Ahmad Syafii Maarif | Daan Yahya | Republika

Resonansi

Ekonomi Syariah dan Permasalahannya (IV)

Bahwa praktik riba wajib diharamkan sampai hari kiamat, saya sangat meyakini itu karena Alquran menentukan demikian secara tegas dan gamblang.

Oleh AHMAD SYAFII MAARIF

OLEH AHMAD SYAFII MAARIF

Juga, yang tak kalah pentingnya, saya sarankan BSI langsung di bawah BI/BUMN, bebaskan dari pengaruh politik pihak mana pun.

Dalam kunjungan DR Hery Gunardi pada 30 September 2021 ke rumah saya, sekali lagi saya tekankan agar BSI mampu berkompetisi dengan segala macam bank, dengan selalu melahirkan produk unggulan dan pelayanan yang semakin menyenangkan nasabah.     

Kita lanjutkan diskusi ini. Almarhum Ahmad Hassan, seorang alim dari Persatuan Islam berpendapat, bunga bank itu juga tidak termasuk riba.

Bagi Hassan, kaum Muslimin diperbolehkan menggunakan bank-bank modern dan menerima bunga, yang diberikan bank-bank itu atas tabungan mereka.

Adalah sebuah kelalaian seorang Muslim terhadap kewajiban-kewajibannya jika tidak mau menerima bunga dari bank. (Lih. “Pemikiran Hukum Ahmad Hassan Bidang Ekonomi/Riba, Bunga Bank”, dalam Google). 

 
Bahwa praktik riba wajib diharamkan sampai hari kiamat, saya sangat meyakini itu karena Alquran menentukan demikian secara tegas dan gamblang.
 
 

Sementara itu, ulama NU dan Muhammadiyah belum punya pendirian tegas tentang kedudukan bunga bank konvensional itu, sebagaimana Sjafruddin Prawiranegara, Kasman Singodimedjo, dan Ahmad Hassan.

Ketiga tokoh ini menyerukan perlunya pembaruan “terhadap praktik sosial keagamaan lama yang dianggap telah menyimpang dan mengarah kepada kemunduran karena telah terjadi kesalahan persepsi dalam memahami ayat-ayat riba…” (Ibid).

Bahwa praktik riba wajib diharamkan sampai hari kiamat, saya sangat meyakini itu karena Alquran menentukan demikian secara tegas dan gamblang.

Namun, perbedaan pandangan yang tajam tentang definisi riba di kalangan tokoh Muslim, jelas merugikan dan membingungkan umat di akar rumput.

Sebenarnya, selain Sjafruddin dan Hassan, Prof. Kasman Singodimedjo, tokoh Muhammadiyah dan partai Masyumi, juga punya pandangan sama tentang bank konvensional. (Lih. Kasman Singodimedjo, Bunga Itu Bukan Riba dan Bank itu Tidak Haram. Jakarta: Pustaka Antara, 1972).

Di bagian awal buku ini, Kasman banyak mengutip pendapat A. Hassan untuk menguatkan hasil pemikirannya. Selain mereka, banyak pemikir Muslim kontemporer tingkat dunia, di antaranya Fazlur Rahman, punya pemikiran sejalan dengan mitranya di Indonesia.

Perkembangan ekonomi syariah di dunia Muslim sekarang, termasuk di Indonesia, masih berada pada tahap awal. Para pakar Muslim tanpa kecuali semuanya mengharamkan praktik riba, tetapi mereka berbeda dalam memberikan definisi tentang riba itu.

Sebagian besar ulama memandang bunga bank itu riba dan haram hukumnya.

 
Para pakar Muslim tanpa kecuali semuanya mengharamkan praktik riba, tetapi mereka berbeda dalam memberikan definisi tentang riba itu.
 
 

Selama dua pendapat yang berseberangan ini belum menemukan titik temu, selama itu pula ekonomi syariah akan menghadapi kesulitan berkembang cepat, apalagi bisa kompetitif dengan lembaga-lembaga keuangan modern.

Karena itu, masalah riba yang diharamkan Alquran perlu dikaji lebih mendalam bukan untuk menghalalkannya, tetapi menyamakan persepsi tentang hakikat riba itu sebagaimana dipraktikkan di kalangan masyarakat Arab pra-Islam, yang mengisap dan mencelakakan orang yang menjadi mangsanya.

Pemikiran Ahmad Hassan, Sjafruddin Prawiranegara, Kasman Singodimedjo, dan masih ada tokoh lain yang telah berbicara tentang bunga bank konvensional, jangan disikapi secara negatif dan penuh curiga, tetapi dipelajari dengan hati dan pikiran terbuka, siapa tahu, pendapat golongan minoritas ini mengandung kebenaran.

Muhammadiyah dan NU tak boleh berlama-lama berada dalam posisi “mauquf” (terhenti/tidak tegas) dalam masalah bank konvensional ini, terutama yang dikelola negara.

Saya tidak tahu mengapa para ulama dan pakar ekonomi di kedua arus utama kaum santri ini, belum juga mampu menembus jalan buntu dalam masalah perbankan ini.

Saya khawatir, posisi kita dalam teori ekonomi, termasuk dalam masalah bank, belum banyak beranjak dari situasi yang tecermin dalam dialog imajiner Iqbal dan Rumi puluhan tahun silam itu.

Dalam kaitan ini, ungkapan puitis berikut ini mungkin bisa membangkitkan kekuatan kreatif kita untuk menembus jalan buntu itu: “Apa bedanya terang siang dengan gelap malam bagi orang yang tidur mendengkur di tengah hari?”

Saya menyadari sepenuhnya, untuk menemukan pakar syariah, yang paham ilmu ekonomi modern dan ekonom yang paham syariah secara mendalam, alangkah sulitnya.

 
Muhammadiyah dan NU tak boleh berlama-lama berada dalam posisi “mauquf” (terhenti/tidak tegas) dalam masalah bank konvensional ini, terutama yang dikelola negara.
 
 

Selama umat ini masih tetap saja berada dalam situasi ketimpangan pemahaman ini, sekalipun bangsa-bangsa Muslim sudah lepas dari belenggu penjajahan Barat, maka kegagapan dalam mengurus masalah dunia ini belum akan berujung.

Namun, peluang menciptakan sosok ilmuwan sekelas itu tetap terbuka lebar, dengan syarat adanya kemauan bergerak ke sana.     

Akhirnya, sistem ekonomi dan lembaga-lembaga keuangan yang diberi label serba-syar’i atau Islami, tetapi gagal memecahkan masalah-masalah sosial-kemanusiaan dan keadilan secara menyeluruh bukanlah instrumen yang senapas dan sejalan dengan misi kenabian sebagai rahmat bagi alam semesta, sebagaimana terbaca dalam surah al-Anbiya’ ayat 107.

Sekalipun hidup di dunia ini bersifat sementara dan sangat singkat, kebenaran ajaran Islam itu harus nyata dibuktikan dan dirasakan kini dan di sini, tidak harus menunggu nanti dan di sana, yang merupakan alam lain sama sekali.  

Sesingkat pengetahuan saya tentang pesan Alquran, diktum ini sudah menjadi sebuah aksioma!

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat