Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Tanggung Jawab Walimah

Dua keluarga berbesan kemudian harus menyepakati biaya walimah, siapa yang menanggung?

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamualaikum wr wb.

Jika ada dua keluarga berbesan kemudian harus menyepakati biaya akad nikah dan resepsinya serta siapa yang menanggungnya, menurut syariah siapa yang menanggung biaya dan besarannya? -- Muhammad - Padang

Waalaikumussalam wr wb.

Kaidah dasarnya, biaya walimah menjadi kewajiban calon mempelai suami. Namun, dalam kondisi tertentu saat keluarga calon mempelai perempuan yang menyediakan biaya, maka itu dibolehkan. Idealnya, fokus pada esensinya, yaitu publikasi lahirnya keluarga baru kepada masyarakat dengan biaya yang standar dan tidak berlebihan.

Kesimpulan tersebut berdasarkan poin-poin berikut. Pertama, kaidah dasarnya, biaya walimah menjadi kewajiban calon mempelai suami. Hal ini didasarkan pada (a) hadis Rasulullah SAW. Dari Anas bin Malik RA bahwa Nabi SAW pernah melihat bekas kekuningan pada Abdurrahman bin Auf. Lalu beliau bersabda, “Apa ini?”

Ia berkata, wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah menikahi seorang perempuan dengan mas kawin senilai satu biji emas. Beliau bersabda, “Semoga Allah memberkahimu, selenggarakanlah walimah walaupun hanya dengan seekor kambing.” (Muttafaq ‘Alaih dan lafaznya menurut Muslim).

Walaupun perintah Rasulullah SAW kepada sahabat Abdurrahman bin Auf itu multitafsir, bisa dipahami sebagai kewajiban atau tidak sama sekali. Tidak sama sekali, maksudnya perintah Rasulullah SAW kepada sahabat Abdurrahman bin Auf tersebut tidak menunjukkan kewajiban, tetapi hanya menunjukkan tradisi saat itu.

Namun, makna yang paling dekat adalah pesan tersebut berisi pesan Rasulullah SAW kepada Abdurrahman bin Auf sebagai suami untuk melakukan walimah termasuk menyiapkan biaya yang dibutuhkan.

(b) Apabila walimah itu dilakukan setelah akad nikah, secara definitif biaya walimah itu menjadi kewajiban suami. Ini karena saat akad nikah sudah dilakukan maka telah melahirkan kewajiban di antaranya kewajiban nafkah bagi suami termasuk biaya walimah.

(c) Walaupun ada perbedaan pendapat di antara para ahli fikih terkait dengan ketentuan walimah, tetapi mayoritas ahli fikih berpendapat bahwa menyelenggarakan walimah itu sunah atau mustahab (dianjurkan) bukan sebuah kewajiban. Bahkan, Ibnu Batthal mengatakan, “Saya tidak melihat seorang pun yang mengatakan walimah itu wajib.”

Kedua, dalam kondisi tertentu keluarga calon mempelai perempuan yang menyediakan biaya, maka itu dibolehkan. Sebagaimana berlaku bagi setiap yang memiliki hak itu dapat merelakannya. Seperti hak nafkah istri menjadi gugur saat istri sebagai pemilik hak merelakannya dan debitur menjadi gugur kewajibannya saat kreditur merelakannya.

Ketiga, idealnya, fokus pada esensi walimah, yaitu publikasi hadirnya keluarga baru kepada masyarakat dengan biaya yang standar dan tidak berlebihan. Sebagaimana penegasan Syaikh ‘Athiyah Shaqr bahwa besaran biaya itu merujuk pada kelaziman dan kemampuan suami (keluarga).

“Apa pun pendapatnya, maka idealnya seseorang menyelenggarakan walimah sesuai kemampuannya dan sesuai dengan kelaziman masyarakat di mana ia tinggal.” (Syekh ‘Athiyah Shaqr, al-Usrah Tahta Ri’ayati al-Islam, Hal. 498).

Sebagaimana tuntunan adab (akhlaqiyat) dalam bermuamalah, di mana idealnya walimah diselenggarakan standar dan tidak berlebihan. Sebagaimana firman Allah SWT, “…Dan, janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros”. (QS al-Isra’: 26). Selain itu, hadis Rasulullah SAW, “Sesungguhnya hidup sederhana termasuk bagian dari iman.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Sebagaimana esensi walimah, yaitu publikasi lahirnya keluarga baru kepada masyarakat maka setiap keluarga concern dengan esensi tersebut. Misalnya, keluarga A dan keluarga B berbesan hingga lanjut ke akad nikah.

Saat sebelum akad, kedua keluarga besar sepakat bahwa akad dan resepsi dibiayai oleh keluarga mempelai laki-laki (walapun dilakukan teknisnya oleh keluarga perempuan di tempat perempuan). Atau, kedua keluarga sepakat bahwa keluarga perempuan yang menanggung biaya karena keluarga perempuan menawarkan diri secara sukarela atau sebab lainnya karena kerelaan.

Wallahu a’lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat