Artis Nia Ramadhani bersama suaminya Ardi Bakrie bersiap menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12). Sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan yang langsung dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi terkait kasus penyalah | Republika/Putra M. Akbar
Artis Nia Ramadhani bersama suaminya Ardi Bakrie tiba untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12). Sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan yang langsung dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi terkait kasus penya | Republika/Putra M. Akbar
Artis Nia Ramadhani bersama suaminya Ardi Bakrie berbincang disela sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12). Sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan yang langsung dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi terkait kasus penyalah | Republika/Putra M. Akbar
Artis Nia Ramadhani bersiap menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12). Sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan yang langsung dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat | Republika/Putra M. Akbar
Artis Nia Ramadhani bersama suami Ardi Bakrie dan supir ZN menunggu waktu sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12). Sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan yang langsung dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi terkait kasus p | Republika/Putra M. Akbar
Artis Nia Ramadhani bersiap menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12). Sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan yang langsung dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat | Republika/Putra M. Akbar

Peristiwa

Sidang Artis Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie

Hukuman rehabilitasi rawat jalan

Artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie hadir saat menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021). Jaksa penunutut umum (JPU) mendakwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dengan hukuman  rehabilitasi rawat jalan di BNNP DKI Jakarta selama tiga bulan atas kasus penyalagunaan narkoba jenis sabu-sabu. Republika/Putra M. Akbar ';