ini Polri dan KPK.

Sementara, Maskur dituntut mengganti kerugian negara sebesar Rp 8,72 miliar dan 36 ribu dolas AS. Ia terancam tambahan lima tahun penjara jika tak mampu melunasi kerugian tersebut.

Robin dan Maskur diyakini telah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 Ayat (1) KUHP. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat