Ibu-ibu menjahit pesanan pakaian di Kelompok Usaha Jahit Srimpy, Piyungan, Bantul, Yogyakarta, Kamis (16/9/2021). Kelompok usaha jahit ini merupakan program pemberdayaan ekonomi bersama Baznas. | Wihdan Hidayat / Republika

Opini

Penguatan BWI dan Baznas

Potensi zakat infak sedekah dan wakaf di Indonesia begitu besar, tetapi realisasinya masih jauh di bawah potensinya.

M GUNAWAN YASNI; Bendahara DSN-MUI

Pendiri NKRI dengan Pancasila dan UUD 1945 yang ditetapkan 18 Agustus 1945 telah menyampaikan sejumlah hal.

Pasal 33 UUD 1945 ayat (3) menyatakan bahwa: “... Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat....”

Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa: “... Fakir miskin dan anak-anak telantar dipelihara oleh negara....”

Sejak beberapa tahun terakhir ini, Kementerian Keuangan berkolaborasi dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Baznas, mencoba untuk menggarap instrumen keuangan syariah sosial. Misalnya, cash waqf link sukuk (CWLS).

CWLS merupakan produk yang dikolaborasikan untuk BWI, dan sebagian bisa menggunakan dana infak dan sedekah di luar zakat, yang dapat sementara ditempatkan di CWLS untuk memperoleh kemanfaatan dana infak sedekah lebih besar dari sisi pahala akhirat ataupun imbal jasa dunia dalam skala nasional.

 
Sejak beberapa tahun terakhir ini, Kementerian Keuangan berkolaborasi dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Baznas, mencoba untuk menggarap instrumen keuangan syariah sosial. Misalnya, cash waqf link sukuk (CWLS).
 
 

Esensi Pasal 33 ayat (3) & Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 dengan konteks saat ini, rasanya tidak berlebihan jika penguatan BWI dan Baznas dalam pengelolaan keuangan negara diupayakan, melalui integritas dan akuntabilitas Kemenkeu.

Dalam hal ini, Kemenkeu diposisikan sebagai bendahara dan pengelola keuangan negara dalam konteks fiskal dengan Ditjen Pajak dan Badan Kebijakan Fiskalnya, yang dikomprehensifkan dengan BWI dan Baznas serta Badan Kebijakan Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (ZISWaf) di bawah satu atap Kemenkeu.

Sebagai bendahara dan pengelola keuangan negara sudah sepantasnya Kemenkeu menjadi nazir dan amil, yang mempunyai integritas serta akuntabilitas dunia dan akhirat karena esensinya sebagai pihak yang dapat diisi oleh ulama, zuama, dan umara.

Sekaligus, untuk menjalankan fungsi kebendaharaan dan kepengelolaan keuangan negara yang komprehensif. Kemenkeu dengan reputasi internasionalnya, menjadikan green sovereign sukuk RI nomor satu di dunia.

Bahkan, sampai saat tulisan ini dibuat, itu masih satu-satunya sukuk negara di dunia dengan menggunakan green framework, di-endorse Cicero sebagai “Green Framework Advisory” dari Norwegia, yang bermitra dengan United Nations Development Program.

 
Sehingga, tidak perlu lagi terjadi pembayaran fiskal yang tidak ada kaitannya dengan pembayaran zakat, infak, sedekah, dan wakaf.
 
 

Kemenkeu dengan green sukuk yang sangat menitikberatkan pada pelestarian bumi beserta isinya, rasanya sangat pantas menjadi yang pertama kali mengintegrasikan kebijakan fiskal dengan kebijakan zakat, infak, sedekah, dan wakaf secara nasional.

Sehingga, tidak perlu lagi terjadi pembayaran fiskal yang tidak ada kaitannya dengan pembayaran zakat, infak, sedekah, dan wakaf.

Hal tersebut pastinya dapat membuat lembaga keuangan/bisnis/perekonomian syariah menjadi lembaga, yang terbebani dengan keharusan membayar pajak perusahaan, yang tidak ada kaitannya dengan zakat perusahaan.

Dengan Kemenkeu menjalankan fungsi kebendaharaan dan kepengelolaan keuangan negara, yang komprehensif untuk fiskal sekaligus zakat, infak, sedekah, dan wakaf maka negara benar-benar menjalankan fungsi yang berawal dari ketuhanan yang Maha Esa, dan berujung keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Yakni, sila pertama hingga kelima Pancasila dan lebih khusus lagi pada esensi Pasal 33 ayat (3), yang dijalankan BWI sebagai nazir atas amanah dari para wakif atas wakaf temporer ataupun abadi serta pada esensi Pasal 34 ayat (1), yang dijalankan Baznas sebagai amil ZIS.

BWI dan Baznas disejajarkan dengan Direktorat Jenderal Pajak dan untuk strategi dan implementasinya, Kemenkeu membentuk Badan Kebijakan Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf sebagaimana Badan Kebijakan Fiskal yang sudah ada di Kemenkeu.

 
Potensi zakat, infak, sedekah, dan wakaf di Indonesia begitu besar, tetapi realisasinya masih jauh di bawah potensinya.
 
 

Penguatan BWI dan Baznas dalam pengelolaan keuangan negara, akan menjadikan keduanya memiliki kantor-kantor perwakilannya, yang menasional dan sejajar dengan Direktorat Jenderal Pajak.

Sepemahaman penulis, ini hal pertama yang ideal untuk dilakukan sebagaimana Indonesia sudah berupaya menepis isu pembiaran perusakan hutan tropis, dengan menerbitkan sukuk negara berbasis green framework yang melestarikan bumi beserta isinya.

Potensi zakat, infak, sedekah, dan wakaf di Indonesia begitu besar, tetapi realisasinya masih jauh di bawah potensinya.

Diperlukan, bendahara dan pengelola keuangan negara dalam hal ini, Kemenkeu, untuk melakukan terobosan yang maslahat bagi bangsa dan negara Indonesia ke depannya, dan menjadikan Indonesia negeri yang baldatun thayyibatun wa rabbun ghafuur.

Penguatan BWI dan Baznas dalam pengelolaan keuangan negara di bawah Kemenkeu adalah keniscayaan, yang menjadikan Indonesia sebagai 'Undisputed Center' of Sharia Finance atau pusat keuangan syariah, yang tidak diragukan di dunia karena terobosan-terobosannya menjad contoh baik di kancah internasional.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat